Kasus Jual Narkoba, MA Tetap Vonis Teddy Minahasa Hukuman Penjara Seumur Hidup

Friday, 27 October 2023 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

JAKARTA–Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa tetap divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus transaksi narkoba. Sebab, kasasi yang diajukan terdakwa Teddy ditolak majelis hakim agung Mahkamah Agung (MA).

Sidang putusan kasasi terhadap mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi atau jenderal bintang dua itu dibacakan majelis hakim agung  yang disiarkan lewat channel YouTube MA, Jumat, (27/10/2023). “Permohonan kasasi terdakwa Teddy Minahasa ditolak,” kata Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung, Surya Jaya.

Terdakwa Teddy Minahasa bersama komplotannya menurut majelis hakim agung terbukti bersalah melakukan penjualan narkoba. Padahal narkoba tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan polisi.

Putusan kasasi ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim agung dalam putusannya yang dibacakan Surya Jaya mengatakan, putusan kasasi MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR. “Membebankan biaya perkara pada seluruhnya tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara,” ucapnya.

Mantan Kapolda Sumbar itu dinyatakan bersalah telah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba. Perbuatan tercela itu dilakukan ketika terdakwa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Teddy memerintahkan anak buahnya untuk menukar 5 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu hasil sitaan dengan tawas. Melalui kaki tangannya sabu tersebut dijual kepada sesorang yang diketahui sebagai bandar narkoba.

Selain Teddy Minahasa, Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya juga telah memvonis komplotannya, yakni Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis hukuman 17 tahun penjara dan Kasranto divonis hukuman 17 tahun penjara.(tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Kampung Ambon ke Boncos, Perang Narkoba Tak Cukup dengan Gerebek
Tiga Legislator Gerindra Terciduk Pesta Narkoba, Ujungnya Restorative Justice
Polres Jakpus Sita 20,5 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah di Parung, Kurir Diringkus
Razia Gabungan Lapas Pemuda Tangerang, 137 Pegawai dan WBP Jalani Tes Urine, Seluruhnya Negatif Narkotika
Tergoda Upah Puluhan Juta, Pria Asal Medan Terjerumus Jadi Kurir 5 Kg Sabu
Dari Mobil Dinas ke Jaringan Malaysia, Advokat Perempuan Diduga Jadi Mata Rantai Narkoba
Sindikat Narkoba Bersenjata Api di Bekasi Jadi Sinyal Merah bagi Aparat
Razia Malam di Tamansari Ungkap Peredaran Obat Keras, Polisi Kejar Dua Pemasok

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 17:51 WIB

Hoegeng Dikenang Bukan karena Tagline

Saturday, 10 October 2026 - 23:59 WIB

PP Polri Buka Hidroterapi Gratis, Wujud Kepedulian kepada Purnawirawan

Saturday, 10 October 2026 - 23:53 WIB

Dari Reuni Kecil Para Jenderal, Muncul Pesan untuk Kapolri Baru

Wednesday, 7 October 2026 - 22:41 WIB

Taklimat Prabowo dan Konsolidasi Elite TNI-Polr

Tuesday, 6 October 2026 - 18:44 WIB

Sentuhan Humanis di Tengah Aksi Ojol di Depan Gedung DPR/MPR RI

Monday, 5 October 2026 - 12:58 WIB

Berstatus Tersangka, Firli Raih Gelar Doktor Hukum, PAKAR: Kapan Giliran Polda Tuntaskan Perkaranya?

Monday, 5 October 2026 - 12:16 WIB

Ujian Pertama Profesor Dadang: Menembus Tembok Tebal Kasus Firli Bahuri

Sunday, 27 September 2026 - 23:40 WIB

Police Women Run di Bukittinggi, Kapolda Sumbar Ingin Sejarah dan Wisata Ikut Berlari

Berita Terbaru

Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso (Istimewa)

Ragam

Hoegeng Dikenang Bukan karena Tagline

Sunday, 11 Oct 2026 - 17:51 WIB