Firli Jadi Tersangka, Mantan Penyidik KPK Berterima Kasih ke Polda Metro Jaya

Thursday, 23 November 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri (foto : Ist)

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri (foto : Ist)

JAKARTA–Keputusan Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan diapresiasi mantan penyidik KPK Yudi Purnomo. Penetapan ini dinilai sebagai langkah dalam menyelamatkan lembaga penegak hukum itu di masa depan.

Menurut Yudi, dalam menangani kasus dugaan pemerasan ini pihak Polda Metro Jaya turut membersihkan KPK dari pengaruh korupsi ke depan. “Alhamdulillah, akhirnya masa depan pemberantasan korupsi akan ada harapan cerah,” kata Yudi Purno yang menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Sebagai mantan penyidik KPK, Yudi mengucapkan banyak terima kasih kepada Polda Metro Jaya. Alasannya, Polda Metro Jaya turut membersihkan KPK dari pengaruh korupsi.

Dia mengimbau kepada Firli Bahuri agar segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai orang nomor satu di KPK. “Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya pada Rabu (22/11/2023)  penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli diduga terlibat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan Firli sebagai tersangka berdasarlan hasil gelar perkara dan ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka. “Penyidik menemukan bukti kuat bahwa FB diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dijelaskan Kombes Ade Safri, Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023 (tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kok Bisa? Ditunjuk Jadi Karo Wasprof Propram, Brigjen Komarudin Dilantik Jadi Dirregident Korlantas
Polri Semakin Dipercaya, Begini Tanggapan Ketua Jurnalis Mitra Polri
Taruna Akmil Latih Siswa Sekolah Rakyat, SETARA Institute: Ini Berbahaya!
Bukan Perlakuan Khusus, Ini Alasan Razman Nasution Ditempatkan di Lantai 1 Lapas Cipinang
Hotman Paris Versus Rasman Arif Nasution, Kalapas Cipinang Dituding Diskriminasi Tempatkan Rasman di Sel Khusus
Kapolri Diminta Turun Tangan! Ada Dugaan Monopoli Tender Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Korlantas
Perkara Judi Tembak Ikan di Deli Serdang Dibawa ke Mabes Polri, AKTA Sebut Ada Pembiaran
Laporan Kasus Dugaan Penipuan Menyeret Nama Ketua PN Kutai Barat Mangkrak 2 Tahun di Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Thursday, 9 July 2026 - 18:06 WIB

Ketua dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Kompak Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Thursday, 9 July 2026 - 17:14 WIB

Ketua JMP Desak Polisi Usut Tuntas Temuan Brankas Berisi Uang Rp60 Miliar di Kafe de’Clan Signature

Thursday, 9 July 2026 - 08:29 WIB

Ada Apa Gerangan? Rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah Dijaga Puluhan Tentara

Wednesday, 8 July 2026 - 23:45 WIB

Polisi Sita Uang Rp60 Miliar Dari Kafe De’Clan Signature Terkait Kasus Korupsi

Monday, 6 July 2026 - 22:04 WIB

Kakorlantas Polri Ingatkan Jajaran Siapkan Diri Hadapi Bonus Demografi dan Teknologi

Sunday, 5 July 2026 - 07:28 WIB

Personil Ditlantas PMJ Aipda Endang Gugur saat Bantu Truk Mogok di Tol Joglo

Friday, 3 July 2026 - 18:58 WIB

Jenderal Polisi Terseret Skandal MBG, Pukat UGM: Ini Alarm Keras Risiko TNI-Polri Aktif Masuk Jabatan Sipil

Thursday, 2 July 2026 - 16:51 WIB

Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka MBG, Mabes Polri Dukung Proses Hukum di Kejagung

Berita Terbaru