JAKARTA–Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama jajaran kementerian terkait mengambil langkah responsif dalam menanggapi eskalasi penyebaran informasi palsu (hoaks) yang beredar di berbagai platform media sosial.
Konten disinformasi tersebut berkaitan dengan narasi visual aksi demonstrasi yang direkayasa sedemikian rupa guna memicu keresahan publik.
Langkah Investigasi dan Pendalaman oleh Polri
Menanggapi dinamika informasi yang berkembang, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa institusinya tengah mengerahkan tim khusus untuk mengusut tuntas asal-usul dan motif penyebaran video tersebut.
“Saat ini sedang dilaksanakan pendalaman oleh tim. Nanti pada saatnya akan kita informasikan,” ujar Jenderal Sigit di Jakarta, Rabu (5/8).
Lebih lanjut, pimpinan Korps Bhayangkara tersebut menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas ruang digital. Meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, kebebasan tersebut harus tetap berjalan selaras dengan koridor hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi etika informasi.
“Tentunya kebebasan itu ada, namun jangan melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar, apalagi kemudian membuat berita-berita yang tidak benar, apalagi melakukan tindakan-tindakan yang tentunya melanggar undang-undang,” tegasnya.
Verifikasi Resmi dan Sikap Tegas Pemerintah
Berdasarkan hasil penelusuran komprehensif, rekaman video aksi demonstrasi yang beredar di wilayah DKI Jakarta tersebut dipastikan merupakan arsip kejadian pada tahun lalu yang sengaja diunggah ulang dan direkonstruksi di luar konteks aslinya.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, dalam keterangan persnya secara tegas menyatakan bahwa narasi visual yang disebarluaskan tersebut adalah disinformasi murni yang bertujuan untuk menyesatkan persepsi publik.
“Video itu saya nyatakan tidak benar. Tidak ada di wilayah Indonesia, di tanah air kita ada hoaks-hoaks yang seperti itu. Mungkin itu terjadi pada masa lalu. Pada saat sekarang ini ke depan tidak ada,” ungkap Djamari.
Sanksi Hukum dan Penegakan Regulasi
Pemerintah melalui aparat penegak hukum tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja memproduksi maupun mendistribusikan disinformasi yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional. Pemilik akun media sosial yang terbukti menyebarkan narasi bohong mengenai aksi unjuk rasa anarkis dipastikan akan menghadapi proses hukum yang tegas.
“Kami akan temukan akunnya. Kalau misalnya terjadi bahwa itu ada indikasi dan bisa memenuhi ketentuan-ketentuan pelanggaran tindak pidana, kami akan lakukan itu dan kami akan lakukan tindakan secara tegas untuk itu,” pungkas Menko Polkam.
Imbauan untuk Publik
Pemerintah dan Polri mengimbau masyarakat agar senantiasa menerapkan prinsip saring sebelum sharing, serta merujuk pada saluran informasi resmi guna menghindari dampak negatif dari masifnya disinformasi di ruang publik.
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : Antara









