Berkas Kasus Firli Bahuri Dikembalikan Kejaksaan, Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Kembali

Senin, 1 Januari 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Berkas kasus dugaan pemerasan tersangka Firli Bahuri dinyatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum lengkap. Berkas pun dikembalikan ke Polda Metro Jaya  untuk dilengkapi. 

Sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Polda Metro Jaya segera memperbaiki dan melengkapi berkas mantan Ketua KPK itu. “Penyidik segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (1/1/2024).

Menurutnya, penyidik telah menerima berkas yang diminta JPU untuk dilengkapi pada Jumat (29/12/2023). Namun Kombes Ade Safri tidak mengungkap lebih detail soal petunjuk apa saja yang diminta pihak kejaksaan kepada penyidik sehingga berkas tersangka Firli Bahuri dinyatakan belum lengkap.

Ditegaskan Ade Safri, pihaknya bakal segera melimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejati DKI apabila telah dilengkapi. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengungkapkan, berkas tersangka Firli Bahuri  dinyatakan belum lengkap usai diteliti oleh enam JPU yang ditunjuk selama tujuh hari. 

“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan pekan lalu.

Pihaknya lanjut Herlangga telah menyampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait belum lengkapnya berkas tersebut. Karenanya JPU bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menurutnya, sejak 21 Desember 2023 pihak kejaksaan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Firlu belum lengkap kepada penyidik Polda Metro Jaya atau sebutan lain (P18). 

“Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas,” ujarnya.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mendagri Tetapkan 13 Pulau di Trenggalek Masuk Wilayah Tulungagung, Dewan Curiga Karena Potensi Migas
Lagi Musim Sengketa! Giliran Trenggalek Vs Tulungagung Rebutan 13 Pulau
Sambut Hari Bersejarah HUT Bayangkara ke-79, Satbrimob Polda Metro Jaya Gelar Donor Darah
Nama Budi Arie Disebut Lagi di Sidang Judol, Pengamat: Polisi Jangan Diam Saja
Presiden Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Depok Gelar Bhakti Kesehatan di TPA Cipayung
Pemerhati Kepolisian Ungkap Kriteria Calon Wakapolri Pengganti Komjen Pol Ahmad Dofiri
Bareskrim Tangani Kasus Anak Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:39 WIB

Mendagri Tetapkan 13 Pulau di Trenggalek Masuk Wilayah Tulungagung, Dewan Curiga Karena Potensi Migas

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:30 WIB

Lagi Musim Sengketa! Giliran Trenggalek Vs Tulungagung Rebutan 13 Pulau

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:22 WIB

Sambut Hari Bersejarah HUT Bayangkara ke-79, Satbrimob Polda Metro Jaya Gelar Donor Darah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:18 WIB

Presiden Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:41 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Depok Gelar Bhakti Kesehatan di TPA Cipayung

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:41 WIB

Pemerhati Kepolisian Ungkap Kriteria Calon Wakapolri Pengganti Komjen Pol Ahmad Dofiri

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:04 WIB

Bareskrim Tangani Kasus Anak Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:58 WIB

Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran Jadi Komisaris MIN ID, Begini Respons Mabes Polri

Berita Terbaru