Polisi Tangkap Mucikari Anak Di Bawah Umur

Sunday, 24 September 2023 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Seorang wanita berinisial FEA alias Icha  (24) ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ). Wanita muda itu  diduga sebagai mucikari yang mengeksploitasi seksual anak di bawah umur.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Icha diduga terlibat  kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku memamfaat anak anak di bawah umur untuk dijual kepada lelaki hidung belang.

“Ada dua korban, SM (14) dan DO (15). Polda Metro Jaya  sudah berkoordinasi dengan petugas P2TP2A DKI Jakarta untuk penanganan tindak lanjut terhadap dua anak korban tersebut,” kata Kombes Ade Safri melalui pesan tertulisnya, Sabtu (23/9/2023) malam.

Saat ini menurut Kombes Ade Safri bahwa kedua korban sudah diserahkan kembali kepada keluarga dan orang tua masing-masing.

Dalam memperdaya korbannya, pelaku Icha menawarkan anak di bawah umur bekerja sebagai pekerja seksual dengan cara menjanjikan akan mendapat uang jutaan rupiah. Dalam pemeriksaan, korban SM mengaku baru pertama kali akan melakukan pekerjaan sebagai pemuas nafsu dengan tujuan mendapatkan uang.

SM ingin membantu neneknya, karena dia selama ini tinggal bersama neneknya. Icha menjanjikan kepada SM akan mendapatkan uang sebesar 6 juta rupiah. Korban DO juga mengaku baru pertama kali dipekerjakan oleh pelaku Icha dengan iming-iming diberikan uang sebesar Rp1 juta.

Dari hasil penyelidikan dan identifikasi awal di akun medsos milik pelaku FEA alias Icha, diduga terdapat puluhan anak di bawah umur yang dieksploitasi sebagai pekerja seksual.

“Hasil identifikasi awal, terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi tersangka Icha secara seksual yang semuanya diduga anak di bawah umur,” ungkap Kombes Ade Safri.

Pihaknya lanjut Ade Safri akan terus mendalami dengan serangkaian upaya penyelidikan. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Dari keterangan pelaku FEA alias Icha, untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam. Sebagai mucikari, pelaku mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.

Para korban mengaku, awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka Icha dari jaringan pergaulan dan mereka umumnya masih sekolah. Pelaku Icha mulai berprofesi sebagai mucikari sejak April 2023 sampai dengan September 2023. Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone berbagai merek dan Uang tunai senilai Rp 7,8 juta serta satu Kartu ATM BCA.

Tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Keracunan MBG Berastagi Memanas, Eris Rinaldy Serukan Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum
Bos Perusahaan Tewas di Hotel St Regis Jaksel, JMP: Mestinya Polisi Periksa Sistem Keamanan Hotel
Kapolda: Capaian Institusi Polri Tak Terlepas Dari Pondasi Kokoh Yang Dibangun Para Purnawirawan
ITW Sorot Mutasi “Kilat” Brigjen Pol Komarudin, Ada Orang Besar Dibalik Rotasi?
Polri Semakin Dipercaya, Begini Tanggapan Ketua Jurnalis Mitra Polri
Taruna Akmil Latih Siswa Sekolah Rakyat, SETARA Institute: Ini Berbahaya!
Bukan Perlakuan Khusus, Ini Alasan Razman Nasution Ditempatkan di Lantai 1 Lapas Cipinang
Hotman Paris Versus Rasman Arif Nasution, Kalapas Cipinang Dituding Diskriminasi Tempatkan Rasman di Sel Khusus

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 22:31 WIB

Hari Juang Polri 2026, Para Pemimpin Lintas Generasi Kembali Menyatu di Mabes Polri

Friday, 21 August 2026 - 14:09 WIB

Ketahanan Pangan Digenjot, PAKAR Soroti Langkah Konkret Kapolda Sumbar

Wednesday, 19 August 2026 - 17:07 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Meterai Palsu Lintas Wilayah, 16 Orang Diamankan

Wednesday, 19 August 2026 - 13:23 WIB

PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian

Tuesday, 18 August 2026 - 16:06 WIB

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak

Tuesday, 18 August 2026 - 14:53 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI

Saturday, 15 August 2026 - 20:19 WIB

Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat

Thursday, 13 August 2026 - 13:45 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Polri: Merajut Konektivitas dan Menggerakkan Ekonomi 2 Juta Warga di Pelosok Nusantara

Berita Terbaru

Basri Lewaimang tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (20/8) sekitar pukul 17.19 WIB. Mengenakan jaket hitam dengan tangan terikat kabel ties. (Foto: Okezone)

Stop Narkoba

Buron Usai Penggerebekan THM Batam, Basri Lewaimang Dibekuk di Malaysia

Thursday, 20 Aug 2026 - 22:08 WIB