Mantan Penyidik KPK Menilai, Sikap Firli Yang Tidak Memenuhi Panggilan Polda Metro Jaya Memalukan.

Monday, 23 October 2023 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri (foto : Ist)

Ketua KPK Firli Bahuri (foto : Ist)

JAKARTA–Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak harus bertanggung jawab untuk membawa Firli Bahuri guna diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, jika Firli mangkir lagi dari panggilan Polda Metro Jaya, KPK bisa dianggap telah mempermalukan lembaga penegak hukum.

Hal itu dikatakan mantan penyidik KPK juga Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap terkait mangkirnya Firli dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. “Mangkirnya Firli Bahuri selaku Ketua KPK dari panggilan penyidik sangat memalukan. Seharusnya sebagai lembaga penegak hukum patuh hukum,” ujar Yudi dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Apalagi tidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bukan Firli Bahuri sendiri. Kata Yudi, pimpinan KPK seharusnya bukan cuma menyampaikan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, tetapi harus juga kooperatif untuk menghadirkan Firli ke Polda Metro.

Tujuannya lanjut Yudi Purnomo agar Firli Bahuri tidak mangkir lagi pada panggilan kedua, Selasa (24/10/2023)) besok. Surat panggilan kedua sudah dikirimkan dan sudah diumumkan kepada publik.

Dikatakan Yudi lagi, Firli tidak ada alasan lagi untuk mangkir dari panggikan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Ditegaskan Yudi Purnomo Harahap, jika Firli mangkir lagi, sesuai aturan KUHAP penyidik bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri dimanapun posisinya berada.

Yudi membeberkan pengalamannya ketika dahulu menjadi penyidik KPK saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara.

Sebagai mantan penyidik KPK, Yudi mengingatkan bahwa siapapun yang merintangi upaya penyidikan bisa dikenakan pidana sesuai pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Yudi berharap semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus tersebut cepat tuntas sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Tambak Muara Gembong, Kapolda Metro Jaya Perkuat Rantai Pasok Bahan Baku SPPG
Tegas! Kapolda Sumbar Ultimatum Jajaran: Tak Respons Laporan Pencurian Kabel Telkom, Kapolsek Dicopot
Saat Api Padam, Polisi Tak Beranjak: Buka Dapur Lapangan untuk Warga Kampung Muka
Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa
Wadirlantas PMJ dan Jejak Humanis di Balik Denda ETLE Rp1,5 Juta
Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat
Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga
Warga Bekasi Jaga Pilkades Tetap Damai, Polda Metro Jaya Sampaikan Apresiasi

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 19:30 WIB

Ketika Rony Samtana Tarigan Mengubah Ukuran Prestasi Polisi

Friday, 28 August 2026 - 16:34 WIB

Saat Jakarta Riuh, Budi Hermanto Tetap Berdiri di Depan

Thursday, 6 August 2026 - 00:48 WIB

Menakar Asa Geng Akpol ’94 di Pucuk Pimpinan Korps Bhayangkara

Sunday, 2 August 2026 - 16:55 WIB

Bursa Calon Kapolri 2026: Dua Jenderal “Geng 94” Santer Disebut Masuk Radar Istana

Sunday, 2 August 2026 - 15:07 WIB

Komjen Asep Edi Suheri “Kuda Hitam” di Bursa Calon Kapolri

Thursday, 9 July 2026 - 19:56 WIB

Sorot Dugaan Oknum TNI Halangi Penegakan Hukum, SETARA- Institute: Presiden Mesti Turun Tangan Tentara Bukan Tameng Koruptor

Wednesday, 10 June 2026 - 14:37 WIB

Gelar Doktor di Depan Nama Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Dipersoalkan

Sunday, 1 March 2026 - 12:49 WIB

Petrus Salestinus Bongkar Kebohongan Jokowi Terkait Usul Insiatif Revisi UU KPK. Ngeri! Ada Hidden Agenda “Membunuh’ KPK

Berita Terbaru

Ragam

Taklimat Prabowo dan Konsolidasi Elite TNI-Polr

Wednesday, 7 Oct 2026 - 22:41 WIB

Upacara Kenaikan Pangkat Rony Samtana Tarigan menjadi Irjen Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam,3 Oktober 2026. (Foto: Istimewa).

Profil

Ketika Rony Samtana Tarigan Mengubah Ukuran Prestasi Polisi

Wednesday, 7 Oct 2026 - 19:30 WIB