Setelah Dipecat Dari Polri, AKBP Bintoro Menangis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro disebut sempat menangis serta mengungkapkan penyesalan usai resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri.

Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2), resmi memberhentikan Bintoro buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.

Usai dibacakan putusan sidang, Bintoro disebut menangis.

“Menyesal dan menangis,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang ikut memantau sidang, saat dihubungi.

Dalam putusan itu, selain dipecat dari Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya. Namun, dia mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus dugaan pemerasan itu bermula terungkap dari laporan perdata yang dilayangkan pihak korban pemerasan terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025. Gugatan itu teregister di PN jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.

Dalam laporan itu, korban menuntut pengembalian uang Rp5 miliar dan aset yang disita secara tidak sah terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Pada April 2024 lalu, Polres Jakarta Selatan menangkap Arif dan Bayu yang diduga lalai hingga membuat seorang pekerja seks komersial anak tewas. Selain melakukan kekerasan seksual melalui prostitusi daring, keduanya juga mencekoki korban dengan narkoba. Dua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini kemudian ditangani Bintoro yang menjabat Kasatreskrim Polres Metro Jaksel. Saat menangani kasus ini, dia meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan menjanjikan menghentikan penyidikan.

Bintoro membantah keras tudingan tersebut dan mengklaim bahwa Arif dan Bayu menyebarkan informasi bohong tentang dirinya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka dan barang bukti yang siap disidangkan. Ia juga menampik anggapan bahwa pihaknya menghentikan proses hukum kasus tersebut.

Dalam kasus ini, selain Bintoro, ada dua polisi lain yang disanksi PTDH. Keduanya yakni mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.

Sementara dua polisi disanksi lebih ringan. Keduanya yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, yang dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun, serta penempatan khusus selama 20 hari.

Mereka semua berencana akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.(jef)

Facebook Comments Box

Penulis : jeffri pinem

Editor : traginting

Sumber Berita : CNN Indonesia

Berita Terkait

Bah, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Anggap Statemen Rapidin Simbolon Terkait Polemik 4 Pulau Aneh
Warga Jadi Sapi Perahan, ITW Minta Dirlantas PMJ Kombes Pol Komarudin Tertibkan Calo di Satpas SIM Bekasi Kota
Polri Dirikan Dapur Lapangan Bantu Korban Kebakaran Kapuk Muara
Protes Tambang Nikel Raja Empat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Diteriaki ‘Penipu’
Hormati Budaya Lokal, Kapolda Kalteng Hadiri HUT ke-15 Gerdayak Indonesia
Marak Jual Beli Bayi di Jawa Timur, Sindikat Menyasar Warga Kurang Mampu
Sambut Idul Adha, Polda Babel Siapkan Pengamanan Shalat Id Hingga Pemotongan Hewan Kurban
Politisi Senayan Minta Satgas Antipremanisme Tangkap Preman Berkedok Pers

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:39 WIB

Mendagri Tetapkan 13 Pulau di Trenggalek Masuk Wilayah Tulungagung, Dewan Curiga Karena Potensi Migas

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:30 WIB

Lagi Musim Sengketa! Giliran Trenggalek Vs Tulungagung Rebutan 13 Pulau

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:22 WIB

Sambut Hari Bersejarah HUT Bayangkara ke-79, Satbrimob Polda Metro Jaya Gelar Donor Darah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:18 WIB

Presiden Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:41 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Depok Gelar Bhakti Kesehatan di TPA Cipayung

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:41 WIB

Pemerhati Kepolisian Ungkap Kriteria Calon Wakapolri Pengganti Komjen Pol Ahmad Dofiri

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:04 WIB

Bareskrim Tangani Kasus Anak Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:58 WIB

Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran Jadi Komisaris MIN ID, Begini Respons Mabes Polri

Berita Terbaru