Berkas Kasus Firli Bahuri Dikembalikan Kejaksaan, Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Kembali

Monday, 1 January 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Berkas kasus dugaan pemerasan tersangka Firli Bahuri dinyatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum lengkap. Berkas pun dikembalikan ke Polda Metro Jaya  untuk dilengkapi. 

Sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Polda Metro Jaya segera memperbaiki dan melengkapi berkas mantan Ketua KPK itu. “Penyidik segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (1/1/2024).

Menurutnya, penyidik telah menerima berkas yang diminta JPU untuk dilengkapi pada Jumat (29/12/2023). Namun Kombes Ade Safri tidak mengungkap lebih detail soal petunjuk apa saja yang diminta pihak kejaksaan kepada penyidik sehingga berkas tersangka Firli Bahuri dinyatakan belum lengkap.

Ditegaskan Ade Safri, pihaknya bakal segera melimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejati DKI apabila telah dilengkapi. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengungkapkan, berkas tersangka Firli Bahuri  dinyatakan belum lengkap usai diteliti oleh enam JPU yang ditunjuk selama tujuh hari. 

“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan pekan lalu.

Pihaknya lanjut Herlangga telah menyampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait belum lengkapnya berkas tersebut. Karenanya JPU bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menurutnya, sejak 21 Desember 2023 pihak kejaksaan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Firlu belum lengkap kepada penyidik Polda Metro Jaya atau sebutan lain (P18). 

“Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas,” ujarnya.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris
Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati
Terungkap! 7 Bom Dibawa ke SMAN 72, 4 Meledak di Lokasi, Densus 88 Dalami Keterkaitan Terduga Pelaku Dengan Jaringan Teroris Tertentu
Babak Baru Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Jadi Tersangka
Pengemudi Ojol Tidak Menyangka Aksinya Memburu Pelaku Curanmor Diapresiasi Kapolda

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 10:01 WIB

Genggam Filosofi “Ain Ni Ain”, Perawat Asal Ujung Timur Negeri Verawati Fofid Bersinar di HKN ke-61

Tuesday, 11 November 2025 - 14:09 WIB

Polda Metro Sebut Almarhum Hansip Yang Sempat Duel dengan Begal di Cakung Sebagai “Pahlawan Lingkungan”

Sunday, 9 November 2025 - 13:54 WIB

Maling Motor Yang Tembak Hansip di Cakung Diringkus Di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni

Friday, 31 October 2025 - 16:36 WIB

Tren Belanja Online Gerus UMKM, Pengamat Minta Pemerintah Buat Regulasi

Monday, 27 October 2025 - 13:00 WIB

Catatan Kritis Ketua SETARA Institute: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Mengkhianati Reformasi 1998

Friday, 17 October 2025 - 15:56 WIB

Densus 88 AT Polri Ajak Sisiwi Madrasah Gelar Bootcamp Genpeace

Thursday, 16 October 2025 - 19:10 WIB

ITW Desak Pemerintah Siapkan ‘‘Panggung Demokrasi’’

Wednesday, 8 October 2025 - 17:23 WIB

Meriahkan HUT TNI ke-80, Polres Depok Jajaran Bersama Kodim 0508 Depok Dendangkan “Selamat Ulang Tahun”-nya Jamrud

Berita Terbaru