Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetakan 6 Tersangka Kasus Suap Sepak Bola

Thursday, 28 September 2023 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri. Keenam tersangka diduga terlibat tindak pidana suap pengaturan skors atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 antara klub x dan klub y pada bulan November 2018.

 

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Rabu (27/9/2023) mengatakan, keenam tersangka itu terdiri dari, empat orang dari pihak wasit dan dua orang dari pihak klub sepak bola. “Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka,” kata Irjen Asep.

 

Keenam tersangka, yakni K selaku liaison officer atau LO dan A selaku kurir pengantar uang. Tersangka M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.

 

Hasil penyelidikan menyebutkan, pihak klub melakukan lobi dan meminta bantuan kepada para perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub sepak bola dengan memberikan iming-iming berupa uang. “Uang Rp100 juta diserahkan kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap dengan maksud klub x menang melawan klub y,” ungkap Irjen  Asep

 

Sementara pemeriksaan pihak klub mengaku sudah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan. “Kurang lebih Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” ujar jenderal bintang dua itu.

 

Menurut Irjen Asep, uang Rp1 miliar itu digunakan untuk melobi wasit di setiap pertandingan dalam satu liga. Klub yang terlibat penyuapan masih aktif dalam pertandingan Liga Indonesia. Sedangkan wasit yang terlibat masih bertugas sampai 2022.

 

Modus operandi yang dilakukan para  wasit untuk memenangkan klub x, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside. Para wasit yang terlibat dalam praktik ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2.

 

Dijelaskan Irjen Asep, Satgas Anti Mafia Bola telah memeriksa 15 orang saksi. Mereka terdiri, para pihak klub sepak bola, para wasit yang terlibat pada pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel dan panitia penyelenggara pertandingan dan Komisi PSSI. Penyidik Satgas juda telah memeriksa enam saksi ahli pidana.

 

Terungkapnya kasus suap ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/151 Tahun 2023 pada tanggal 5 September 2023. Namun informasi adanya dugaan suap sudah diterima di bulan Juni. Laporan tipe A merupakan laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian.

Penyidik menjerat tersangka  K dan A dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp5 juta.

 

Sedangkan empat tersangka dari pihak wasit dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.

 

Namun keenam tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

 

Pihak Satgas terus mendalami kemungkinan dugaan tersangka lainnya, terutama dari pihak klub sepak bola yang melakukan penyuapan (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Tambak Muara Gembong, Kapolda Metro Jaya Perkuat Rantai Pasok Bahan Baku SPPG
Tegas! Kapolda Sumbar Ultimatum Jajaran: Tak Respons Laporan Pencurian Kabel Telkom, Kapolsek Dicopot
Saat Api Padam, Polisi Tak Beranjak: Buka Dapur Lapangan untuk Warga Kampung Muka
Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa
Wadirlantas PMJ dan Jejak Humanis di Balik Denda ETLE Rp1,5 Juta
Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat
Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga
Warga Bekasi Jaga Pilkades Tetap Damai, Polda Metro Jaya Sampaikan Apresiasi

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 19:30 WIB

Ketika Rony Samtana Tarigan Mengubah Ukuran Prestasi Polisi

Friday, 28 August 2026 - 16:34 WIB

Saat Jakarta Riuh, Budi Hermanto Tetap Berdiri di Depan

Thursday, 6 August 2026 - 00:48 WIB

Menakar Asa Geng Akpol ’94 di Pucuk Pimpinan Korps Bhayangkara

Sunday, 2 August 2026 - 16:55 WIB

Bursa Calon Kapolri 2026: Dua Jenderal “Geng 94” Santer Disebut Masuk Radar Istana

Sunday, 2 August 2026 - 15:07 WIB

Komjen Asep Edi Suheri “Kuda Hitam” di Bursa Calon Kapolri

Thursday, 9 July 2026 - 19:56 WIB

Sorot Dugaan Oknum TNI Halangi Penegakan Hukum, SETARA- Institute: Presiden Mesti Turun Tangan Tentara Bukan Tameng Koruptor

Wednesday, 10 June 2026 - 14:37 WIB

Gelar Doktor di Depan Nama Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Dipersoalkan

Sunday, 1 March 2026 - 12:49 WIB

Petrus Salestinus Bongkar Kebohongan Jokowi Terkait Usul Insiatif Revisi UU KPK. Ngeri! Ada Hidden Agenda “Membunuh’ KPK

Berita Terbaru

Ragam

Taklimat Prabowo dan Konsolidasi Elite TNI-Polr

Wednesday, 7 Oct 2026 - 22:41 WIB

Upacara Kenaikan Pangkat Rony Samtana Tarigan menjadi Irjen Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam,3 Oktober 2026. (Foto: Istimewa).

Profil

Ketika Rony Samtana Tarigan Mengubah Ukuran Prestasi Polisi

Wednesday, 7 Oct 2026 - 19:30 WIB