Firli Jadi Tersangka, Mantan Penyidik KPK Berterima Kasih ke Polda Metro Jaya

Thursday, 23 November 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri (foto : Ist)

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri (foto : Ist)

JAKARTA–Keputusan Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan diapresiasi mantan penyidik KPK Yudi Purnomo. Penetapan ini dinilai sebagai langkah dalam menyelamatkan lembaga penegak hukum itu di masa depan.

Menurut Yudi, dalam menangani kasus dugaan pemerasan ini pihak Polda Metro Jaya turut membersihkan KPK dari pengaruh korupsi ke depan. “Alhamdulillah, akhirnya masa depan pemberantasan korupsi akan ada harapan cerah,” kata Yudi Purno yang menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Sebagai mantan penyidik KPK, Yudi mengucapkan banyak terima kasih kepada Polda Metro Jaya. Alasannya, Polda Metro Jaya turut membersihkan KPK dari pengaruh korupsi.

Dia mengimbau kepada Firli Bahuri agar segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai orang nomor satu di KPK. “Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya pada Rabu (22/11/2023)  penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli diduga terlibat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan Firli sebagai tersangka berdasarlan hasil gelar perkara dan ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka. “Penyidik menemukan bukti kuat bahwa FB diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dijelaskan Kombes Ade Safri, Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023 (tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Laporan Kasus Dugaan Penipuan Menyeret Nama Ketua PN Kutai Barat Mangkrak 2 Tahun di Polda Metro Jaya
Mendadak Presiden Hadiri Rapat Paripurna DPR RI, Ada Apa ?
Nongkrong Sambil Tenggak Miras, 4 Remaja di Tangerang Selatan Terjaring Patroli Brimob
Kepergok Intip Wanita Mandi di Toilet, Bujangan Mesum Digiring ke Polsek Muara Baru
Ratusan Tas Lululemon Dicuri di Kargo Bandara Soetta, Polisi Tangkap 3 Tersangka
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Larangan Pemutaran Film “Pesta Babi” di Ternate
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penadahan Ribuan Unit Motor Curian di Kemandoran
Terjunkan 480 Personil, Polda Metro Jaya Jaga Ketat Perayaan HUT ke-15 GRIB di Senayan

Berita Terkait

Wednesday, 20 May 2026 - 05:01 WIB

Tanam Ganja di Rumah, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Wednesday, 22 April 2026 - 15:30 WIB

Sita Setengah Ton Sabu Sindikat Internasional, 8 Anggota Ditresnarkoba PMJ Diganjar Pin Emas Kapolri

Tuesday, 21 April 2026 - 17:05 WIB

Kapolres Metro Jakpus Apresiasi Warga Yang Berani Beri Informasi Terkait Narkoba

Wednesday, 15 April 2026 - 18:50 WIB

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 April 2026 - 18:46 WIB

Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi

Tuesday, 14 April 2026 - 18:36 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan Berskala Besar di Semarang,

Monday, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Bogor

Tuesday, 7 April 2026 - 17:09 WIB

NCB Interpol Polri Tangkap Gembong Narkoba “The Doctor” Jaringan Eks Kapolres Bima di Malaysia

Berita Terbaru