Mantan Caleg DPRD Bekasi Jadi Dalang Pembunuhan WNA Korea

Tuesday, 2 June 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di Bekasi, Selasa (2/6/2026) (ist)

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di Bekasi, Selasa (2/6/2026) (ist)

JAKARTA–Polisi menetapkan mantan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SJ sebagai otak pembunuhan terhadap warga negara Korea Selatan berinisial BCS. Korban ditemukan tewas di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni SJ dan seorang pria berinisial HW yang diduga berperan sebagai pelaku utama pembunuhan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.

“Dua pelaku yang diduga melakukan tindakan pembunuhan adalah SJ dan HW,” kata Sumarni dalam konferensi pers di Bekasi, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, SJ diketahui merupakan mantan istri korban. Polisi menduga SJ menjadi pihak yang merencanakan sekaligus menggagas aksi pembunuhan terhadap BCS.

Menurut Sumarni, tersangka SJ juga berperan mengajak HW untuk menjalankan rencana tersebut.

“SJ memiliki peran merencanakan, memiliki ide, dan mengajak HW melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga pembunuhan telah direncanakan sebelumnya. Namun, polisi masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi aksi tersebut.

Setelah menangkap SJ, penyidik mengembangkan kasus dan berhasil mengidentifikasi keterlibatan HW dalam pembunuhan WN Korea Selatan tersebut. HW disebut meneriba bayaran Rp 139 Juta untuk menghabisi BCS kemudian ditangkap di wilayah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

“Pelaku HW berhasil ditangkap di wilayah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi,” kata Sumarni.

Dalam pemeriksaan, HW mengakui telah menghabisi nyawa korban. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban yang merupakan warga negara Korea Selatan ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar di kediamannya di kawasan Tambun Selatan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan serta kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang dapat terungkap selama proses penyidikan berlangsung.

Kedua tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, SJ dan HW dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(jp)

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Hari Juang Polri 2026, Para Pemimpin Lintas Generasi Kembali Menyatu di Mabes Polri
Ketahanan Pangan Digenjot, PAKAR Soroti Langkah Konkret Kapolda Sumbar
Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Meterai Palsu Lintas Wilayah, 16 Orang Diamankan
Polri Cetak Rekor MURI, Penanaman Bawang Putih Serentak Capai 279,53 Hektare
PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian
Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI
Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 22:31 WIB

Hari Juang Polri 2026, Para Pemimpin Lintas Generasi Kembali Menyatu di Mabes Polri

Friday, 21 August 2026 - 14:09 WIB

Ketahanan Pangan Digenjot, PAKAR Soroti Langkah Konkret Kapolda Sumbar

Wednesday, 19 August 2026 - 17:07 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Meterai Palsu Lintas Wilayah, 16 Orang Diamankan

Wednesday, 19 August 2026 - 13:23 WIB

PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian

Tuesday, 18 August 2026 - 16:06 WIB

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak

Tuesday, 18 August 2026 - 14:53 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI

Saturday, 15 August 2026 - 20:19 WIB

Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat

Thursday, 13 August 2026 - 13:45 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Polri: Merajut Konektivitas dan Menggerakkan Ekonomi 2 Juta Warga di Pelosok Nusantara

Berita Terbaru

Basri Lewaimang tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (20/8) sekitar pukul 17.19 WIB. Mengenakan jaket hitam dengan tangan terikat kabel ties. (Foto: Okezone)

Stop Narkoba

Buron Usai Penggerebekan THM Batam, Basri Lewaimang Dibekuk di Malaysia

Thursday, 20 Aug 2026 - 22:08 WIB