JAKARTA–Kabar mengejutkan datang dari Korps Bhayangkara. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir, dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri di Jakarta.
Pemeriksaan terhadap dua perwira menengah (Pemen) tersebut sontak memicu tanda tanya besar di kalangan publik dan memunculkan berbagai spekulasi liar di tengah masyarakat, terutama terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
Masih Tutup Rapat Substansi Kasus
Menanggapi isu yang beredar, pihak kepolisian hingga kini masih belum merinci secara gamblang apa kasus spesifik yang menjerat kedua pejabat penting di Polresta Banda Aceh tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam merupakan bagian dari mekanisme pengawasan serta penegakan aturan di lingkungan internal institusi kepolisian.
Menurutnya, langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas informasi serta partisipasi aktif yang disampaikan oleh masyarakat.
“Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Irjen Jhonny Edison Isir, Jumat (7/8).
Kendati demikian, pihak Polri meminta publik untuk bersabar dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Isir menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian agar proses pendalaman yang sedang berjalan tidak terganggu, serta berjanji akan menyampaikan hasil akhirnya secara transparan kepada masyarakat pada waktu yang tepat.
Senada dengan Mabes Polri, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, juga membenarkan bahwa kedua perwira tersebut saat ini berada di Jakarta untuk memenuhi panggilan Divpropam. Namun, ia menyatakan bahwa kewenangan penuh penanganan perkara tersebut berada di tangan Mabes Polri, sehingga Polda Aceh belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan.
“Karena penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kasat Reserse Narkoba,” ungkap Joko.
Joko juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru berspekulasi sebelum ada keterangan resmi.
Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt)
Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan publik di wilayah hukum Kota Banda Aceh tidak lumpuh akibat pemeriksaan ini, Polda Aceh bergerak cepat melakukan langkah administratif.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan, secara resmi menunjuk Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh.
Polda Aceh menjamin bahwa pelayanan kepolisian kepada masyarakat Banda Aceh tetap berjalan normal, profesional, serta tidak mengalami gangguan berarti meskipun pucuk pimpinan tertingginya sedang menjalani pemeriksaan etik maupun pelanggaran di Jakarta.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, mengingat posisi strategis yang diemban oleh kedua pejabat tersebut di garda terdepan pemberantasan narkoba di wilayah Banda Aceh. Publik kini menanti transparansi lanjutan dari Mabes Polri terkait kejelasan status hukum dan substansi pemeriksaan yang menjerat Kombes Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : Humas Polri









