JAKARTA–Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa tetap divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus transaksi narkoba. Sebab, kasasi yang diajukan terdakwa Teddy ditolak majelis hakim agung Mahkamah Agung (MA).
Sidang putusan kasasi terhadap mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi atau jenderal bintang dua itu dibacakan majelis hakim agung yang disiarkan lewat channel YouTube MA, Jumat, (27/10/2023). “Permohonan kasasi terdakwa Teddy Minahasa ditolak,” kata Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung, Surya Jaya.
Terdakwa Teddy Minahasa bersama komplotannya menurut majelis hakim agung terbukti bersalah melakukan penjualan narkoba. Padahal narkoba tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan polisi.
Putusan kasasi ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim agung dalam putusannya yang dibacakan Surya Jaya mengatakan, putusan kasasi MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR. “Membebankan biaya perkara pada seluruhnya tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara,” ucapnya.
Mantan Kapolda Sumbar itu dinyatakan bersalah telah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba. Perbuatan tercela itu dilakukan ketika terdakwa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Teddy memerintahkan anak buahnya untuk menukar 5 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu hasil sitaan dengan tawas. Melalui kaki tangannya sabu tersebut dijual kepada sesorang yang diketahui sebagai bandar narkoba.
Selain Teddy Minahasa, Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya juga telah memvonis komplotannya, yakni Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis hukuman 17 tahun penjara dan Kasranto divonis hukuman 17 tahun penjara.(tom/tra)