TPDI Serahkan Bukti Dugaan Tidak Pidana Dalam Perkara Uji Materi Batas Usia Capres Cawapres ke KPK

Tuesday, 14 November 2023 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyambangi Geung KPK, Selasa (14/11/2023_

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyambangi Geung KPK, Selasa (14/11/2023_

JAKARTA–Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang sebelumnya melaporkan presiden Joko Widodo, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), hingga capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto terkait putusan batas usia minimal capres-cawapres, beberapa waktu lalu, hari ini, kembali menyambangi gedung KPK guna menyerahkan bukti-bukti dan fakta dugaan nepotisme dalam perkara uji meteri No 90/PUU-XXI/2023.

“Pada 23 Oktober lalu, kami (TPDI) 2023 lalu kami (TPDI) sudah melaporkan adanya kolusi dalam proses perkara Uji Materiil pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tentang batas minimum usia Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) ke KPK. Hari ini, kami menyerahkan bukti-bukti untuk menguatkan laporan kami,” kata Petrus Salestinus dalam rilis yang diterima Kabar Persada, Selasa (14/11/2023)

Salestinus mengatakann,dalam Laporan TPDI tanggal 23 Oktober 2023 lalu sebenarnya sudah diuraikan bagaimana terjadinya “peristiwa pidana” yang diduga sebagai Nepotisme dan Kolusi dalam proses perkara Uji Materiil pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tentang batas minimum usia Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, tambahnya, KPK melalui Deputi Bidang Informasi dan Data meminta agar TPDI melengkapi bukti-bukti terkait dugaan adanya peristiwa pidana yang sedang atau sudah atau akan terjadi terkait dugaan Nepotisme.

Dikatakan, untuk memenuhi permintaan KPK, TPDI telah menyerahkan beberapa dokumen autentik berupa Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tanggal 7/11/2023 dan diterima oleh Arif Abdul Halim, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK.

Temuan Tempo

Selain itu TPDI juga menyerahkan 1 (satu) buah flashdisk berisi video Podcast Tempodotco, berjudul Bocor Alus Politik, dengan topik “Operasi Politik di MK dan Skenario Istana Melawan Isu Dinasti Politik”. Video itu menyebutkan ada dana ucapan terima kasih kepada oknum Hakim Konstitusi, sebesar kurang dari Rp.10 Miliar.

Mengenai temuan Wartawan Tempodotco sebagaimana telah dipublish dalam Podcast Bocor Alus Politik, TPDI meminta agar KPK dalami dalam suatu penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa suap atau gratifikasi, di samping dugaan Nepotisme, yang terjadi dalam proses perkara Uji Materiil pasal 169 huruf q UU Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023.

Dalam Laporan TPDI tanggal 23 Oktober 2023 ke KPK soal dugaan terjadi peristiwa pidana Nepotisme di MK terkait perkara Uji Materiil No.90/PUU-XXI/2023, TPDI mengajukan 18 nama untuk didengar sebagai Saksi, antara lain, Ir. Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Prabowo Subianto, Pratikno, berikut 9 Hakim Konstitusi dan beberapa nama lainnya.

Selian itu, TPDI juga usulkan beberapa nama lain untuk didengar sebagai saksi fakta yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams, mereka adalah Majelis Kehormatan MK dan beberapa Saksi Ahli antara lain Bivitri Susanti dkk.

TPDI berharap agar segera setelah dokumen bukti Putusan MKMK ini diserahkan, KPK segera tunjukan nyalinya untuk memanggil saksi- saksi yang diajukan karena keterkaitannya dengan Putusan Perkara No.90/PUU l-XXI/2023, tgl.16/10/2023, karena dari nama-nama yang diajukan sebagai saksi, bisa saja ada beberapa nama yang tersangkut sebagai terduga pelaku.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang mendatangi gedung Merah Putih KPK, terdiri dari Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Carrel Ticualu, Robert B Keytimu, Paskalis A. Da Chunha dan Ricky Moningka. Mereka diterima Arif Abdul Halim, Deputi Informasi dan Data KPK (tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga “Tor” di Polda Metro: Dadang Konseptor, Adex Eksekutor, Media Monitor
Dari Tambak Muara Gembong, Kapolda Metro Jaya Perkuat Rantai Pasok Bahan Baku SPPG
Tegas! Kapolda Sumbar Ultimatum Jajaran: Tak Respons Laporan Pencurian Kabel Telkom, Kapolsek Dicopot
Saat Api Padam, Polisi Tak Beranjak: Buka Dapur Lapangan untuk Warga Kampung Muka
Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa
Wadirlantas PMJ dan Jejak Humanis di Balik Denda ETLE Rp1,5 Juta
Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat
Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 23:59 WIB

PP Polri Buka Hidroterapi Gratis, Wujud Kepedulian kepada Purnawirawan

Saturday, 10 October 2026 - 23:53 WIB

Dari Reuni Kecil Para Jenderal, Muncul Pesan untuk Kapolri Baru

Saturday, 10 October 2026 - 01:58 WIB

Hari Pertama di Polda Metro, Keramahan Kecil Duet Dadang-Adex Mencuri Hati

Tuesday, 6 October 2026 - 18:44 WIB

Sentuhan Humanis di Tengah Aksi Ojol di Depan Gedung DPR/MPR RI

Monday, 5 October 2026 - 12:58 WIB

Berstatus Tersangka, Firli Raih Gelar Doktor Hukum, PAKAR: Kapan Giliran Polda Tuntaskan Perkaranya?

Monday, 5 October 2026 - 12:16 WIB

Ujian Pertama Profesor Dadang: Menembus Tembok Tebal Kasus Firli Bahuri

Sunday, 27 September 2026 - 23:40 WIB

Police Women Run di Bukittinggi, Kapolda Sumbar Ingin Sejarah dan Wisata Ikut Berlari

Saturday, 26 September 2026 - 17:41 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Dasco: Karya dan Pengabdiannya Akan Tetap Dikenang

Berita Terbaru