JAKARTA–Penyidik KPK menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Namun, sejauh ini KPK belum bisa memastikan kepemilikan cek bernilai triliunan rupiah itu.
“Setelah kami cek dan dikonfirmasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Sejauh ini Ali belum bisa memastikan kepemilikan cek tersebut. Pihaknya butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Sementara untuk memastikan apakah benar cek Rp2 triliun ada kaitannya dengan kasus korupsi di Kementeeian Pertanian (Kementan) masih didalami penyidik. “Apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK atau tidak, masih diusut,” ujar Ali Fikri.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Likpo kini ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Dia ditahan bersama Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
KPK juga menaha Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dalam kasus yang sama. Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Syahrul Yasin Limpo juga dikenakan pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (tra/tom)