JAKARTA—Gelar doktor di depan nama Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menjadi perbincangan publik. Pasalnya, disebut-sebut, orang nomor satu di jajaran polisi lalu lintas ini menempuh pendidikan hanya setahun. Lalu bagaimana bisa meraih gelar doktor ?
Menanggapi kontroversi gelar doktor tersebut, Agus yang dikonfirmasi, Rabu ( 10/6) mengelak memberi penjelasan. Agus menyebut pihak kampus yang akan menjawab terkait isu yang tengah beredar tersebut.
“Nanti pihak kampus yang akan menjawab,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).
“Kitakan menjalani sesuai prosedur dari daftar hingga kuliah dan mengikuti ujian-ujian,” tambahnya.
Dirinya pun menyarankan jika berita seperti itu tidak perlu ditanggapi. “Saran saya tidak perlu ditanggapi,” kata Agus singkat.
Diketahui sebelumnya Forum Sipil Bersuara (Forsiber) meminta adanya transparansi dari perguruan tinggi yang menerbitkan gelar maupun pihak yang memperoleh gelar akademik tersebut.
Ketua Forsiber, Hamdi Putra, menilai keterbukaan diperlukan untuk menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas dunia pendidikan tinggi.
Menurut Hamdi, program doktor merupakan jenjang pendidikan tertinggi yang pada umumnya menuntut proses penelitian mendalam, publikasi ilmiah, serta penyusunan disertasi yang membutuhkan waktu dan tahapan akademik yang ketat.
“Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, program doktor umumnya dirancang berlangsung selama enam semester atau sekitar tiga tahun. Karena itu, apabila terdapat perolehan gelar doktor dalam waktu sekitar satu tahun, hal tersebut secara objektif menjadi perhatian publik yang wajar,” ujar Hamdi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan bahwa semakin besar perbedaan antara durasi studi yang lazim dengan masa studi yang ditempuh, maka semakin penting pula penjelasan terbuka mengenai proses akademik yang dijalani.
Menurut Forsiber, masyarakat berhak mengetahui sejumlah aspek akademik yang menjadi dasar pemberian gelar doktor, mulai dari waktu pendaftaran mahasiswa, jumlah semester yang ditempuh, metode perkuliahan dan penelitian, publikasi ilmiah yang dihasilkan, hingga tahapan pembimbingan dan sidang disertasi.
“Publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan akademik telah dipenuhi sesuai standar yang berlaku,” katanya.
Hamdi menilai isu tersebut tidak semata menyangkut individu yang memperoleh gelar. Gelar akademik yang disandang pejabat publik memiliki dimensi yang lebih luas karena turut menjadi bagian dari legitimasi intelektual dalam menjalankan tugas dan mengambil kebijakan.
Karena itu, lanjutnya, apabila proses akademik yang melatarbelakangi pemberian gelar tidak dijelaskan secara terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, tetapi juga kredibilitas perguruan tinggi yang menerbitkan gelar tersebut serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tinggi nasional.
Forsiber juga mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan dan akuntabilitas merupakan bagian dari asas penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.**
Penulis : tra ginting









