Terjerembab Proyek Galian C Ilegal, Abang Mantan Bupati Samosir Ditahan Bareskrim Polri

Wednesday, 20 March 2024 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Penyidik Direktorat Tindek Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri hingga hari ini Rabu (20/3/2024) masih menahan Jautir Simbolon (JS) tersangka kasus galian C ilegal di Samosir, Sumatera Utara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo membenarkan penahanan terhadap tersangka JS. Infonya, kata Brigjen Trunoyudo , penahanan sudah dilakukan sejak tanggal 15 Maret 2024.

“Ya benar, sejak 15 Maret 2024 proses masih kesinambungan dilakukan penyidikan,” kata jenderal berbintang satu ini, Rabu (20/3/2024).

Tersangka JS yang juga  abang kandung mantan Bupati Samosir RS disangka melakukan tindak pidana tambang batu illegal (galian C). Ditengarai Tersangka melakukan kegiatan penambangan illegal sejak tahun 2021 lalu.

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

Tersangka yang dimaksud, kata Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung, Kamis (1/2/2024), berinisial JS.

Yang bersangkutan merupakan wakil direktur CV PN yang berperan mengoperasikan galian C tersebut. “Benar, tim Bareskrim telah menetapkan JS sebagai tersangka,” ujar Vandu.

Dia menyebut, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pada tanggal Selasa (30/1/2024) di lokasi tambang dipimpin langsung AKBP Alaidin dari Subdit V Tipidter Mabes Polri.

“Kami akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya. Diantaranya, melacak aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan UU TPPU,” kata AKBP Alaidin.

JS dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Pihak penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dan melibatkan dua ahli, yaitu ahli pemetaan dari Kementerian ESDM dan ahli minerba dari Kementerian ESDM.

Subdit V Tipidter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Alaiddin telah turun ke lokasi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 unit mesin pemecah batu, dan tumpukan batu split.

“Kami akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya, di antaranya tracing aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan TPPU,” ujar Alaiddin.

Dalam penyelidikan ini, hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menunjukkan bahwa sejak masa berlaku izin operasional selesai. CV Pembangunan Nadajaya tidak pernah membayar kewajiban berupa pajak kepada Pemda dan Pemprov. Keuntungan dari aktivitas ilegal ini diduga dinikmati sendiri

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengatakan, pihaknya akan terus memberikan dukungan terkait penegakan hukum oleh Tipidter Bareskrim Polri, khususnya di Kabupaten Samosir.

“Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Para pelaku ilegal akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang tegas agar dapat menjadi efek jera dan memberikan efek pencegahan di masa yang akan datang,” ujar Yogie.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Komitmen Ciptakan Iklim Investasi Kondusif Lewat Soliditas Dengan Buruh
Polri Hadirkan Inovasi Layanan Digital, Warga Bisa Buat Laporan Polisi Lewat Gawai
Tipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Empat Orang Utusan Ketua KPK “Gadungan” Ditangkap Polisi
Rekruitmen Akpol 2026 Dibuka, Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Jalur Khusus
Perkuat Keamanan di Maluku Utara dan Papua Tengah, Polri Kerahkan Ratusan Personel
Sempat Sembunyi 2 Minggu, Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jakpus Diringkus di Depok
Dalami Strategi Kumunikasi Publik, PPATK Berguru ke Humas Polda Metro Jaya
Bos Mafia asal Skotlandia Yang Jadi Buronan Interpol Dibekuk di Bali

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 18:50 WIB

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 April 2026 - 18:46 WIB

Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi

Monday, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Bogor

Tuesday, 7 April 2026 - 17:09 WIB

NCB Interpol Polri Tangkap Gembong Narkoba “The Doctor” Jaringan Eks Kapolres Bima di Malaysia

Tuesday, 31 March 2026 - 22:55 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Gerebek Pabrik Ekstasy Rumahan di Apartemen Kawasan Cipinang, Dua Tersangka Diamankan

Friday, 20 March 2026 - 18:39 WIB

Sembunyikan Sabu 26,7 Kg di Ban Serap, Bandar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta Dibekuk di Bogor

Thursday, 5 March 2026 - 20:57 WIB

Kantongi 2000 Butir Pil Ekstasi, Pria Muda Berstatus Pelajar Ditangkap di Cililitan Jaktim

Wednesday, 4 March 2026 - 12:23 WIB

Pemilik 102 Gram Sabu di Jakbar Diringkus, Kanit Ditresnarkoba Polda Metro AKP Rumangga: Kami Akan Kejar Bandarnya

Berita Terbaru

Penikmat Vape atau Rokok Elektroni (ilustrasi)

Stop Narkoba

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 Apr 2026 - 18:50 WIB