Polisi Tangkap Provokator Tawuran, Pande Besi Ikut Diburu

Senin, 18 September 2023 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Peringatan keras bagi pande besi yang selama ini menerima pesanan pembuatan senjata tajam yang sering digunakan dalam aksi tawuran remaja dan pelajar.

Polisi akan memproses hukum pande besi yang diketahui memproduksi senjata tajam yang di luar kewajaran untuk kebutuhan masyarakat.

Bukan hanya itu, pihak kepolisian seperti dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga akan menindak tegas siapa saja terlibat provokasi melalui media sosial sehingga terjadi tawuran.

“Kami terus melakukan patroli siber untuk memantau pihak-pihak yang mencoba memprovokasi melalui media sosial terjadinya tawuran di masyarakat. Siapa pun terlibat akan kami proses hukum,” kata Kombes Ade Safri, Senin (18/9/2023).

Pihak kepolisian lanjut Kombes Ade Safri terus melakukan penyelidikan para pande besi yang selama ini menerima pesanan untuk membuat senjata tajam khusus yang sering digunakan pelaku tawuran.

‘Senjata tajam yang digunakan di luar kewajaran kebutuhan masyarakat, seperti petani. Senjata tajam yang digunakan pada aksi tawuran panjangnya bisa 1,5 meter. Ini kan pesaman khusus,” tegas Kombes Ade Safri.

Hasil patroli siber, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 8 tersangka yang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Dari 8 tersangka kata Drreskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak, 2 tersangka masih di bawah umur. Enam tersangka dewasa yang kini resmi ditahan, yakni RK, GR, TH, MM, DWK dan AN. Sedang 2 tersangka di bawa umur berinisial WYRP dan MFD.

Penangkapan kedelapan tersangka berdasarkan 6 Laporan Polisi karena mereka melakukan provokasi dan mengajak tawuran sehingga menimbulkan kebencian dan  permusuhan individu serta kelompok.

“Berdasarkan patroli Siber mendapati akun instagram mengunggah konten yang bermuatan kebencian, kekerasan (tawuran) yang memicu terjadinya perkelahian,” ujar Kombes Ade Safri.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja atau mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Polda Kalteng Gelar “Ops Patuh Telabang 2025” Selama 14 Hari
Tiga Pejabat Utama Polda DIY Berganti, Kombes Pol Eva Guna Pandia Jabat Kapolresta Yogyakarta
17 Pati Polri Naik Pangkat, Satu Jadi Komjen, Enam Jadi Irjen
Irjen Pol Karyoto Berpeluang Menjadi Kabareskrim Polri
Jaksa KPK Meyakini Ada “Aksi Rendam HP”, Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Jabatan Wakapolri Kosong, Komjen Pol Ahmad Dofiri Resmi Pensiun
Pasca Penangkapan Topan Ginting, Mendadak Karangan Bunga Bertebaran di Kota Medan
Kecam Aksi Perusakan Tempat Beribadah di Sukabumi, Barikade Gus Dur Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:37 WIB

BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Begini Alasannya

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Dua Kurir Sabu Lintas Negara Ditangkap, Salah Satu Pelaku Ngumpet Dekat Kantor BNN

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:27 WIB

Irjen Pol Agus Irianto: BNN Buka Peluang Penelitian Ganja Tapi Bukan Upaya Legalisasi

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:30 WIB

Modus Baru Pengedar Narkoba, Sabu Diterbangkan Pakai Drone Hingga Ke Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:35 WIB

Kasus Narkoba, Pemerhati Kepolisian Minta Kompol Satria Nanda Segera di-PTDH

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:00 WIB

Ungkap Penyelundupan Narkoba Jenis Etomidate, Polresta Bandara Soeta Cari Gembong di Thailand

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:27 WIB

Polda Kalteng Akan Tindak Tegas Oknum Yang Bantu Istri Edarkan Narkoba

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:33 WIB

Bantu Istri Edarkan Sabu, Oknum Polisi Polda Kalteng Ditangkap

Berita Terbaru

Irjen Pol Karyoto (ist)

Kabar

Irjen Pol Karyoto Berpeluang Menjadi Kabareskrim Polri

Senin, 7 Jul 2025 - 02:47 WIB