Diperiksa 3 Jam, Firli Bahuri Tidak Ditahan

Friday, 19 January 2024 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Mantan Ketua KPK  Firli Bahuri kembali diperiksa penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrinsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrik Polri, Jumat (19/1/1024). Periksaan tambahan terhadap Firli kali ini hanya berlangsung 3 jam dari pukul 09.00 sampai 12.10 WIB.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, pemeriksaan hari ini sama dengan pemeriksaan pada hari Rabu (27/1/2024). Tujuan pemeriksaan dalam rangka pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 
 
“Hanya pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan berkas perkara tersangka,” kata Kombes Arief. Terkait  masalah apa saja yang dikorek penyidik dari Firli Bahuri tidak dijelaskan.
 
Pemeriksaan untuk keempat kalinya tersangka Firli terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan cukup singkat hanya 3 jam dengan 13 pertanyaan.

 Usai pemeriksaan, tersangka Firli Bahuri kepada awak media menyatakan,  dirinya sudah memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidik. “Sudah saya berikan semua sesuai permintaan penyidik,” ujarnya.

 Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pada akhir tahun 2023. Penanganan kasus tetsebut sudah dalam tahap pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan. 

Namun, berkas dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan pihak JPU kepada penyidik dengan petunjuk jaksa atau P-19.
 
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta penyidik Polri segera mengirim kembali berkas kasus tersangka Firli Bahuri. Alasan pihak kejaksaan sudah melewati tenggat waktu pengembalian berkas, yakni Kamis (11/1/2024).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan, bekas perkara Firli dalam proses melengkapkan sesuai petunjuk JPU. Polri segera melimpahkan kembali berkas tersbut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga “Tor” di Polda Metro: Dadang Konseptor, Adex Eksekutor, Media Monitor
Dari Tambak Muara Gembong, Kapolda Metro Jaya Perkuat Rantai Pasok Bahan Baku SPPG
Tegas! Kapolda Sumbar Ultimatum Jajaran: Tak Respons Laporan Pencurian Kabel Telkom, Kapolsek Dicopot
Saat Api Padam, Polisi Tak Beranjak: Buka Dapur Lapangan untuk Warga Kampung Muka
Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa
Wadirlantas PMJ dan Jejak Humanis di Balik Denda ETLE Rp1,5 Juta
Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat
Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 23:59 WIB

PP Polri Buka Hidroterapi Gratis, Wujud Kepedulian kepada Purnawirawan

Saturday, 10 October 2026 - 23:53 WIB

Dari Reuni Kecil Para Jenderal, Muncul Pesan untuk Kapolri Baru

Saturday, 10 October 2026 - 01:58 WIB

Hari Pertama di Polda Metro, Keramahan Kecil Duet Dadang-Adex Mencuri Hati

Tuesday, 6 October 2026 - 18:44 WIB

Sentuhan Humanis di Tengah Aksi Ojol di Depan Gedung DPR/MPR RI

Monday, 5 October 2026 - 12:58 WIB

Berstatus Tersangka, Firli Raih Gelar Doktor Hukum, PAKAR: Kapan Giliran Polda Tuntaskan Perkaranya?

Monday, 5 October 2026 - 12:16 WIB

Ujian Pertama Profesor Dadang: Menembus Tembok Tebal Kasus Firli Bahuri

Sunday, 27 September 2026 - 23:40 WIB

Police Women Run di Bukittinggi, Kapolda Sumbar Ingin Sejarah dan Wisata Ikut Berlari

Saturday, 26 September 2026 - 17:41 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Dasco: Karya dan Pengabdiannya Akan Tetap Dikenang

Berita Terbaru