Diperiksa 3 Jam, Firli Bahuri Tidak Ditahan

Jumat, 19 Januari 2024 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Mantan Ketua KPK  Firli Bahuri kembali diperiksa penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrinsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrik Polri, Jumat (19/1/1024). Periksaan tambahan terhadap Firli kali ini hanya berlangsung 3 jam dari pukul 09.00 sampai 12.10 WIB.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, pemeriksaan hari ini sama dengan pemeriksaan pada hari Rabu (27/1/2024). Tujuan pemeriksaan dalam rangka pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 
 
“Hanya pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan berkas perkara tersangka,” kata Kombes Arief. Terkait  masalah apa saja yang dikorek penyidik dari Firli Bahuri tidak dijelaskan.
 
Pemeriksaan untuk keempat kalinya tersangka Firli terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan cukup singkat hanya 3 jam dengan 13 pertanyaan.

 Usai pemeriksaan, tersangka Firli Bahuri kepada awak media menyatakan,  dirinya sudah memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidik. “Sudah saya berikan semua sesuai permintaan penyidik,” ujarnya.

 Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pada akhir tahun 2023. Penanganan kasus tetsebut sudah dalam tahap pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan. 

Namun, berkas dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan pihak JPU kepada penyidik dengan petunjuk jaksa atau P-19.
 
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta penyidik Polri segera mengirim kembali berkas kasus tersangka Firli Bahuri. Alasan pihak kejaksaan sudah melewati tenggat waktu pengembalian berkas, yakni Kamis (11/1/2024).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan, bekas perkara Firli dalam proses melengkapkan sesuai petunjuk JPU. Polri segera melimpahkan kembali berkas tersbut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Polda Kalteng Gelar “Ops Patuh Telabang 2025” Selama 14 Hari
Tiga Pejabat Utama Polda DIY Berganti, Kombes Pol Eva Guna Pandia Jabat Kapolresta Yogyakarta
17 Pati Polri Naik Pangkat, Satu Jadi Komjen, Enam Jadi Irjen
Irjen Pol Karyoto Berpeluang Menjadi Kabareskrim Polri
Jaksa KPK Meyakini Ada “Aksi Rendam HP”, Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Jabatan Wakapolri Kosong, Komjen Pol Ahmad Dofiri Resmi Pensiun
Pasca Penangkapan Topan Ginting, Mendadak Karangan Bunga Bertebaran di Kota Medan
Kecam Aksi Perusakan Tempat Beribadah di Sukabumi, Barikade Gus Dur Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:37 WIB

BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Begini Alasannya

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Dua Kurir Sabu Lintas Negara Ditangkap, Salah Satu Pelaku Ngumpet Dekat Kantor BNN

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:27 WIB

Irjen Pol Agus Irianto: BNN Buka Peluang Penelitian Ganja Tapi Bukan Upaya Legalisasi

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:30 WIB

Modus Baru Pengedar Narkoba, Sabu Diterbangkan Pakai Drone Hingga Ke Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:35 WIB

Kasus Narkoba, Pemerhati Kepolisian Minta Kompol Satria Nanda Segera di-PTDH

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:00 WIB

Ungkap Penyelundupan Narkoba Jenis Etomidate, Polresta Bandara Soeta Cari Gembong di Thailand

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:27 WIB

Polda Kalteng Akan Tindak Tegas Oknum Yang Bantu Istri Edarkan Narkoba

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:33 WIB

Bantu Istri Edarkan Sabu, Oknum Polisi Polda Kalteng Ditangkap

Berita Terbaru

Irjen Pol Karyoto (ist)

Kabar

Irjen Pol Karyoto Berpeluang Menjadi Kabareskrim Polri

Senin, 7 Jul 2025 - 02:47 WIB