Gelar Doktor di Depan Nama Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Dipersoalkan

Wednesday, 10 June 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA—Gelar doktor di depan nama Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menjadi perbincangan publik. Pasalnya, disebut-sebut, orang nomor satu di jajaran polisi lalu lintas ini menempuh pendidikan hanya setahun. Lalu bagaimana bisa meraih gelar doktor ?

Menanggapi kontroversi gelar doktor tersebut, Agus yang dikonfirmasi, Rabu ( 10/6) mengelak memberi penjelasan. Agus menyebut pihak kampus yang akan menjawab terkait isu yang tengah beredar tersebut.

“Nanti pihak kampus yang akan menjawab,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).

“Kitakan menjalani sesuai prosedur dari daftar hingga kuliah dan mengikuti ujian-ujian,” tambahnya.

Dirinya pun menyarankan jika berita seperti itu tidak perlu ditanggapi. “Saran saya tidak perlu ditanggapi,” kata Agus singkat.

Diketahui sebelumnya Forum Sipil Bersuara (Forsiber) meminta adanya transparansi dari perguruan tinggi yang menerbitkan gelar maupun pihak yang memperoleh gelar akademik tersebut.

Ketua Forsiber, Hamdi Putra, menilai keterbukaan diperlukan untuk menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas dunia pendidikan tinggi.

Menurut Hamdi, program doktor merupakan jenjang pendidikan tertinggi yang pada umumnya menuntut proses penelitian mendalam, publikasi ilmiah, serta penyusunan disertasi yang membutuhkan waktu dan tahapan akademik yang ketat.

“Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, program doktor umumnya dirancang berlangsung selama enam semester atau sekitar tiga tahun. Karena itu, apabila terdapat perolehan gelar doktor dalam waktu sekitar satu tahun, hal tersebut secara objektif menjadi perhatian publik yang wajar,” ujar Hamdi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).

Ia menegaskan bahwa semakin besar perbedaan antara durasi studi yang lazim dengan masa studi yang ditempuh, maka semakin penting pula penjelasan terbuka mengenai proses akademik yang dijalani.

Menurut Forsiber, masyarakat berhak mengetahui sejumlah aspek akademik yang menjadi dasar pemberian gelar doktor, mulai dari waktu pendaftaran mahasiswa, jumlah semester yang ditempuh, metode perkuliahan dan penelitian, publikasi ilmiah yang dihasilkan, hingga tahapan pembimbingan dan sidang disertasi.

“Publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan akademik telah dipenuhi sesuai standar yang berlaku,” katanya.

Hamdi menilai isu tersebut tidak semata menyangkut individu yang memperoleh gelar. Gelar akademik yang disandang pejabat publik memiliki dimensi yang lebih luas karena turut menjadi bagian dari legitimasi intelektual dalam menjalankan tugas dan mengambil kebijakan.

Karena itu, lanjutnya, apabila proses akademik yang melatarbelakangi pemberian gelar tidak dijelaskan secara terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, tetapi juga kredibilitas perguruan tinggi yang menerbitkan gelar tersebut serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tinggi nasional.

Forsiber juga mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan dan akuntabilitas merupakan bagian dari asas penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Berita Terkait

Petrus Salestinus Bongkar Kebohongan Jokowi Terkait Usul Insiatif Revisi UU KPK. Ngeri! Ada Hidden Agenda “Membunuh’ KPK
Wartawan Menulis: Apa Kabar Komisi Percepatan Reformasi Polri ?
Kisah Panji, Anak Penjual Gorengan yang Lolos Jadi Polisi Brimob Tanpa Biaya
Jadi Taruni AKPOL, AKP Kharisma Arbita Bangsa Merasa Tersesat
Barata Berahmana: Ironi Sekolah Unggulan, Tangga Menggenggam Dunia Bagi yang Kaya, Mimpi Karam Untuk yang Tak Punya
Penggiat Budaya Barata Brahmana: Pendidikan Berubah Menjadi Komoditas, Negara Harus Hadir
Jadi Komisaris Holding Tambang Negara, Karir Komjen Pol Fadil Imran Tak Pernah Biasa-Biasa Saja
Dari Bumi Tambun Bungai, Irjen Pol Iwan Kurniawan Mohon Doa Restu

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 00:26 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Sebut Jenderal Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Tuesday, 9 June 2026 - 23:42 WIB

Perkuat Program Jaga Jakarta, Kapolda Metro Bersama Pangdam Jaya Gelar Dialog Dengan Warga Jakbar

Tuesday, 9 June 2026 - 23:34 WIB

Usung Program Jakarta On The Spot, Kabid Humas dan Dirreskrimsus PMJ Gelar Layanan Interaktif Dengan Warga Cikarang Barat

Monday, 8 June 2026 - 19:38 WIB

IPW Sebut Kapolda Jawa Barat Irjen Pipit Rismanto Diperiksa Propam Terkait Kasus Tambang Bauksit

Saturday, 6 June 2026 - 18:04 WIB

Polisi Bubarkan Kegiatan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar, Jawa Tengah

Wednesday, 3 June 2026 - 13:50 WIB

Sempat Dianugerahi Bintang Maha Putra, Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Paksa

Tuesday, 2 June 2026 - 17:03 WIB

Mantan Caleg DPRD Bekasi Jadi Dalang Pembunuhan WNA Korea

Tuesday, 2 June 2026 - 15:13 WIB

Ditpolairud PMJ Tebar 165 Ribu Benih Udang dan Bandeng di Bekasi

Berita Terbaru