Kapolri Curiga Uang Judi Online Digunakan Membiayai Salah Satu Klub Sepak Bola

Rabu, 13 Desember 2023 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Sigit didampingi Ketua PSSI Erick Thohir dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Kapolri Sigit didampingi Ketua PSSI Erick Thohir dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

JAKARTA–Empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com ditangkap penyidik Satgas Anti Mahia Bola Polri. Jadi bola itu dikendalikan dari Filipina, sedang empat tersangka S, DR, L dan TRR bertindak sebagai penyedia situs.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun. “Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member yang tersebar di berbagai negara termasuk Indonesia,” kata Kapolri Sigit didampingi Ketua PSSI Erick Thohir dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Dalam kasus ini menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut mengalir kemana saja.

Ada dugaan lanjut Kapolri, uang hasil judi itu dipakai buat pembiayaan salah satu klub sepak bola. “Ini masih didalami penyidik,” ujar Jenderal Lidtyo Sigit.

Sementara itu, Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu hasil operasional sejak Januari-November 2023. Rinciannya,
Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway.

Hasil penyidikan diketahui, situs judi ini menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional. Saat ini penyidik sedang mengejar  tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka di Singapura dan Thailand.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gandeng Ormas Bang Japar, Polda Metro Jaya Lakukan Penyuluhan Cegah Aksi Premanisme
Stadion Gelora Bandung Lautan Api Saksi Cita Mereka, Putri Karlina, Anak Kapolda Metro Jaya Dilamar Anak Dedi Mulyadi
Samapta dan Unit Anti Anarkis Brimob Polda Metro Jaya Sisir Titik Rawan Premanisme di Jakarta
Samsat Jakarta Selatan Sajikan Layanan Prima
Satgas Premanisme dan Ormas Sudah Bergerak, Begini Tupoksinya
Tegas, Kapolda Banten Nyatakan Perang Terhadap Aksi Premanisme dan Debt Collector
Polri Gelar Operasi Besar Berantas Premanisme
Kapolri Pastikan Kawal Tuntas Peringatan Hari Buruh di Monas

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:48 WIB

Gandeng Ormas Bang Japar, Polda Metro Jaya Lakukan Penyuluhan Cegah Aksi Premanisme

Senin, 12 Mei 2025 - 15:47 WIB

Stadion Gelora Bandung Lautan Api Saksi Cita Mereka, Putri Karlina, Anak Kapolda Metro Jaya Dilamar Anak Dedi Mulyadi

Senin, 12 Mei 2025 - 15:25 WIB

Samapta dan Unit Anti Anarkis Brimob Polda Metro Jaya Sisir Titik Rawan Premanisme di Jakarta

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:36 WIB

Satgas Premanisme dan Ormas Sudah Bergerak, Begini Tupoksinya

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:18 WIB

Tegas, Kapolda Banten Nyatakan Perang Terhadap Aksi Premanisme dan Debt Collector

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:08 WIB

Polri Gelar Operasi Besar Berantas Premanisme

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:19 WIB

Kapolri Pastikan Kawal Tuntas Peringatan Hari Buruh di Monas

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:09 WIB

Buntut Ricuh Kemang, Polisi Tangkap 19 orang

Berita Terbaru