Demi Etika dan Estetika, Sejumlah Lokasi Di Ibu Kota Terlarang Untuk Alat Peraga Pemilu

Monday, 27 November 2023 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA–Sejumlah lokasi di Ibu Kota dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye Pemilu 2024. Larangan itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata.

Pelarangan itu tertuang dalam Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di provinsi DKI Jakarta dalam Pemilihan Umum 2023 yang ditandatangani pada 24 November 2023.

Alat Peraga Kampanye Pemilu berupa reklame, spanduk; atau umbul-umbul. Dalam pemasangan alat peraga kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota. “Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Keputusan KPU DKI.

Dalam keputusa  itu, pemasangan alat peraga kampanye dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Lokasi yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye dipasang di lokasi/area sebagai berikut:

1. Kawasan tertentu meliputi:

a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kawasan Taman Monas, Kawasan Tugu Tani, Kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda;

b. Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II dan Jalan Medan Merdeka Barat);

c. Kawasan Taman Monas;

d. Kawasan Tugu Tani;

e. Kawasan Lapangan Banteng;

f. Kawasan Jembatan Semanggi;

g. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia;

h. Kawasan Cornelis Simanjuntak;

i. Kawasan Taman Puring;

j. Kawasan Patung Pemuda;

k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata;

l. Kawasan Taman Kelapa Gading;

m. Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148. Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun 2021), meliputi:

K.1 Kawasan Medan Merdeka,

K.2 Kawasan Hunian Pemugaran Menteng. (tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jasaraharja Putera Komit Dukung Pemberdayaan Generasi Muda
Astaga! Di Satpas SIM Cilenggang, Harga SIM Ditentukan Calo
Setelah Menjadi Metro-1, Irjen Asep Edi Suheri Diharap Tertibkan Praktik Percaloan di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota
Pengamat: Jadi Tempat Eksploitasi Anak Di Bawah Umur Hingga Hamil “Starmount Bar” Wajib Ditutup
Minta Hakim Jangan Belokkan Hukum, Said Didu: Bila Charli Dihukum Atas Perintah Oligarki, Ya Habislah Kita
Kecam Aksi Perusakan Tempat Beribadah di Sukabumi, Barikade Gus Dur Minta Kapolri Turun Tangan
Bantah Ada Kedekatan, Hasto Kristiyanto Hanya Sekali Bertemu Dengan Harun Masiku
Bah, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Anggap Statemen Rapidin Simbolon Terkait Polemik 4 Pulau Aneh

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 04:21 WIB

Tragis, Driver Ojol Tewas Akibat Dilindas Mobil Barracuda Polisi Saat Demo di DPR

Tuesday, 26 August 2025 - 16:17 WIB

Merdeka Institute: Jika Kandidat Ketua Hanya Dua, Kongres Persatuan PWI 2025 Rentan Konflik dan Gesekan

Tuesday, 26 August 2025 - 15:49 WIB

Ajak Serta Ketua Bhayangkari, Kapolda Kalteng Panen Sayur di Lahan Pekarangan Pangan Lestari

Tuesday, 26 August 2025 - 15:24 WIB

Mabes Polri Minta Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Monday, 25 August 2025 - 16:42 WIB

Begini Amanat Perdana Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri

Monday, 25 August 2025 - 14:12 WIB

Respon Cepat Unit Patroli Johar Baru Tangkap Pria Bawa Sajam Diapresiasi Kapolres

Monday, 25 August 2025 - 12:28 WIB

Kapolres Jakpus Pastikan Petugas Yang Mengawal Aksi “Bubarkan DPR” Akan Bertindak Humanis

Monday, 25 August 2025 - 12:10 WIB

Presiden Lantik Irjen Pol Suyudi Ario Seto jadi Kepala BNN

Berita Terbaru

Ragam

Jasaraharja Putera Komit Dukung Pemberdayaan Generasi Muda

Thursday, 28 Aug 2025 - 14:32 WIB

Ragam

Astaga! Di Satpas SIM Cilenggang, Harga SIM Ditentukan Calo

Wednesday, 27 Aug 2025 - 16:02 WIB