Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Jakarta, Bekasi, Tangerang

Thursday, 16 April 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan tabung gas elpiji bersubsidi disita (Humas PMJ)

Ribuan tabung gas elpiji bersubsidi disita (Humas PMJ)

JAKARTA–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) mengerebek enam titik lokasi pengoplosan gas bersubsidi di Jakarta, Tangerang dan Bekasi. Ribuan tabung gas disita dan sebelas orang kawanan sindikat pengoplos ditangkap.

Pelaku menyuntik atau memindahkan isi tabung gas subsidi ke tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas hasil oplosan dijual kepada masyarakat dengan harga lebih murah dari harga pasaran. Dalam satu hari para pelaku bisa mengantongi keuntungan hingga puluhan juta.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan, ada enam lokasi pengoplosan gas subsidi. Dari enam lokasi dimaksud, dua diantaranya terletak di wilayah Jakarta Timur. Satu lokasi di Jakarta Barat, satu di Kota Bekasi dan dua lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami terus mengembangkan kasusnya untuk mengungkap kemungkinan ada lokasi lainnya,” kata Kombes Victor Dean didampingi Kabid Humas Kombes Bhudi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/4/2026).

Dari enam lokasi pengeplosan gas subsidi ini penyidik menyita ribuan tabung gas 3 kilogram yang sudah kosong. Selain itu, ratusan tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang sudah diisi gas siap diedarkan ikut disita beserta alat suntiknya.

Modusnya para pelaku membeli tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram dari warung ke warung.

“Tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram nonsubsidi ini dijejer kemudian diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Kemudian isi tabung gas 3 kilogram dipindahkan pada tabung-tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual,” ujar akombes Victor.

Lokasi pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Jakarta Timur diperkirakan memiliki omzet Rp1,3 miliar. Sedangkan lokasi pengoplosan di Jakarta Barat diperkirakan Rp793 juta.

Sedangkan omzet di lokasi pengoplosan Kota Bekasi diperkirakan Rp50 juta. Dua lokasi di Kabupaten Tangerang diperkirakan memiliki omzet masing-masing Rp495 juta dan Rp9 juta.

“Jadi total keuntungannya kurang lebih Rp2 miliar dan Rp700 juta,” ujar Kombes Victor.

Sejauh ini penyidik lanjut Kombes Victor telah menetapkan setidaknya 11 tersangka. Tiga tersangka berperan sebagai pemilik lokasi pengoplosan merangkap “dokter” atau juru suntik.

“Satu berperan sebagai pemilik, empat operator, dua sopir dan satu kernet,” tuturnya.

Dalam penggerebekan di enam lokasi pengoplosan gas bersubsidi itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 1.259 tabung gas. Rinciannya, tabung gas bersubsidi 3 kilogram sebanyak 954 unit, tabung gas ukuran 12 kilogram non-subsid 272 unit dan tabung 55 kilogram non-subsidi sebanyak tiga unit.

Barang bukti lain yang disita, yakni satu unit sepeda motor, lima unit kendaraan roda empat, tujuh kantong segel tabung  12  kilogram, satu bungkus karet seal tabung gas dan 85 alat suntik.

Para tersangka dijerat Pasal 45 (9) UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.**

Facebook Comments Box

Penulis : Jeffri Pinem

Berita Terkait

Tragis! Warga Bekasi Tewas Terlindas Bus Antar Kota di Flyover Daan Mogot, Jakbar
Tuntut Ganti Rugi, Ahli Waris Tanah Geruduk Apartemen Bellevue Plaza Tebet
Tuntut Ganti Rugi Atas Tanah Miliknya, Besok Keluarga Besar Ahli Waris Bakal Gelar Aksi Damai di Apartemen Bellevue Tebet
Sengketa Lahan Apartemen Bellevue Tebet, Ahli Waris Tanah Mendesak PT Graha Agura Bayar Ganti Rugi
Night Run Ramadan di Kalijodo, Cara Polres Jakbar Salurkan Energi Positif Anak Muda
Pelayanan Prima Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Warga
Cinta Ramadan, YPJI Berbagi Takjil di Lampu Merah Trakindo Cilandak
Seret Kedaulatan Negara ke Jurang Imperialisme, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perjanjian Dagang RI-AS dan Keanggotaan BoP

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 18:50 WIB

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 April 2026 - 18:46 WIB

Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi

Monday, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Bogor

Tuesday, 7 April 2026 - 17:09 WIB

NCB Interpol Polri Tangkap Gembong Narkoba “The Doctor” Jaringan Eks Kapolres Bima di Malaysia

Tuesday, 31 March 2026 - 22:55 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Gerebek Pabrik Ekstasy Rumahan di Apartemen Kawasan Cipinang, Dua Tersangka Diamankan

Friday, 20 March 2026 - 18:39 WIB

Sembunyikan Sabu 26,7 Kg di Ban Serap, Bandar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta Dibekuk di Bogor

Thursday, 5 March 2026 - 20:57 WIB

Kantongi 2000 Butir Pil Ekstasi, Pria Muda Berstatus Pelajar Ditangkap di Cililitan Jaktim

Wednesday, 4 March 2026 - 12:23 WIB

Pemilik 102 Gram Sabu di Jakbar Diringkus, Kanit Ditresnarkoba Polda Metro AKP Rumangga: Kami Akan Kejar Bandarnya

Berita Terbaru

Penikmat Vape atau Rokok Elektroni (ilustrasi)

Stop Narkoba

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 Apr 2026 - 18:50 WIB