JAKARTA–SETARA Institute mengecam keras pembubaran kegiatan perkemahan yang diikuti oleh ratusan remaja dan anak-anak dari komunitas pemuda Ahmadiyah, di Karanganyar, Jawa Tengah dibubarkan oleh pihak kepolisian, Jumat (5/6/2026).
Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan dalam keterangan pers, Sabtu (6/6) mengatakan peristiawa pembubaran bukan sekadar penghentian sebuah kegiatan keagamaan. Ini adalah bukti aktual bahwa negara gagal melepaskan diri dari praktik diskriminasi terhadap Ahmadiyah dan terus membiarkan kelompok intoleran bertindak sebagai otoritas yang menentukan siapa yang boleh dan siapa yang tidak boleh menikmati hak konstitusionalnya.
Pembubaran tersebut menunjukkan satu kenyataan bahwa negara kembali memilih tunduk kepada kelompok intoleran, daripada menegakkan hukum untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada korban dan kelompok rentan.
Aparat keamanan yang seharusnya melindungi warga negara justru lebih sibuk mengamankan kemauan dan kepentingan kelompok intoleran. Ketika sebuah kegiatan yang sah, damai, dan tidak mengganggu ketertiban umum dihentikan karena tekanan massa, yang sesungguhnya sedang dipertontonkan adalah kematian supremasi hukum dan kemenangan politik intoleransi.
SETARA Institute memandang, negara, khususnya aparat keamanan seharusnya tidak boleh berlindung di balik dalih menjaga ketertiban umum. Dalam kasus-kasus intoleransi di Indonesia, “ketertiban umum” terlalu sering digunakan sebagai alasan untuk mengorbankan hak korban, sementara pelaku intimidasi dan ancaman justru memperoleh apa yang mereka inginkan.
Logika semacam ini telah berulang kali digunakan dalam kasus penutupan rumah ibadah, pelarangan kegiatan keagamaan, pengusiran komunitas minoritas, hingga pembubaran forum-forum diskusi. Akibatnya, negara secara tidak langsung mengirimkan pesan bahwa intimidasi adalah cara yang efektif untuk mengalahkan konstitusi.
Peristiwa Karanganyar kembali membuktikan bahwa Ahmadiyah kerap menjadi korban diskriminasi. Selama puluhan tahun mereka menjadi korban diskriminasi, persekusi, pengusiran, dan pembatasan hak-hak sipil, namun negara tetap gagal memberikan perlindungan yang layak kepada komunitas muslim Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Negara nyata-nyata membiarkan mereka, bahkan ikut memperburuk kegagalan pemenuhan terhadap hak-hak konstitusional mereka.
Lebih jauh Halili Hasan mengatakan, SETARA Institute menilai peristiwa pembubaran ini merupakan bentuk nyata pembiaran negara terhadap intoleransi, yang mana aparat telah menjadi bagian dari masalah, bukan bagian dari solusi.
“Peristiwa ini (pembubaran) menunjukkan bahwa komitmen pemerintah terhadap perlindungan kebebasan beragama atau berkeyakinan masih berhenti pada retorika.”
Halili menambahkan, ancaman terbesar terhadap kebebasan beragama/berkeyakianan di Indonesia saat ini bukan saja perbedaan keyakinan, melainkan ketidakmauan negara untuk bertindak tegas menegakkan konstusi di hadapan intoleransi dan intimidasi kelompok intoleran.
Selama negara terus berkompromi dengan kelompok-kelompok yang menggunakan tekanan massa untuk membatasi hak warga negara, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam ketidakpastian dan kerentanan.
Dalam konteks peristiwa pembubaran perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar tersebut, SETARA Institute menyampaikan 5 (lima) tuntutan.
1. Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi pembatasan kebebasan beragama/berkeyakinan yang didasarkan pada tekanan kelompok intoleran;
2. Kapolri untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran kegiatan dan memastikan adanya pertanggungjawaban institusional;
3. Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan negara melindungi hak konstitusional Ahmadiyah dan memastikan peristiwa serupa tidak akan terulang di Jawa Tengah;
4. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk mengambil tindakan memadai dan memastikan pemerintah daerah dan aparatur pemerintahan di daerah melaksanakan amanah UUD 1945, melindungi dan memberikan jaminan hak-hak konstitusional warga negara;
5. Pemerintah pusat secara umum dalam seluruh cabang kekuasaan yang ada, di lingkungan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, untuk menghentikan praktik pembiaran terhadap kelompok-kelompok intoleran yang selama ini terus menggerus nilai-nilai Pancasila dan mengerus prinsip-prinsip negara hukum.(jp)
Sumber Berita : setara




![Kondisi Kegiatan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah Dibubarkan Polisi [Ist]](https://kabarpersada.com/wp-content/uploads/2026/06/bubar-ahmadyah-225x129.webp)




