JAKARTA–Sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dijadwalkan besok, Selasa (19/12/2023) akan diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jalarta Selatan (Jaksel). Putusan itu akan menentukan sah atau tidak penetapan Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Polda Metro Jaya berharap hakim PN Jaksel bersikap objektif dalam memutuskan perkara tersebut. “Kita berharap PN Jaksel memberikan putusan yang lebih objektif. Sebab, fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Pihak kepolisian menurut Kombes Putu juga telah menemukan sejumlah temuan baru terkait perkara pemerasan yang menyeret Firli sebagai tersangka. Salah satunya dokumen yang disampaikan pihak Firli saat sidang praperadilan.
Polda Metro Jaya dalam kasus ini melakukan penyidikan terkait perkara Firli yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan. Namun, Firli di persidangan malah membawa bukti dokumen-dokumen penyidikan di Kementerian Perhubungan yang tidak sesuai objek sidang praperadilan itu.
“Kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Di mana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api,” tutur Kombes Putu.
Pihak Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait putusan praperadilan Firli Bahuri. “Kita berdoa. Ikhtiaran sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan sama tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik,” jelasnya.(Tom/Tra)