147 Rekening Terkait Al Zaytun Diblokir, Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis

Wednesday, 20 September 2023 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Gumilang

Panji Gumilang

JAKARTA–Tak tanggung-tanggung, sebanyak 147 rekening terkait Al Zaytun diblokir penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rekening itu sebagian atas nama pribadi pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) serta beberapa lembaga terkait Al Zaytun lainnya.

Penegakan hukum seperti telah menggilas reputasi Panji Gumilang. Selain kasus TPPO, penyidik juga sedang mendalami dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain,” kata  Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Bareskrim kini telah meningkatkan status kasus TPPU dan dugaan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang. Peningkatan status atas Panji Gumilang kasus TPPU dan korupsi dana BOS dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8/2023).

Tim penyidik yang menangani kasus ini menurut Brigjen Whisnu telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami perkara pencucian uang pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang. Tercatat ada 38 orang saksi termasuk pihak Yayasan dan pihak lain terkait Panji telah diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri.

Panji yang kini ditahan Bareskrim Polri dalam kasus penistaan agama dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Panji juga dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tuntut Ganti Rugi, Ahli Waris Tanah Geruduk Apartemen Bellevue Plaza Tebet
Tuntut Ganti Rugi Atas Tanah Miliknya, Besok Keluarga Besar Ahli Waris Bakal Gelar Aksi Damai di Apartemen Bellevue Tebet
Sengketa Lahan Apartemen Bellevue Tebet, Ahli Waris Tanah Mendesak PT Graha Agura Bayar Ganti Rugi
Night Run Ramadan di Kalijodo, Cara Polres Jakbar Salurkan Energi Positif Anak Muda
Pelayanan Prima Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Warga
Cinta Ramadan, YPJI Berbagi Takjil di Lampu Merah Trakindo Cilandak
Seret Kedaulatan Negara ke Jurang Imperialisme, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perjanjian Dagang RI-AS dan Keanggotaan BoP
Pelayanan Cepat Perpanjang SIM di Satpas Daan Mogot Tuai Pujian Warga

Berita Terkait

Wednesday, 11 March 2026 - 12:52 WIB

Dukung Gerakan ASRI Presiden, Kapolda Metro dan Para Menteri Bersihkan Pasar Kramat Jati

Tuesday, 10 March 2026 - 13:54 WIB

Sambut Idul Fitri 1447 Hijriah, Kapolri Salurkan Tali Asih dan Sembako kepada Personel Polri

Friday, 6 March 2026 - 21:41 WIB

Pantau Geliat Pasar Tomang Barat, Satgas Saber: Stok Bahan Pangan Cukup Harga Relatif Stabil

Thursday, 5 March 2026 - 20:50 WIB

Perkuat Pengembangan SDM, Polda Metro Jalin Kerja Sama dengan Empat Perguruan Tinggi

Thursday, 5 March 2026 - 14:28 WIB

Bareskrim Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara

Wednesday, 4 March 2026 - 21:11 WIB

Sesuai Arahan “Humanis” Kapolda Metro Jaya, Polisi Sikapi Orasi Mahasiswa dengan Sholawat

Wednesday, 4 March 2026 - 21:02 WIB

Poldasu Buru Pemilik Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina, PT Hexindo Adiperkasa Madina Diperiksa

Wednesday, 4 March 2026 - 20:58 WIB

Wow! Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Beromzet Rp1,5 Miliar per Hari

Berita Terbaru