-
JAKARTA–Sedikitnya 26 terdakwa dari berbagai perkara banding yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh sepanjang tahun 2023.
Menurut Koordinator Hubungan Masyarakat PT Banda Aceh Taqwaddin, jumlah terdakwa yang divonis mati tahun 2023 meningkat dibandingkan pada 2022 hanya 22 terdakwa.
“Jumlah terdakwa yang divonis mati tahun 2023 meningkat dibandingkan pada 2022,” kata Taqwaddin yang juga hakim tinggi ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (3/1/2024).
Sepanjang 2023 Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima dan memeriksa sebanyak 825 perkara upaya hukum banding. Namun perkara banding yang belum diputuskan tersebut adalah yang diajukan pada Desember 2023. Sedangkan sisa perkara pada 2023 sebanyak 51 perkara diselesaikan pada 2024.
Dijelaskan jumlah perkara banding yang diajukan pada 2023 meningkat dibandingkan 2022. Tercatat, sepanjang tahun 2022 sebanyak 677 perkara dan 70 perkara di antaranya diputuskan pada 2023.
Dari ratusan perkara banding yang ditangani hanya 14 hakim tinggi. Kendati jumlah hakim tinggi terbatas, tidak sebanding dengan perkara yang diajukan.(Tom/Tra)