Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Besok Kamis Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya

Wednesday, 20 December 2023 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwalkan kembali memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Kamis (21/12/2023) besok. Firli dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan pihak menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Firli. “Besok jadwal pemeriksaan,” kata Kombes Polisi Ade Safri kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif itu dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Ketua KPK nonaktif ini sekaranga hanya bisa pasrah dan harus menerima konsekwensi atas perbuatannya, yakni dugaan pemerasan. Upaya Firli untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak membuahkan hasil. 

Sebelumnya Firli Bahuri mencoba melakukan perlawan terkait statusnya sebagai tersangka. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan harapan status tersangka yang disandangnya dibatalkan pengadilan. 

Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati pada sidang putusan, Selasa (19/12/2023) menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri. Hakim secara tegas memutuskan, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri sah dan hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap Firli.
 
“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
 
Menurut Hakim melda, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Terapkan 4 Konsep “Kota Pintar” Dalam Pembangunan Mapolda DIY
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus Sebagai Bentuk Ancaman
Polisi Ungkap Pengoplosan LPG Bersubsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan
Sisir Sungai 4 Jam, Tim SAR Ditpolairud PMJ Akhirnya Temukan Jasad Warga Yang Hanyut di Aliran BKT Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Umumkan 15 Orang Meninggal Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Vs KRL di Bekasi
Polisi Amankan Penyiram Air Keras di Bekasi, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Kasus Firli Bahuri Jalan Di Tempat, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
Mendadak Polisi Sidak Lapak Pedagang Pasar Minggu, AKBP Ardila Amry: Ini Tindakan Preventif Jaga Stabilitas Harga Minyakita

Berita Terkait

Wednesday, 29 April 2026 - 18:51 WIB

Tim Konselor Polri Bantu Pulihkan Mental Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi

Tuesday, 28 April 2026 - 16:03 WIB

Membanggakan! Kontingen Taekwondo Garbha Presisi Polri Raih Gelar Juara Umum di Ajang WATA Championship Osaka 2026

Thursday, 23 April 2026 - 11:55 WIB

Sasar Pemuda Jerman, Dua Jambret Sawah Besar Berikut Penadah HP Rampasan Diciduk

Wednesday, 22 April 2026 - 15:09 WIB

Heroik! Tamu Hotel Tangkap Ular Sanca Dua Meter Dengan Tangan Kosong di Lobi Hotel Grand Daira Palembang

Sunday, 19 April 2026 - 16:49 WIB

Siapkan Bahan Baku SPPG, Wakapolda Metro Jaya Tebar Ribuan Benih Ikan di Muara Gembong Bekasi

Thursday, 16 April 2026 - 19:18 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Jakarta, Bekasi, Tangerang

Thursday, 16 April 2026 - 18:54 WIB

Tragis! Warga Bekasi Tewas Terlindas Bus Antar Kota di Flyover Daan Mogot, Jakbar

Friday, 13 March 2026 - 15:38 WIB

Tuntut Ganti Rugi, Ahli Waris Tanah Geruduk Apartemen Bellevue Plaza Tebet

Berita Terbaru