Sssst…Ada 2 Tersangka Baru Kasus DJKA, Siapa Dia ?

Monday, 22 January 2024 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA–Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dari Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/1/2023).
“Iya benar berasal dari Kemenhub dan BPK RI,” ujar Ali Fikri.

Sejauh ini belum disebutkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA dan perannya dalam kasus tersebut. KPK akan mengumumkan nanti  secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA yang disangkakan dalam konferensi pers penahanan.

Penetapan tersangka baru korupsi DJKA dilakukan atas temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus tersebut. 

Penyidik KPK, Senin ini memeriksa empat orang ASN Kementerian Perhubungan sebagai saksi untuk dua tersangka baru tersebut. Keempat saksi dimaksud, Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman dan Gunawati.

Diberiatakan sebelumnya, penyidik KPK pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Operasi itu terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.

Dalam kasus ini, penyidik KPK  menetapkan 10 orang tersangka dan ditahan. Meteka diduga terlibat dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

Para tersangka itu, empat orang sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH).

Selain itu, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).

Enam tersangka lainnya ditetapkan sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN).

Selain itu, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN). Para tersangka diduga terima suap sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dia terlibat dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah.(tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Komitmen Ciptakan Iklim Investasi Kondusif Lewat Soliditas Dengan Buruh
Polri Hadirkan Inovasi Layanan Digital, Warga Bisa Buat Laporan Polisi Lewat Gawai
Tipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Empat Orang Utusan Ketua KPK “Gadungan” Ditangkap Polisi
Rekruitmen Akpol 2026 Dibuka, Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Jalur Khusus
Perkuat Keamanan di Maluku Utara dan Papua Tengah, Polri Kerahkan Ratusan Personel
Sempat Sembunyi 2 Minggu, Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jakpus Diringkus di Depok
Dalami Strategi Kumunikasi Publik, PPATK Berguru ke Humas Polda Metro Jaya
Bos Mafia asal Skotlandia Yang Jadi Buronan Interpol Dibekuk di Bali

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 18:50 WIB

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 April 2026 - 18:46 WIB

Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi

Monday, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Bogor

Tuesday, 7 April 2026 - 17:09 WIB

NCB Interpol Polri Tangkap Gembong Narkoba “The Doctor” Jaringan Eks Kapolres Bima di Malaysia

Tuesday, 31 March 2026 - 22:55 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Gerebek Pabrik Ekstasy Rumahan di Apartemen Kawasan Cipinang, Dua Tersangka Diamankan

Friday, 20 March 2026 - 18:39 WIB

Sembunyikan Sabu 26,7 Kg di Ban Serap, Bandar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta Dibekuk di Bogor

Thursday, 5 March 2026 - 20:57 WIB

Kantongi 2000 Butir Pil Ekstasi, Pria Muda Berstatus Pelajar Ditangkap di Cililitan Jaktim

Wednesday, 4 March 2026 - 12:23 WIB

Pemilik 102 Gram Sabu di Jakbar Diringkus, Kanit Ditresnarkoba Polda Metro AKP Rumangga: Kami Akan Kejar Bandarnya

Berita Terbaru

Penikmat Vape atau Rokok Elektroni (ilustrasi)

Stop Narkoba

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 Apr 2026 - 18:50 WIB