Diperiksa 3 Jam, Firli Bahuri Tidak Ditahan

Friday, 19 January 2024 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Mantan Ketua KPK  Firli Bahuri kembali diperiksa penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrinsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrik Polri, Jumat (19/1/1024). Periksaan tambahan terhadap Firli kali ini hanya berlangsung 3 jam dari pukul 09.00 sampai 12.10 WIB.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, pemeriksaan hari ini sama dengan pemeriksaan pada hari Rabu (27/1/2024). Tujuan pemeriksaan dalam rangka pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 
 
“Hanya pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan berkas perkara tersangka,” kata Kombes Arief. Terkait  masalah apa saja yang dikorek penyidik dari Firli Bahuri tidak dijelaskan.
 
Pemeriksaan untuk keempat kalinya tersangka Firli terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan cukup singkat hanya 3 jam dengan 13 pertanyaan.

 Usai pemeriksaan, tersangka Firli Bahuri kepada awak media menyatakan,  dirinya sudah memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidik. “Sudah saya berikan semua sesuai permintaan penyidik,” ujarnya.

 Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pada akhir tahun 2023. Penanganan kasus tetsebut sudah dalam tahap pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan. 

Namun, berkas dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan pihak JPU kepada penyidik dengan petunjuk jaksa atau P-19.
 
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta penyidik Polri segera mengirim kembali berkas kasus tersangka Firli Bahuri. Alasan pihak kejaksaan sudah melewati tenggat waktu pengembalian berkas, yakni Kamis (11/1/2024).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan, bekas perkara Firli dalam proses melengkapkan sesuai petunjuk JPU. Polri segera melimpahkan kembali berkas tersbut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepada Ditres PPA dan PPO Jajaran, Kapolda Tegaskan Negara Hadir Lindungi Perempuan dan Anak
Dua Terduga Pelaku Ditangkap, Pembunuhan di Bekasi Dipicu Dendam dan Masalah Utang Piutang
Kasus Firli Bahuri Dua Tahun Jalan di Tempat, Pengamat: Semoga Kegagalan Kapolda Sebelumnya Tidak Terulang
Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Diungkap Polisi
Dalam Tubuh Yang Sehat Ada Pelayanan Humanis, Kanit Samsat Jaksel AKP Kharisma Ajak Petugas Loket Olga Bersama
Waspada! Densus 88 AT Polri Temukan Konten Kekerasan Digital Yang Berpotensi Mendorong Prilaku Ekstrem pada Anak Remaja
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Jajaran Polri
Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kejati Satukan Langkah Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Berita Terkait

Wednesday, 14 January 2026 - 13:42 WIB

Kepada Ditres PPA dan PPO Jajaran, Kapolda Tegaskan Negara Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

Wednesday, 14 January 2026 - 13:27 WIB

Dua Terduga Pelaku Ditangkap, Pembunuhan di Bekasi Dipicu Dendam dan Masalah Utang Piutang

Wednesday, 14 January 2026 - 01:06 WIB

Kasus Firli Bahuri Dua Tahun Jalan di Tempat, Pengamat: Semoga Kegagalan Kapolda Sebelumnya Tidak Terulang

Monday, 12 January 2026 - 19:09 WIB

Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Diungkap Polisi

Wednesday, 7 January 2026 - 19:50 WIB

Waspada! Densus 88 AT Polri Temukan Konten Kekerasan Digital Yang Berpotensi Mendorong Prilaku Ekstrem pada Anak Remaja

Wednesday, 7 January 2026 - 19:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Jajaran Polri

Wednesday, 7 January 2026 - 19:16 WIB

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kejati Satukan Langkah Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Monday, 5 January 2026 - 13:55 WIB

Tegas! Kapolda Metro Jaya Minta Kapolres Baru Menekan Angka Tawuran Hingga Titik Nol

Berita Terbaru