Kasus Jual Narkoba, MA Tetap Vonis Teddy Minahasa Hukuman Penjara Seumur Hidup

Friday, 27 October 2023 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

JAKARTA–Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa tetap divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus transaksi narkoba. Sebab, kasasi yang diajukan terdakwa Teddy ditolak majelis hakim agung Mahkamah Agung (MA).

Sidang putusan kasasi terhadap mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi atau jenderal bintang dua itu dibacakan majelis hakim agung  yang disiarkan lewat channel YouTube MA, Jumat, (27/10/2023). “Permohonan kasasi terdakwa Teddy Minahasa ditolak,” kata Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung, Surya Jaya.

Terdakwa Teddy Minahasa bersama komplotannya menurut majelis hakim agung terbukti bersalah melakukan penjualan narkoba. Padahal narkoba tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan polisi.

Putusan kasasi ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim agung dalam putusannya yang dibacakan Surya Jaya mengatakan, putusan kasasi MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR. “Membebankan biaya perkara pada seluruhnya tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara,” ucapnya.

Mantan Kapolda Sumbar itu dinyatakan bersalah telah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba. Perbuatan tercela itu dilakukan ketika terdakwa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Teddy memerintahkan anak buahnya untuk menukar 5 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu hasil sitaan dengan tawas. Melalui kaki tangannya sabu tersebut dijual kepada sesorang yang diketahui sebagai bandar narkoba.

Selain Teddy Minahasa, Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya juga telah memvonis komplotannya, yakni Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis hukuman 17 tahun penjara dan Kasranto divonis hukuman 17 tahun penjara.(tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sita Setengah Ton Sabu Sindikat Internasional, 8 Anggota Ditresnarkoba PMJ Diganjar Pin Emas Kapolri
Kapolres Metro Jakpus Apresiasi Warga Yang Berani Beri Informasi Terkait Narkoba
Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya
Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan Berskala Besar di Semarang,
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Bogor
NCB Interpol Polri Tangkap Gembong Narkoba “The Doctor” Jaringan Eks Kapolres Bima di Malaysia
Ditresnarkoba Polda Metro Gerebek Pabrik Ekstasy Rumahan di Apartemen Kawasan Cipinang, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Sunday, 10 May 2026 - 16:08 WIB

Polisi Kantongi Identitas Cukong Besar Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk

Sunday, 10 May 2026 - 14:58 WIB

Polri: Tidak Ada Tempat Bagi Jaringan Judi Online di Indonesia

Saturday, 9 May 2026 - 17:25 WIB

Polri Mutasi Ratusan Perwira, 9 Kapolda Diganti

Friday, 8 May 2026 - 16:56 WIB

Survei Membuktikan, Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Terkait Aspek Penegakan Hukum Capai 75,1 Persen

Thursday, 7 May 2026 - 13:04 WIB

Sempat Buron, Ashari Kiai Cabul dari Pati Akhirnya Ditangkap

Tuesday, 5 May 2026 - 17:40 WIB

Tempati Gedung Baru, Kapolri Berharap Kompolnas Semakin Independen

Tuesday, 5 May 2026 - 17:26 WIB

Polisi Ringkus Pembacok Karyawan Toko Roti di Cengkareng

Sunday, 3 May 2026 - 14:34 WIB

Kapolri Terapkan 4 Konsep “Kota Pintar” Dalam Pembangunan Mapolda DIY

Berita Terbaru

ilustrasi

Kabar

Polri Mutasi Ratusan Perwira, 9 Kapolda Diganti

Saturday, 9 May 2026 - 17:25 WIB