JAKARTA–Berkas kasus dugaan pemerasan tersangka Firli Bahuri dinyatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum lengkap. Berkas pun dikembalikan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Polda Metro Jaya segera memperbaiki dan melengkapi berkas mantan Ketua KPK itu. “Penyidik segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (1/1/2024).
Menurutnya, penyidik telah menerima berkas yang diminta JPU untuk dilengkapi pada Jumat (29/12/2023). Namun Kombes Ade Safri tidak mengungkap lebih detail soal petunjuk apa saja yang diminta pihak kejaksaan kepada penyidik sehingga berkas tersangka Firli Bahuri dinyatakan belum lengkap.
Ditegaskan Ade Safri, pihaknya bakal segera melimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejati DKI apabila telah dilengkapi. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengungkapkan, berkas tersangka Firli Bahuri dinyatakan belum lengkap usai diteliti oleh enam JPU yang ditunjuk selama tujuh hari.
“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan pekan lalu.
Pihaknya lanjut Herlangga telah menyampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait belum lengkapnya berkas tersebut. Karenanya JPU bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menurutnya, sejak 21 Desember 2023 pihak kejaksaan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Firlu belum lengkap kepada penyidik Polda Metro Jaya atau sebutan lain (P18).
“Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas,” ujarnya.(Tom/Tra)