OTT KPK di Sumut, Lima Orang Langsung Jadi Tersangka

Saturday, 28 June 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar.

Kelima tersangka tersebut yaitu, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Dirut PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap para tersangka di Mandailing Natal, Sumut, Jumat (27/6/2025) malam.

KPK sebenarnya menangkap enam orang saat OTT. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya dianggap tidak memenuhi cukup bukti sehingga dilepaskan.

“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep juga menyebut, jumlah proyek yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi ini, di Dinas PUPR, jumlahnya ada empat proyek, dengan total nilai Rp74 miliar. Sedangkan, di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, jumlahnya ada dua proyek dengan total nilai Rp157,8 miliar. Sehingga total nilai proyek adalah sebesar Rp231,8 miliar.

Kemudian, dari total nilai proyek tersebut, terdapat uang senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sebagian atau sisa commitment fee dari proyek-proyek tersebut. Uang tersebut disita oleh KPK bersamaan dengan giat OTT, Jumat lalu.

Lebih lanjut, kata Asep, Heliyanto menerima uang senilai Rp120 juta, dengan melakukan pengaturan proses e-catalog, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan jalan tersebut. Oleh karena itu, Asep mengatakan, Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pihak pemberi atas dua perkara ini. Sedangkan, Topan dan Rasuli sebagai pihak penerima pada proyek di Dinas PUPR Sumut, dan Heliyanto sebagai pihak penerima pada proyek Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Kata Asep, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka, kemudian ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, Jakarta Setalan, sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.**

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Personil Ditlantas PMJ Aipda Endang Gugur saat Bantu Truk Mogok di Tol Joglo
Jenderal Polisi Terseret Skandal MBG, Pukat UGM: Ini Alarm Keras Risiko TNI-Polri Aktif Masuk Jabatan Sipil
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka MBG, Mabes Polri Dukung Proses Hukum di Kejagung
Tiga Dekade Berkiprah di Kepolisian, Brigjen Pol LMI Kesandung Ompreng MBG
Geger! Jenderal Polri Jadi Tersangka Ketujuh Kasus Dugaan Korupsi MBG
Momen HUT Bhayangkara ke-80, BEM UI Gotong Keranda ke Mabes Polri
Jenderal Sigit: Polri Terus Bertransformasi Menuju Institusi yang Humanis
Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal dan Tetapkan Dua Tersangka

Berita Terkait

Sunday, 5 July 2026 - 14:08 WIB

Bripda Nopandri, Polisi Pemberani yang Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Sunday, 5 July 2026 - 14:02 WIB

Bareskrim Berduka! Bripda Nopandri yang Hilang saat Gerebek Narkoba di Katingan Ditemukan Gugur

Thursday, 2 July 2026 - 17:50 WIB

Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penyergapan Bandar Narkoba di Desa Tumbang, Kalteng

Monday, 1 June 2026 - 16:46 WIB

Polisi Amankan Penjual Obat Keras Berkedok Toko Plastik di Kalideres, Jakbar

Friday, 29 May 2026 - 04:26 WIB

Terseret Kasus Sabu 3 Ons, Tiga Oknum Polisi di Ketapang Diperiksa

Thursday, 28 May 2026 - 19:29 WIB

Sembunyikan 30 Pcs Narkotika Etomdateolisi, Seorang Pengendara Motor Ditangkap di Cengkareng

Wednesday, 20 May 2026 - 05:01 WIB

Tanam Ganja di Rumah, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Wednesday, 20 May 2026 - 04:29 WIB

Bareskrim Polri Pastikan Oknum Polisi Terlibat Narkoba Akan Ditindak Tegas

Berita Terbaru