Penanganan Kasus Eks Jampidsus Mengkhawatirkan, SETARA Institute Desak Presiden Alihkan Perkara ke KPK

Wednesday, 5 August 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendardi Ketua SETARA Institute (ist)

Hendardi Ketua SETARA Institute (ist)

JAKARTA–Pernyataan Kejaksaan Agung bahwa terdapat “bagian yang tidak bisa diungkap ke publik” dalam penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai sebagai dinamika yang mengkhawatirkan.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan bahwa dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan kepentingan publik yang sangat besar, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas.

“Semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang wajib dipenuhi aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut justru mempertebal kesan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dari publik,” ujar Hendardi dalam keterangan persnya, Rabu (5/8).

Deretan Kejanggalan

SETARA Institute menyoroti sejumlah perkembangan yang menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan meyakinkan. Beberapa poin sorotan utama meliputi:

Perlakuan Istimewa: Febrie dititipkan di Rumah Tahanan KPK sebagai tersangka, namun tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi. Hal ini dinilai melukai rasa keadilan publik.

Kurangnya Transparansi Penggeledahan: Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh.

Ruang Spekulasi: Kombinasi berbagai kejanggalan tersebut membuka ruang spekulasi yang luas dan terus menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan perkara.

“Alarm bahaya dalam penanganan perkara ini sedang berbunyi keras. Tidak berlebihan apabila publik mencemaskan adanya kemungkinan perkara ini berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka, termasuk melalui mekanisme praperadilan akibat kelemahan prosedural,” tegas Hendardi.

Potensi Konflik Kepentingan

Kekhawatiran publik dinilai semakin beralasan karena perkara ini ditangani oleh institusi yang memiliki hubungan langsung dengan pihak yang diperiksa—yakni mantan pejabat puncak di internal Kejaksaan Agung sendiri.

Dalam kondisi demikian, independensi dan objektivitas penanganan perkara akan selalu dipersoalkan. Penegakan hukum tidak cukup hanya dilaksanakan secara prosedural, tetapi juga harus mampu menghadirkan keyakinan publik bahwa proses tersebut bebas dari konflik kepentingan, solidaritas korps, maupun kepentingan menjaga nama baik institusi.

Desakan Perkara ke KPK

Atas dasar pertimbangan tersebut, SETARA Institute menyampaikan desakan tegas kepada Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi:

Mengambil Langkah Strategis: Presiden perlu segera menyelamatkan kredibilitas penegakan hukum dengan memerintahkan agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menjaga Keberpihakan Hukum: Secara politik, langkah ini menjadi bukti nyata keberpihakan Presiden pada penegakan hukum sekaligus menahan laju penggerusan legitimasi pemerintah akibat persepsi publik bahwa hukum sedang dipermainkan.

Menghindari Biaya Politik yang Besar: Presiden tidak boleh membiarkan polemik ini berlarut-larut tanpa langkah korektif yang meyakinkan agar negara tidak menanggung beban politik dan institusional yang lebih berat.

“Mengalihkan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat diterima oleh akal sehat publik,” pungkas Hendardi.

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : SETARA

Berita Terkait

Gencarkan “Jaga Jakarta+ On The Spot”, Kapolsek Tambora Titip Pesan Penting Ini ke Warga Tanah Sereal
Ramai Surpres Pergantian Kapolri, Komisi III DPR Sebut Isu Liar: “Kagak Ada, Kagak Ada!”
Terjebak Eksploitasi di Libya, Tiga WNI Korban TPPO Akhirnya Kembali ke Pelukan Keluarga
Hendardi: Tim Preventive Strike Harus Jadi Instrumen Pencegahan, Bukan Alat Represi Negara
Viral Pagar Tinggi Mal, Astamaops Polri Fadil Imran: Warga Jangan Bangun Narasi Kecemasan
Dua Minggu Operasi Berantas Jaya, Polda Metro Ungkap 769 Kasus Kejahatan di Jakarta
Maling ‘Dalam Selimut’, Oknum Sekuriti Gondol 1.700 Ompreng MBG di Tangerang Selatan
Damai di Meja Makan, Pencabutan Laporan Terhadap Hotman Paris Memicu Gelombang Kritik

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 04:09 WIB

Bukan Main Sendiri, Ini Fakta Baru Aksi Nekat Kopilot MSO Bawa Puluhan Ribu Ekstasi ke Jakarta

Tuesday, 4 August 2026 - 15:47 WIB

Jaringan Narkoba Riau-Sumsel Dibongkar! Bareskrim Sita 86 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Friday, 31 July 2026 - 12:10 WIB

Bareskrim Polri Patahkan Sayap Pilot Malaysia, Misi Penyelundupan 25 Kg Ekstasi Kandas

Tuesday, 28 July 2026 - 13:00 WIB

Sasar Jakarta, Polda Metro Gagalkan Peredaran Ribuan Cartridge Etomidate Jaringan Internasional

Monday, 27 July 2026 - 13:48 WIB

Komitmen Bersih-Bersih Polri: Tidak Ada Tempat bagi Oknum Polisi Pemain Narkoba

Monday, 27 July 2026 - 12:16 WIB

Pagar Makan Tanaman: Kasat Narkoba Tangsel dan 7 Polisi Terciduk Kasus Narkoba

Tuesday, 7 July 2026 - 19:30 WIB

Terungkap! Eks Kapolres Bima Kota Berangkatkan Keluarga Umrah Pakai Uang Setoran Narkoba

Sunday, 5 July 2026 - 14:08 WIB

Bripda Nopandri, Polisi Pemberani yang Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Berita Terbaru