Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 958 kasus gratifikasi dan penyuapan baru di sejumlah pemerintah daerah. Bahkan, terhitung dari data per 11 September 2023 disebutkan total kasus korupsi yang ditemukan KPK di daerah mencapai 1.462 kasus.
Hal itu dikatakan Ketua KPK Firli dalam Bincang Stranas Penguatan APIP Melalui Pemenuhan Kebutuhan SDM di Provinsi/Kabupaten/Kota yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (13/9/2023). “Paling banyak ditemukan terkait gratifikasi dan penyuapan sekitar 65 persen,” ujar Firli.
Selain gratifikasi lanjut Ketua KPK Firli, kasus dugaan korupsi lain yang terjadi di daerah terkait pengadaan barang dan jasa sebesar 324 kasus. Kasus penyalahgunaan anggaran 57 kasus, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 57 kasus, pemerasan 28 kasus, perizinan 25 kasus dan merintangi proses KPK 13 kasus. “Total keseluruhan 1.462 kasus,” tegas Firli.
Ketua KPK Firli Bahuri meminta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) menindaklanjuti kasus tersebut. Pihaknya mempertanyakan, apakah kasus korupsi tersebut masuk dalam tiga kluster korupsi akibat perumusan izin, pengadaan barang dan jasa, atau urusan penempatan dan promosi jabatan.
Firli Bahuri meminta pihak APIP menindaklanjuti kasus-kasus korupsi di daerah. Para kepala daerah sadar bahwa inspektorat daerah dapat dipercaya dan berintegritas.
Peran APIP sangat penting sebagai pengendali kualitas, menjamin pemerintahan berjalan efektif dan efisien, serta sebagai konsultan bagi pemerintah daerah. Firli berharap APIP dapat berperan di empat tahapan yang berpotensi korupsi (tra/tom)