Polisi Tangkap Provokator Tawuran, Pande Besi Ikut Diburu

Monday, 18 September 2023 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Peringatan keras bagi pande besi yang selama ini menerima pesanan pembuatan senjata tajam yang sering digunakan dalam aksi tawuran remaja dan pelajar.

Polisi akan memproses hukum pande besi yang diketahui memproduksi senjata tajam yang di luar kewajaran untuk kebutuhan masyarakat.

Bukan hanya itu, pihak kepolisian seperti dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga akan menindak tegas siapa saja terlibat provokasi melalui media sosial sehingga terjadi tawuran.

“Kami terus melakukan patroli siber untuk memantau pihak-pihak yang mencoba memprovokasi melalui media sosial terjadinya tawuran di masyarakat. Siapa pun terlibat akan kami proses hukum,” kata Kombes Ade Safri, Senin (18/9/2023).

Pihak kepolisian lanjut Kombes Ade Safri terus melakukan penyelidikan para pande besi yang selama ini menerima pesanan untuk membuat senjata tajam khusus yang sering digunakan pelaku tawuran.

‘Senjata tajam yang digunakan di luar kewajaran kebutuhan masyarakat, seperti petani. Senjata tajam yang digunakan pada aksi tawuran panjangnya bisa 1,5 meter. Ini kan pesaman khusus,” tegas Kombes Ade Safri.

Hasil patroli siber, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 8 tersangka yang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Dari 8 tersangka kata Drreskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak, 2 tersangka masih di bawah umur. Enam tersangka dewasa yang kini resmi ditahan, yakni RK, GR, TH, MM, DWK dan AN. Sedang 2 tersangka di bawa umur berinisial WYRP dan MFD.

Penangkapan kedelapan tersangka berdasarkan 6 Laporan Polisi karena mereka melakukan provokasi dan mengajak tawuran sehingga menimbulkan kebencian dan  permusuhan individu serta kelompok.

“Berdasarkan patroli Siber mendapati akun instagram mengunggah konten yang bermuatan kebencian, kekerasan (tawuran) yang memicu terjadinya perkelahian,” ujar Kombes Ade Safri.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja atau mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Turunkan 2.029 Personil Gabungan Layani Agenda Diplomatik Tiongkok
Polda Metro Jaya Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumut dan Sumbar
Kapolri Berbaur Dengan Jurnalis Dalam Acara Jalan Santai PWI di Banten
Kapolri Pimpin Renungan Nilai-Nilai Ksatria Bhayangkara, Komitmen Moral dalam Transformasi Polri
Polri Gerak Cepat, Bantu Warga Terdampak Bencana di Sumatera Utara
Gelar Apel Kasatwil, Begini Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Berita Terkait

Wednesday, 3 December 2025 - 13:00 WIB

Polda Metro Jaya Turunkan 2.029 Personil Gabungan Layani Agenda Diplomatik Tiongkok

Monday, 1 December 2025 - 01:09 WIB

Kapolri Berbaur Dengan Jurnalis Dalam Acara Jalan Santai PWI di Banten

Wednesday, 26 November 2025 - 12:23 WIB

Kapolri Pimpin Renungan Nilai-Nilai Ksatria Bhayangkara, Komitmen Moral dalam Transformasi Polri

Wednesday, 26 November 2025 - 12:04 WIB

Polri Gerak Cepat, Bantu Warga Terdampak Bencana di Sumatera Utara

Monday, 24 November 2025 - 21:17 WIB

Gelar Apel Kasatwil, Begini Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:55 WIB

Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga

Berita Terbaru