Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus Sebagai Bentuk Ancaman

Saturday, 2 May 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Sidang perdana penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus digelar Mahkamah Militer II-08 Jakarta dengan mendengarkan dakwaan oditur.
Dalam persidangan militer itu, majelis hakim juga menyampaikan bahwa jika saksi Andri Yunus tidak hadir maka akan bisa di kenakan sanksi pidana.

Sudah sejak awal, Andrie Yunus sebagai saksi sekaligus korban menolak kasusnya diadili oleh pengadilan militer secara terbuka dengan sebuah pernyataan mosi tidak percaya kepada publik pada 3 April 2026 dan secara resmi juga disampaikannya dalam persidangan uji materi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Koalisi masyarakat sipil dalam rilis yang diterima Sabtu ( 2/5) mengatakan, sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi andri Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus, yang artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya. Padahal, Andrie Yunus sendiri telah mendapatkan jaminan perlindungan menyeluruh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Koran (LPSK) tak berapa lama setelah ia diserang oleh anggota BAIS TNI.

Pada Pasal 1 ayat (6) UU No. 31 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mendefinisikan ancaman sebagai menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

Koalisi juga menilai proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban. Hal ini terbukti dengan tidak dilakukannya pemeriksaan terutama terhadap orang yang diduga menyuruh melakukan atau setidak-tidaknya memberikan perintah. Terlebih lagi, publik tidak sama sekali mendengar bahwa TNI akan mengembangkan investigasinya untuk mengusut atasan pelaku untuk bertanggungjawab.

Sebaliknya, TNI justru menggunakan dalih bahwa para pelaku lapangan mengambil tindakan sendiri dengan dasar dendam pribadi. Alasan tersebut menunjukan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI dalam menghormati hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia (HAM).

Kami berpendapat, penolakan tersebut merupakan hak dari Andrie Yunus selaku korban yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan konstitusi serta tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa dirinya untuk memberikan kesaksiannya. Persidangan kasus ini dalam peradilan militer ini sudah seharusnya menjadi pertanda reformasi peradilan militer adalah sebuah keharusan dan signifikan setelah hampir dua dasawarsa mengalami stagnasi dan berdampak pada pelanggengan praktik impunitas.*”

Koalisi Masyarakat Sipil:
DeJuRe
IMPARSIAL
Centra Initiative,l
Raksha Initiatives
HRWG
Indonesia RISK Center
SETARA Institute

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : SETARA Institute

Berita Terkait

Hari Juang Polri 2026, Para Pemimpin Lintas Generasi Kembali Menyatu di Mabes Polri
Ketahanan Pangan Digenjot, PAKAR Soroti Langkah Konkret Kapolda Sumbar
Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Meterai Palsu Lintas Wilayah, 16 Orang Diamankan
Polri Cetak Rekor MURI, Penanaman Bawang Putih Serentak Capai 279,53 Hektare
PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian
Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI
Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 22:31 WIB

Hari Juang Polri 2026, Para Pemimpin Lintas Generasi Kembali Menyatu di Mabes Polri

Friday, 21 August 2026 - 14:09 WIB

Ketahanan Pangan Digenjot, PAKAR Soroti Langkah Konkret Kapolda Sumbar

Wednesday, 19 August 2026 - 17:07 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Meterai Palsu Lintas Wilayah, 16 Orang Diamankan

Wednesday, 19 August 2026 - 13:23 WIB

PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian

Tuesday, 18 August 2026 - 16:06 WIB

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak

Tuesday, 18 August 2026 - 14:53 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI

Saturday, 15 August 2026 - 20:19 WIB

Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat

Thursday, 13 August 2026 - 13:45 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Polri: Merajut Konektivitas dan Menggerakkan Ekonomi 2 Juta Warga di Pelosok Nusantara

Berita Terbaru

Basri Lewaimang tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (20/8) sekitar pukul 17.19 WIB. Mengenakan jaket hitam dengan tangan terikat kabel ties. (Foto: Okezone)

Stop Narkoba

Buron Usai Penggerebekan THM Batam, Basri Lewaimang Dibekuk di Malaysia

Thursday, 20 Aug 2026 - 22:08 WIB