Kapolri Curiga Uang Judi Online Digunakan Membiayai Salah Satu Klub Sepak Bola

Rabu, 13 Desember 2023 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Sigit didampingi Ketua PSSI Erick Thohir dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Kapolri Sigit didampingi Ketua PSSI Erick Thohir dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

JAKARTA–Empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com ditangkap penyidik Satgas Anti Mahia Bola Polri. Jadi bola itu dikendalikan dari Filipina, sedang empat tersangka S, DR, L dan TRR bertindak sebagai penyedia situs.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun. “Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member yang tersebar di berbagai negara termasuk Indonesia,” kata Kapolri Sigit didampingi Ketua PSSI Erick Thohir dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Dalam kasus ini menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut mengalir kemana saja.

Ada dugaan lanjut Kapolri, uang hasil judi itu dipakai buat pembiayaan salah satu klub sepak bola. “Ini masih didalami penyidik,” ujar Jenderal Lidtyo Sigit.

Sementara itu, Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu hasil operasional sejak Januari-November 2023. Rinciannya,
Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway.

Hasil penyidikan diketahui, situs judi ini menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional. Saat ini penyidik sedang mengejar  tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka di Singapura dan Thailand.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tawuran Berujung Maut Di Muara Baru, Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka
Operasi Keselamatan Jaya 2025 Dimulai, Kombes Latif: Ada Penindakan dan Teguran Simpatik
Puncak Perayaan HPN di Riau, Zulamansyah Sakedang: PWI Tidak Sedang Baik-baik Saja
Buntut Kasus Pemerasan DWP, Polri Jatuhkan Sanksi Kepada 36 Personel
IPW: Jika Penanganan Kasus Pemerasan DWP Hanya Sebatas Kode Etik, Publik Bisa Sangsi Dengan Polri
Polri Ungkap Laboratorium Clandestine di Bogor, Barang Bukti Yang Disita Bernilai Rp350 Miliar
Tiga Bulan Terakhir, Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Penyelundupan Ilegal
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Bharatu Mardi Hadji

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 21:56 WIB

Menyusul Larangan Penjualan Secara Eceran, Polda Metro Jaya Turunkan Satgas Awasi Distribusi LPG Subsidi 3 Kg

Senin, 3 Februari 2025 - 12:18 WIB

Sayang Anak Papua, Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2025 Bagi-Bagi Susu

Sabtu, 1 Februari 2025 - 16:16 WIB

Gelar Jumat Keliling di Masjid Ar Rahmah, Ditbinmas Polda Metro Jaya Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:52 WIB

Ada Pelayanan SIM Gratis Untuk Warga Kebon Kosong Korban Kebakaran

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:38 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Polsek Kelapa Gading Gelar Layanan SIM Keliling

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:18 WIB

ITW Desak Dirlantas PMJ Tindak Tegas Oknum Bikin SIM Tanpa Tes Di Satpas Depok

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:04 WIB

Gakkum Ditlantas PMJ Luncurkan Ruang Pelayanan ETLE Baru, AKBP Ojo Ruslani : Kami Terus Berinovasi Beri Pelayanan Terbaik

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:45 WIB

Bikin SIM Tanpa Tes Di Satpas Depok, Kuncinya Berani Bayar Mahal

Berita Terbaru