JAKARTA–Polisi menetapkan mantan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SJ sebagai otak pembunuhan terhadap warga negara Korea Selatan berinisial BCS. Korban ditemukan tewas di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni SJ dan seorang pria berinisial HW yang diduga berperan sebagai pelaku utama pembunuhan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.
“Dua pelaku yang diduga melakukan tindakan pembunuhan adalah SJ dan HW,” kata Sumarni dalam konferensi pers di Bekasi, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, SJ diketahui merupakan mantan istri korban. Polisi menduga SJ menjadi pihak yang merencanakan sekaligus menggagas aksi pembunuhan terhadap BCS.
Menurut Sumarni, tersangka SJ juga berperan mengajak HW untuk menjalankan rencana tersebut.
“SJ memiliki peran merencanakan, memiliki ide, dan mengajak HW melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga pembunuhan telah direncanakan sebelumnya. Namun, polisi masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi aksi tersebut.
Setelah menangkap SJ, penyidik mengembangkan kasus dan berhasil mengidentifikasi keterlibatan HW dalam pembunuhan WN Korea Selatan tersebut. HW disebut meneriba bayaran Rp 139 Juta untuk menghabisi BCS kemudian ditangkap di wilayah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
“Pelaku HW berhasil ditangkap di wilayah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi,” kata Sumarni.
Dalam pemeriksaan, HW mengakui telah menghabisi nyawa korban. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban yang merupakan warga negara Korea Selatan ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar di kediamannya di kawasan Tambun Selatan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan serta kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang dapat terungkap selama proses penyidikan berlangsung.
Kedua tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, SJ dan HW dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(jp)
Sumber Berita : Antara









