Politisi Senayan Minta Satgas Antipremanisme Tangkap Preman Berkedok Pers

Senin, 12 Mei 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh (ist)

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh (ist)

JAKARTA–Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta Satgas Antipremanisme menindak tegas oknum preman berkedok pers yang melakukan intimidasi dan pemerasan kepada masyarakat.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Satgas Antipremanisme perlu menindak preman berkedok wartawan media online yang meresahkan masyarakat, di samping menindak preman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Satgas Antipremanisme harus menindak dan menangkap mereka jika melakukan aksi tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat,” kata Oleh Soleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Oleh Soleh meminta agar aparat penegak hukum, termasuk Polri, TNI, dan satpol PP, turut memberikan perhatian serius terhadap bentuk premanisme berkedok pers itu.

“Ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi wartawan, tapi juga merupakan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini berkembang,” tuturnya.

Ia mengecam keras tindakan premanisme berkedok pers tersebut yang tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi marak terjadi di banyak daerah. Bahkan, mereka melakukan pemerasan kepada sejumlah pihak, di antaranya kepala sekolah, ketua yayasan, kepala desa, kepala dinas, pemilik usaha, bahkan masyarakat biasa juga menjadi korban.

“Kasihan masyarakat yang menjadi korban. Mereka diteror terus dan dimintai sejumlah uang. Itu betul-betul pemerasan. Aksi premanisme mereka tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Menurut dia, pendirian media dan kerja jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia.

“Ini berarti media harus didirikan sebagai badan usaha yang sah, seperti perseroan terbatas (PT), koperasi, dan yayasan (khusus untuk media nonkomersial),” ucapnya.

Wakil rakyat ini juga mengatakan bahwa perusahaan media diminta mendaftar ke Dewan Pers, serta disarankan untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual guna mendapatkan sertifikasi dan perlindungan hukum jika terjadi sengketa.

Selain itu, lanjut dia, perusahaan pers wajib menjunjung tinggi Kode Etik jurnalistik dan memiliki wartawan profesional, sesuai dengan Pasal 7 UU Pers.

Ia lantas membeberkan 11 butir Kode Etik Jurnalistik menurut Dewan Pers yang harus dipatuhi semua media, di antaranya media harus independen, profesional, tidak menyiarkan berita bohong atau fitnah, tidak mencampurkan fakta dan opini menghakimi, tidak menyalahgunakan informasi, dan dilarang menerima suap.

“Menerima suap saja dilarang, apalagi memeras masyarakat. Jelas itu sudah masuk ranah pidana yang harus ditindak dan diproses hukum oleh penegak hukum,” paparnya.

Oleh Soleh menambahkan bahwa kekerasan oknum preman yang mengaku sebagai wartawan dari media abal-abal bukan hanya fisik, melainkan juga nonfisik atau verbal.

“Ini adalah bentuk pemerasan terselubung yang dilakukan dengan cara menyebarkan fitnah atau narasi menyesatkan kepada masyarakat, yang sasarannya bisa siapa saja, dari kepala desa, guru, hingga para kiai,” tambahnya.

Ia menyatakan dukungan terhadap kerja Satgas Antipremanisme yang dibentuk pemerintah dan berharap dapat menjadi garda depan dalam melindungi masyarakat dari intimidasi, pemerasan, dan upaya-upaya provokatif yang tidak bertanggung jawab.

“Premanisme melalui media online abal-abal ini sama bahayanya dengan kekerasan jalanan. Oleh karena itu, penanganannya pun harus tegas dan terukur,” kata dia.***

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : antara

Berita Terkait

Bah, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Anggap Statemen Rapidin Simbolon Terkait Polemik 4 Pulau Aneh
Warga Jadi Sapi Perahan, ITW Minta Dirlantas PMJ Kombes Pol Komarudin Tertibkan Calo di Satpas SIM Bekasi Kota
Polri Dirikan Dapur Lapangan Bantu Korban Kebakaran Kapuk Muara
Protes Tambang Nikel Raja Empat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Diteriaki ‘Penipu’
Hormati Budaya Lokal, Kapolda Kalteng Hadiri HUT ke-15 Gerdayak Indonesia
Marak Jual Beli Bayi di Jawa Timur, Sindikat Menyasar Warga Kurang Mampu
Sambut Idul Adha, Polda Babel Siapkan Pengamanan Shalat Id Hingga Pemotongan Hewan Kurban
Inovasi Samsat Jakarta Barat, Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Cuma 30 Menit

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:04 WIB

Nama Budi Arie Disebut Lagi di Sidang Judol, Pengamat: Polisi Jangan Diam Saja

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:18 WIB

Presiden Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:41 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Depok Gelar Bhakti Kesehatan di TPA Cipayung

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:41 WIB

Pemerhati Kepolisian Ungkap Kriteria Calon Wakapolri Pengganti Komjen Pol Ahmad Dofiri

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:58 WIB

Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran Jadi Komisaris MIN ID, Begini Respons Mabes Polri

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:53 WIB

Kapolri: Bareskrim Dalami Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:35 WIB

Menko Polkam Sebut Desk Pemberantasan Narkoba Berhasil Merehabilitasi 4.906 Orang Pengguna Narkoba

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:19 WIB

Ungkap Penyelundupan Benih Lobster, Polresta Bandara Soetta Selamatkan Uang Negara Rp9,2 miliar

Berita Terbaru