Lagi Musim Sengketa! Giliran Trenggalek Vs Tulungagung Rebutan 13 Pulau

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau-pulau yang diperebutkan, antara lain Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo beserta varian Solimo Kulon, Lor, Tengah, dan Wetan, serta Pulau Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.

Pulau-pulau yang diperebutkan, antara lain Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo beserta varian Solimo Kulon, Lor, Tengah, dan Wetan, serta Pulau Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.

TRENGGALEK–Trenggalek kini terancam kehilangan 13 pulau kecil di wilayahnya akibat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan pulau-pulau tersebut ke wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengirimkan surat keberatan resmi kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada Rabu, 18 Juni 2025, terkait keputusan yang menetapkan 13 pulau kecil di wilayahnya masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tulungagung.

Surat tersebut, seperti ditulis Swarajombang.com, juga ditujukan kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dengan permintaan agar dilakukan peninjauan kembali atas keputusan tersebut.

Keputusan ini tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan diperkuat oleh Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, yang tetap menetapkan 13 pulau itu masuk wilayah Tulungagung.

Pulau-pulau yang dimaksud antara lain Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo beserta varian Solimo Kulon, Lor, Tengah, dan Wetan, serta Pulau Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek menolak keputusan tersebut karena pulau-pulau itu secara geografis lebih dekat dan secara administratif telah tercatat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek dan Provinsi Jawa Timur sejak lama.

Trenggalek telah melakukan berbagai upaya, termasuk mediasi dengan Tulungagung dan Pemprov Jatim serta pengiriman surat keberatan ke Kemendagri agar dilakukan kajian ulang atas keputusan tersebut.

Ketua DPRD Trenggalek dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur juga menyuarakan keyakinan bahwa pulau-pulau tersebut adalah bagian dari Trenggalek dan meminta agar keputusan Kemendagri didasarkan pada data faktual dan kajian yang jelas, bukan hanya dokumen administratif semata.

Sementara itu, Pemkab Tulungagung telah memasukkan 13 pulau itu dalam Perda RTRW mereka, berpedoman pada keputusan Kemendagri, dan menyerahkan penyelesaian sengketa ini kepada pemerintah pusat.

Singkatnya, Trenggalek menghadapi ancaman kehilangan 13 pulau kecil akibat keputusan Kemendagri yang memasukkan pulau-pulau tersebut ke wilayah Tulungagung, meskipun Trenggalek tetap mempertahankan klaimnya dan berupaya agar keputusan tersebut dikaji ulang.

Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) sampai saat ini belum memberikan keputusan final terkait sengketa 13 pulau antara Trenggalek dan Tulungagung.

Kemendagri dianggap sebagai pihak yang berwenang untuk menentukan status akhir kepemilikan pulau-pulau tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyatakan bahwa kewenangan penyelesaian sengketa ini ada di tangan Kemendagri dan terus melakukan koordinasi dengan kementerian tersebut.

Pemkab Tulungagung memilih untuk menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Kemendagri dan menunggu keputusan resmi dari kementerian, karena penetapan 13 pulau tersebut merupakan produk hukum dari Kemendagri. Mereka menegaskan akan tunduk pada keputusan yang diambil Kemendagri, meskipun proses kajian dan penelitian masih berlangsung di kementerian.

Sementara itu, Pemkab Trenggalek telah mengajukan keberatan resmi dan surat protes kepada Kemendagri karena menilai keputusan yang memasukkan 13 pulau ke Tulungagung tidak sesuai dengan hasil survei lapangan dan dokumen RTRW yang menyatakan pulau-pulau itu milik Trenggalek. Namun, hingga kini Kemendagri belum mengeluarkan keputusan baru dan masih meneliti serta mengkaji ulang permasalahan tersebut.**

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Swarajombang.com

Berita Terkait

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Polda Kalteng Gelar “Ops Patuh Telabang 2025” Selama 14 Hari
Tiga Pejabat Utama Polda DIY Berganti, Kombes Pol Eva Guna Pandia Jabat Kapolresta Yogyakarta
17 Pati Polri Naik Pangkat, Satu Jadi Komjen, Enam Jadi Irjen
Irjen Pol Karyoto Berpeluang Menjadi Kabareskrim Polri
Jaksa KPK Meyakini Ada “Aksi Rendam HP”, Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Jabatan Wakapolri Kosong, Komjen Pol Ahmad Dofiri Resmi Pensiun
Pasca Penangkapan Topan Ginting, Mendadak Karangan Bunga Bertebaran di Kota Medan
Kecam Aksi Perusakan Tempat Beribadah di Sukabumi, Barikade Gus Dur Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:37 WIB

BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Begini Alasannya

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Dua Kurir Sabu Lintas Negara Ditangkap, Salah Satu Pelaku Ngumpet Dekat Kantor BNN

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:27 WIB

Irjen Pol Agus Irianto: BNN Buka Peluang Penelitian Ganja Tapi Bukan Upaya Legalisasi

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:30 WIB

Modus Baru Pengedar Narkoba, Sabu Diterbangkan Pakai Drone Hingga Ke Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:35 WIB

Kasus Narkoba, Pemerhati Kepolisian Minta Kompol Satria Nanda Segera di-PTDH

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:00 WIB

Ungkap Penyelundupan Narkoba Jenis Etomidate, Polresta Bandara Soeta Cari Gembong di Thailand

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:27 WIB

Polda Kalteng Akan Tindak Tegas Oknum Yang Bantu Istri Edarkan Narkoba

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:33 WIB

Bantu Istri Edarkan Sabu, Oknum Polisi Polda Kalteng Ditangkap

Berita Terbaru

Irjen Pol Karyoto (ist)

Kabar

Irjen Pol Karyoto Berpeluang Menjadi Kabareskrim Polri

Senin, 7 Jul 2025 - 02:47 WIB