Polisi Tangkap Provokator Tawuran, Pande Besi Ikut Diburu

Monday, 18 September 2023 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Peringatan keras bagi pande besi yang selama ini menerima pesanan pembuatan senjata tajam yang sering digunakan dalam aksi tawuran remaja dan pelajar.

Polisi akan memproses hukum pande besi yang diketahui memproduksi senjata tajam yang di luar kewajaran untuk kebutuhan masyarakat.

Bukan hanya itu, pihak kepolisian seperti dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga akan menindak tegas siapa saja terlibat provokasi melalui media sosial sehingga terjadi tawuran.

“Kami terus melakukan patroli siber untuk memantau pihak-pihak yang mencoba memprovokasi melalui media sosial terjadinya tawuran di masyarakat. Siapa pun terlibat akan kami proses hukum,” kata Kombes Ade Safri, Senin (18/9/2023).

Pihak kepolisian lanjut Kombes Ade Safri terus melakukan penyelidikan para pande besi yang selama ini menerima pesanan untuk membuat senjata tajam khusus yang sering digunakan pelaku tawuran.

‘Senjata tajam yang digunakan di luar kewajaran kebutuhan masyarakat, seperti petani. Senjata tajam yang digunakan pada aksi tawuran panjangnya bisa 1,5 meter. Ini kan pesaman khusus,” tegas Kombes Ade Safri.

Hasil patroli siber, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 8 tersangka yang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Dari 8 tersangka kata Drreskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak, 2 tersangka masih di bawah umur. Enam tersangka dewasa yang kini resmi ditahan, yakni RK, GR, TH, MM, DWK dan AN. Sedang 2 tersangka di bawa umur berinisial WYRP dan MFD.

Penangkapan kedelapan tersangka berdasarkan 6 Laporan Polisi karena mereka melakukan provokasi dan mengajak tawuran sehingga menimbulkan kebencian dan  permusuhan individu serta kelompok.

“Berdasarkan patroli Siber mendapati akun instagram mengunggah konten yang bermuatan kebencian, kekerasan (tawuran) yang memicu terjadinya perkelahian,” ujar Kombes Ade Safri.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja atau mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Meterai Palsu Lintas Wilayah, 16 Orang Diamankan
Polri Cetak Rekor MURI, Penanaman Bawang Putih Serentak Capai 279,53 Hektare
PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian
Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI
Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat
Jembatan Merah Putih Presisi Polri: Merajut Konektivitas dan Menggerakkan Ekonomi 2 Juta Warga di Pelosok Nusantara
Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project Berujung Laporan Polisi, Lima Pihak Diadukan

Berita Terkait

Wednesday, 19 August 2026 - 17:07 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Meterai Palsu Lintas Wilayah, 16 Orang Diamankan

Wednesday, 19 August 2026 - 15:24 WIB

Polri Cetak Rekor MURI, Penanaman Bawang Putih Serentak Capai 279,53 Hektare

Wednesday, 19 August 2026 - 13:23 WIB

PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian

Tuesday, 18 August 2026 - 14:53 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI

Saturday, 15 August 2026 - 20:19 WIB

Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat

Thursday, 13 August 2026 - 13:45 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Polri: Merajut Konektivitas dan Menggerakkan Ekonomi 2 Juta Warga di Pelosok Nusantara

Wednesday, 12 August 2026 - 17:04 WIB

Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project Berujung Laporan Polisi, Lima Pihak Diadukan

Wednesday, 12 August 2026 - 16:53 WIB

Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Apakah Akan Menguak Tabir Penyebab Kematian?

Berita Terbaru

Basri Lewaimang tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (20/8) sekitar pukul 17.19 WIB. Mengenakan jaket hitam dengan tangan terikat kabel ties. (Foto: Okezone)

Stop Narkoba

Buron Usai Penggerebekan THM Batam, Basri Lewaimang Dibekuk di Malaysia

Thursday, 20 Aug 2026 - 22:08 WIB