Kasus Jual Narkoba, MA Tetap Vonis Teddy Minahasa Hukuman Penjara Seumur Hidup

Friday, 27 October 2023 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

JAKARTA–Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa tetap divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus transaksi narkoba. Sebab, kasasi yang diajukan terdakwa Teddy ditolak majelis hakim agung Mahkamah Agung (MA).

Sidang putusan kasasi terhadap mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi atau jenderal bintang dua itu dibacakan majelis hakim agung  yang disiarkan lewat channel YouTube MA, Jumat, (27/10/2023). “Permohonan kasasi terdakwa Teddy Minahasa ditolak,” kata Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung, Surya Jaya.

Terdakwa Teddy Minahasa bersama komplotannya menurut majelis hakim agung terbukti bersalah melakukan penjualan narkoba. Padahal narkoba tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan polisi.

Putusan kasasi ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim agung dalam putusannya yang dibacakan Surya Jaya mengatakan, putusan kasasi MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR. “Membebankan biaya perkara pada seluruhnya tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara,” ucapnya.

Mantan Kapolda Sumbar itu dinyatakan bersalah telah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba. Perbuatan tercela itu dilakukan ketika terdakwa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Teddy memerintahkan anak buahnya untuk menukar 5 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu hasil sitaan dengan tawas. Melalui kaki tangannya sabu tersebut dijual kepada sesorang yang diketahui sebagai bandar narkoba.

Selain Teddy Minahasa, Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya juga telah memvonis komplotannya, yakni Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis hukuman 17 tahun penjara dan Kasranto divonis hukuman 17 tahun penjara.(tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Jejak Permen Narkoba dari Inggris, Satu Nama Dipakai Empat Kali
PAKAR: Zero Tolerance Kapolda Sumbar Harus Jadi Gerakan Bersama Berantas Narkoba
Buron Usai Penggerebekan THM Batam, Basri Lewaimang Dibekuk di Malaysia
Dari Drop Box ke Media Sosial, Begini Modus Jaringan Etomidate yang Dibongkar Polda Metro
Kampung Bahari Digerebek Lagi, Tapi Narkoba Tak Pernah Pergi: Sampai Kapan?
Misteri Pemeriksaan Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh: Belum Ada Keterangan Resmi, Publik Menanti
Lindungi Generasi Muda, Polsek Tambora Ringkus 2 Pengedar, 1 Kg Sabu dan Ribuan Obat Keras Disita
Bukan Main Sendiri, Ini Fakta Baru Aksi Nekat Kopilot MSO Bawa Puluhan Ribu Ekstasi ke Jakarta

Berita Terkait

Tuesday, 25 August 2026 - 01:42 WIB

Dari Tepuk Tangan di Riau ke Gelombang Demo Jakarta

Friday, 21 August 2026 - 22:31 WIB

Hari Juang Polri 2026, Para Pemimpin Lintas Generasi Kembali Menyatu di Mabes Polri

Wednesday, 19 August 2026 - 17:07 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Meterai Palsu Lintas Wilayah, 16 Orang Diamankan

Wednesday, 19 August 2026 - 15:24 WIB

Polri Cetak Rekor MURI, Penanaman Bawang Putih Serentak Capai 279,53 Hektare

Wednesday, 19 August 2026 - 13:23 WIB

PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian

Tuesday, 18 August 2026 - 16:06 WIB

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak

Tuesday, 18 August 2026 - 14:53 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI

Saturday, 15 August 2026 - 20:19 WIB

Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (Foto: VOI)

Kabar

Dari Tepuk Tangan di Riau ke Gelombang Demo Jakarta

Tuesday, 25 Aug 2026 - 01:42 WIB