JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan sembilan pegiat media sosial sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Mereka terseret perkara penyebaran konten bermuatan provokasi, destruktif, hingga berita bohong atau hoaks yang memanaskan situasi unjuk rasa selama Agustus 2026.
Sembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. Penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban yang dilakukan kepolisian terhadap puluhan pegiat media sosial sepanjang Juni hingga Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penindakan ini dilakukan oleh Tim Kolaborator Penaatan Hukum Polda Metro Jaya. Dari hasil penelusuran, tercatat ada 28 pegiat media sosial dengan total 37 akun yang terindikasi menyebarkan konten bermasalah.
“Tim Kolaborator Penaatan Hukum Polda Metro Jaya sejak Juni–Agustus 2026 telah melakukan upaya pendekatan terhadap 28 pegiat medsos dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks,” ujar Iman dalam konferensi pers, Sabtu (8/8/2026).
Preventif hingga Penegakan Hukum
Kendati membidik puluhan akun, kepolisian tidak serta-merta menempuh jalur pidana untuk seluruh pihak yang terlibat. Sebanyak 18 pegiat media sosial hanya diberikan peringatan keras serta edukasi preventif.
Namun, bagi sembilan orang yang dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran hukum, penyidik memutuskan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Polisi juga menyita 10 akun media sosial untuk dijadikan barang bukti dalam kepentingan penyidikan.
Sebagai langkah mitigasi untuk meredam potensi konflik, aparat kepolisian turut menurunkan (take down) sedikitnya 30 konten bermasalah yang beredar di ruang digital. Di sisi lain, pemilik atau pengelola dari 22 akun lainnya diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi serta pemulihan informasi.
Modus Operandi
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian menemukan sejumlah pola dan modus yang digunakan para pelaku untuk memproduksi serta mendistribusikan narasi provokatif:
Manipulasi Konten: Mengambil dokumen atau konten asli lalu memanipulasinya seolah-olah sedang terjadi kerusuhan faktual.
Pemalsuan Dokumen: Membuat dokumen elektronik palsu agar tampak autentik di mata publik.
Penyebaran Berbayar: Memanfaatkan jasa pihak ketiga berbayar untuk memperluas jangkauan narasi provokatif.
Unggah Ulang (Repost): Meneruskan konten provokatif atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Meneruskan dan repost konten-konten yang bersifat provokatif, destruktif, maupun mengandung berita bohong atau hoaks, juga informasi yang belum terverifikasi kebenarannya sehingga berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Iman.
Meski berujung pada penahanan, Iman menegaskan bahwa proses pidana diterapkan dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium atau upaya terakhir. Pendekatan edukasi dan klarifikasi tetap menjadi prioritas utama penyidik sebelum mengambil langkah penegakan hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan, serta Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman pidana dua tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menjerat mereka menggunakan Pasal 32 juncto Pasal 48 serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Situasi Keamanan Ibu Kota Kondusif
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap kondusif dan tidak terpengaruh oleh sebaran hoaks di dunia maya.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : Humas PMJ









