Polisi Tangkap Provokator Tawuran, Pande Besi Ikut Diburu

Monday, 18 September 2023 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Peringatan keras bagi pande besi yang selama ini menerima pesanan pembuatan senjata tajam yang sering digunakan dalam aksi tawuran remaja dan pelajar.

Polisi akan memproses hukum pande besi yang diketahui memproduksi senjata tajam yang di luar kewajaran untuk kebutuhan masyarakat.

Bukan hanya itu, pihak kepolisian seperti dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga akan menindak tegas siapa saja terlibat provokasi melalui media sosial sehingga terjadi tawuran.

“Kami terus melakukan patroli siber untuk memantau pihak-pihak yang mencoba memprovokasi melalui media sosial terjadinya tawuran di masyarakat. Siapa pun terlibat akan kami proses hukum,” kata Kombes Ade Safri, Senin (18/9/2023).

Pihak kepolisian lanjut Kombes Ade Safri terus melakukan penyelidikan para pande besi yang selama ini menerima pesanan untuk membuat senjata tajam khusus yang sering digunakan pelaku tawuran.

‘Senjata tajam yang digunakan di luar kewajaran kebutuhan masyarakat, seperti petani. Senjata tajam yang digunakan pada aksi tawuran panjangnya bisa 1,5 meter. Ini kan pesaman khusus,” tegas Kombes Ade Safri.

Hasil patroli siber, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 8 tersangka yang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Dari 8 tersangka kata Drreskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak, 2 tersangka masih di bawah umur. Enam tersangka dewasa yang kini resmi ditahan, yakni RK, GR, TH, MM, DWK dan AN. Sedang 2 tersangka di bawa umur berinisial WYRP dan MFD.

Penangkapan kedelapan tersangka berdasarkan 6 Laporan Polisi karena mereka melakukan provokasi dan mengajak tawuran sehingga menimbulkan kebencian dan  permusuhan individu serta kelompok.

“Berdasarkan patroli Siber mendapati akun instagram mengunggah konten yang bermuatan kebencian, kekerasan (tawuran) yang memicu terjadinya perkelahian,” ujar Kombes Ade Safri.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja atau mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Metro Tangkap Tiga Tersangka Pengeroyokan Berujung Kematian Pedagang Kaca di Pejompongan
Lima Jurnalis Masih Dalam Pencarian di Selat Sunda, Polda Metro Gelar Doa Bersama
Antisipasi Abu Vulkanik, Polres Jakbar Kerahkan AWC Siram Sejumlah Jalan Protokol
43.838 Korban Keracunan MBG, PBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab
Waspadai Efek Debu Vulkanik, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker ke Pengemudi Ojol
IPW Bongkar Dugaan Skenario di Balik Kerusuhan 27 Agustus: Siapa Dalangnya?
PAKAR Pertanyakan Fungsi Intelkam Polda Metro Jaya Usai Pedagang Cermin Tewas di Pejompongan
Di Tengah Derasnya Abu Vulkanik Sinabung, Polri Pastikan 374 Warga di Pengungsian Terlayani

Berita Terkait

Saturday, 12 September 2026 - 20:39 WIB

Polda Metro Tangkap Tiga Tersangka Pengeroyokan Berujung Kematian Pedagang Kaca di Pejompongan

Friday, 11 September 2026 - 18:12 WIB

Lima Jurnalis Masih Dalam Pencarian di Selat Sunda, Polda Metro Gelar Doa Bersama

Tuesday, 8 September 2026 - 13:45 WIB

Antisipasi Abu Vulkanik, Polres Jakbar Kerahkan AWC Siram Sejumlah Jalan Protokol

Monday, 7 September 2026 - 18:17 WIB

Waspadai Efek Debu Vulkanik, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker ke Pengemudi Ojol

Saturday, 5 September 2026 - 14:55 WIB

IPW Bongkar Dugaan Skenario di Balik Kerusuhan 27 Agustus: Siapa Dalangnya?

Saturday, 5 September 2026 - 11:58 WIB

PAKAR Pertanyakan Fungsi Intelkam Polda Metro Jaya Usai Pedagang Cermin Tewas di Pejompongan

Thursday, 3 September 2026 - 20:42 WIB

Di Tengah Derasnya Abu Vulkanik Sinabung, Polri Pastikan 374 Warga di Pengungsian Terlayani

Thursday, 3 September 2026 - 20:14 WIB

Sketsa Sudah Ada, Pelaku dan Motif Kematian Pedagang Cermin Masih Misteri

Berita Terbaru

Stop Narkoba

Sindikat Narkoba Bersenjata Api di Bekasi Jadi Sinyal Merah bagi Aparat

Thursday, 10 Sep 2026 - 15:03 WIB