Polisi Tangkap Mucikari Anak Di Bawah Umur

Minggu, 24 September 2023 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Seorang wanita berinisial FEA alias Icha  (24) ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ). Wanita muda itu  diduga sebagai mucikari yang mengeksploitasi seksual anak di bawah umur.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Icha diduga terlibat  kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku memamfaat anak anak di bawah umur untuk dijual kepada lelaki hidung belang.

“Ada dua korban, SM (14) dan DO (15). Polda Metro Jaya  sudah berkoordinasi dengan petugas P2TP2A DKI Jakarta untuk penanganan tindak lanjut terhadap dua anak korban tersebut,” kata Kombes Ade Safri melalui pesan tertulisnya, Sabtu (23/9/2023) malam.

Saat ini menurut Kombes Ade Safri bahwa kedua korban sudah diserahkan kembali kepada keluarga dan orang tua masing-masing.

Dalam memperdaya korbannya, pelaku Icha menawarkan anak di bawah umur bekerja sebagai pekerja seksual dengan cara menjanjikan akan mendapat uang jutaan rupiah. Dalam pemeriksaan, korban SM mengaku baru pertama kali akan melakukan pekerjaan sebagai pemuas nafsu dengan tujuan mendapatkan uang.

SM ingin membantu neneknya, karena dia selama ini tinggal bersama neneknya. Icha menjanjikan kepada SM akan mendapatkan uang sebesar 6 juta rupiah. Korban DO juga mengaku baru pertama kali dipekerjakan oleh pelaku Icha dengan iming-iming diberikan uang sebesar Rp1 juta.

Dari hasil penyelidikan dan identifikasi awal di akun medsos milik pelaku FEA alias Icha, diduga terdapat puluhan anak di bawah umur yang dieksploitasi sebagai pekerja seksual.

“Hasil identifikasi awal, terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi tersangka Icha secara seksual yang semuanya diduga anak di bawah umur,” ungkap Kombes Ade Safri.

Pihaknya lanjut Ade Safri akan terus mendalami dengan serangkaian upaya penyelidikan. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Dari keterangan pelaku FEA alias Icha, untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam. Sebagai mucikari, pelaku mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.

Para korban mengaku, awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka Icha dari jaringan pergaulan dan mereka umumnya masih sekolah. Pelaku Icha mulai berprofesi sebagai mucikari sejak April 2023 sampai dengan September 2023. Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone berbagai merek dan Uang tunai senilai Rp 7,8 juta serta satu Kartu ATM BCA.

Tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Setelah Dipecat Dari Polri, AKBP Bintoro Menangis
Menyusul Larangan Penjualan Secara Eceran, Polda Metro Jaya Turunkan Satgas Awasi Distribusi LPG Subsidi 3 Kg
Sayang Anak Papua, Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2025 Bagi-Bagi Susu
Gelar Jumat Keliling di Masjid Ar Rahmah, Ditbinmas Polda Metro Jaya Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Ada Pelayanan SIM Gratis Untuk Warga Kebon Kosong Korban Kebakaran
Tingkatkan Pelayanan, Polsek Kelapa Gading Gelar Layanan SIM Keliling
ITW Desak Dirlantas PMJ Tindak Tegas Oknum Bikin SIM Tanpa Tes Di Satpas Depok
Gakkum Ditlantas PMJ Luncurkan Ruang Pelayanan ETLE Baru, AKBP Ojo Ruslani : Kami Terus Berinovasi Beri Pelayanan Terbaik

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 21:56 WIB

Menyusul Larangan Penjualan Secara Eceran, Polda Metro Jaya Turunkan Satgas Awasi Distribusi LPG Subsidi 3 Kg

Senin, 3 Februari 2025 - 12:18 WIB

Sayang Anak Papua, Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2025 Bagi-Bagi Susu

Sabtu, 1 Februari 2025 - 16:16 WIB

Gelar Jumat Keliling di Masjid Ar Rahmah, Ditbinmas Polda Metro Jaya Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:52 WIB

Ada Pelayanan SIM Gratis Untuk Warga Kebon Kosong Korban Kebakaran

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:38 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Polsek Kelapa Gading Gelar Layanan SIM Keliling

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:18 WIB

ITW Desak Dirlantas PMJ Tindak Tegas Oknum Bikin SIM Tanpa Tes Di Satpas Depok

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:04 WIB

Gakkum Ditlantas PMJ Luncurkan Ruang Pelayanan ETLE Baru, AKBP Ojo Ruslani : Kami Terus Berinovasi Beri Pelayanan Terbaik

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:45 WIB

Bikin SIM Tanpa Tes Di Satpas Depok, Kuncinya Berani Bayar Mahal

Berita Terbaru