Bukan Perlakuan Khusus, Ini Alasan Razman Nasution Ditempatkan di Lantai 1 Lapas Cipinang

Sunday, 28 June 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razman Arif Nasution (ist)

Razman Arif Nasution (ist)

JAKARTA–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menegaskan penempatan Razman Arif Nasution di Blok E lantai 1 bukan merupakan perlakuan khusus, melainkan bagian dari prosedur pelayanan kesehatan bagi warga binaan.
Keputusan tersebut diambil setelah hasil asesmen medis menunjukkan Razman memiliki sejumlah kondisi kesehatan yang membutuhkan pengawasan.

“Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti kondisi yang bersangkutan baik fisik maupun kesehatan. Terkait kondisi fisik, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang Syarpani di Jakarta, Minggu (28/6).

Kemudian, hasil diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menyatakan, Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah. Lalu, tim medis lapas menemukan adanya gejala stroke ringan dan gangguan kecemasan (anxiety).

Saat ini, Razman menempati sel bersama dua warga binaan yang kondisi kesehatannya juga bermasalah.

“Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan,” jelas Syarpani.

Seperti penerimaan dan penempatan warga binaan lainnya, terdapat dua instrumen hukum yang menjadi acuan lapas, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.

Lalu, Kepdirjen Pas memuat aturan teknis bahwa warga binaan yang baru masuk ke lembaga pemasyarakatan wajib menjalani tahapan, mulai dari registrasi administrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga klasifikasi sebagai dasar penentuan penempatan.

Dalam UU Pemasyarakatan, hak atas pelayanan kesehatan juga tertuang dalam Pasal 9 poin (D) yang menyatakan warga binaan berhak atas pelayanan kesehatan, makanan layak, serta perawatan jasmani dan rohani.

“Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan,” ujar Syarpani.

Undang-undang juga mengatur larangan Pemasyarakatan bersikap diskriminatif. Dalam Pasal 3 poin C, ditegaskan prinsip non-diskriminatif terhadap warga binaan.

“Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian,” ucap Syarpani.

Selanjutnya, proses asesmen penempatan warga binaan sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur warga binaan dikelompokkan tidak hanya berdasarkan usia dan jenis kelamin, tetapi juga asesmen risiko.

“Mencakup kondisi kesehatan fisik dan psikologis narapidana. Hasil asesmen kesehatan akan menentukan apakah narapidana sakit perlu ditempatkan di blok khusus, ruang isolasi, atau kamar kesehatan,” ujar Syarpani.

Lebih lanjut, Syarpani menceritakan warga binaannya yang juga dalam kondisi kesehatan harus menjalani tindakan medis cuci darah seminggu dua kali.

“Maka kami juga wajib memfasilitasi pengobatan yang bersangkutan dengan pelayanan pengantaran ke rumah sakit, tentunya dengan pengawasan sesuai SOP,” kata Syarpani.

Syarpani menyebutkan arah pembinaan di Pemasyarakatan bukan penyiksaan dan pembalasan dendam, namun sudah bertransformasi menjadi rehabilitatif dan restoratif.

Menurut Syarpani, warga binaan juga manusia dan bagian dari rakyat Indonesia. Warga binaan adalah seseorang yang menjalani pembinaan oleh negara, melalui lapas, agar siap kembali ke masyarakat dengan versi yang lebih baik.

“Jika pihak lapas sudah mengetahui yang warga binaan memiliki masalah kesehatan, misal berat badan 120 kg dan masalah kesehatan lainnya, tapi tetap ditempatkan di lantai atas yang mana untuk menjalani kegiatan sehari-hari di lapas, bisa-bisa muncul risiko yang membahayakan keselamatan jiwa warga binaan yang sakit,” ucap Syarpani.

Layanan kesehatan

Syarpani menyebut, setiap lapas menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan. Jika nantinya tim dokter memastikan Razman dalam kondisi sehat wal’afiat, maka status warga binaan dalam pengawasan khusus atau observasi berganti menjadi warga binaan umum dan penempatan akan disesuaikan dengan kondisi kesehatan terbaru tersebut.

“Setiap lapas, termasuk di kami, memiliki tim medis, ada dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan warga binaan. Selama memerlukan pengawasan medis, warga binaan ditempatkan sesuai hasil asesmen kesehatan,” kata Syarpani.

Syarpani menjelaskan, masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) adalah tahap wajib saat warga binaan baru masuk lapas. Kemudian untuk fasilitas, setiap warga binaan yang masuk ke Lapas Kelas I Cipinang mendapatkan tempat tidur berupa kasur matras beserta perlengkapan lainnya sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Setelah tim medis menyatakan kondisi stabil, penempatan akan disesuaikan sebagaimana prosedur yang berlaku bagi warga binaan lainnya,” ucap Syarpani.(JP)

Facebook Comments Box

Sumber Berita : antara

Berita Terkait

Kok Bisa? Ditunjuk Jadi Karo Wasprof Propram, Brigjen Komarudin Dilantik Jadi Dirregident Korlantas
Polri Semakin Dipercaya, Begini Tanggapan Ketua Jurnalis Mitra Polri
Taruna Akmil Latih Siswa Sekolah Rakyat, SETARA Institute: Ini Berbahaya!
Hotman Paris Versus Rasman Arif Nasution, Kalapas Cipinang Dituding Diskriminasi Tempatkan Rasman di Sel Khusus
Kapolri Diminta Turun Tangan! Ada Dugaan Monopoli Tender Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Korlantas
Perkara Judi Tembak Ikan di Deli Serdang Dibawa ke Mabes Polri, AKTA Sebut Ada Pembiaran
Laporan Kasus Dugaan Penipuan Menyeret Nama Ketua PN Kutai Barat Mangkrak 2 Tahun di Polda Metro Jaya
Mendadak Presiden Hadiri Rapat Paripurna DPR RI, Ada Apa ?

Berita Terkait

Thursday, 9 July 2026 - 18:06 WIB

Ketua dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Kompak Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Thursday, 9 July 2026 - 17:14 WIB

Ketua JMP Desak Polisi Usut Tuntas Temuan Brankas Berisi Uang Rp60 Miliar di Kafe de’Clan Signature

Thursday, 9 July 2026 - 08:29 WIB

Ada Apa Gerangan? Rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah Dijaga Puluhan Tentara

Wednesday, 8 July 2026 - 23:45 WIB

Polisi Sita Uang Rp60 Miliar Dari Kafe De’Clan Signature Terkait Kasus Korupsi

Monday, 6 July 2026 - 22:04 WIB

Kakorlantas Polri Ingatkan Jajaran Siapkan Diri Hadapi Bonus Demografi dan Teknologi

Sunday, 5 July 2026 - 07:28 WIB

Personil Ditlantas PMJ Aipda Endang Gugur saat Bantu Truk Mogok di Tol Joglo

Friday, 3 July 2026 - 18:58 WIB

Jenderal Polisi Terseret Skandal MBG, Pukat UGM: Ini Alarm Keras Risiko TNI-Polri Aktif Masuk Jabatan Sipil

Thursday, 2 July 2026 - 16:51 WIB

Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka MBG, Mabes Polri Dukung Proses Hukum di Kejagung

Berita Terbaru