Serukan Lempar Polisi Dengan Air Keras, Warga Bekasi Dijemput Polisi

Thursday, 21 September 2023 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Begini penampakan YSR (Foto : Ist)

Begini penampakan YSR (Foto : Ist)

JAKARTA–Seorang pria berinisial YSR (23) ditangkap penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ). Pria yang tercatat sebagai warga Bekasi, Jawa Barat itu diduga memprovokasi pelaku aksi demo bela Rempang di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

Melalui media sosial (medsos), YSR mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap polisi menggunakan air keras. Tersangka dalam video yang diposting di medsos  mengajak orang untuk menyiapkan air keras dalam botol kaca dan ia menyarankan botol tersebut dilemparkan sehingga mengenai aparat atau polisi pyang melakukan pengamanan demo ‘Bela Rempang’.

Terbongkarnya ajakan provokasi yang dilakukan YSR berawal dari hasil patroli Tim Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Polisi mememukan video postingan pelaku YSR di media sosial sehari sebelum aksi bela Rembang yang berisikan mengajak orang untuk melakukan kejahatan.Pelaku  YSR dijemput penyidik Siber di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan, Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. “Pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan,”  kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Ajakan untuk menyerang polisi dengan air keras menurut Kombes Ade Safri diposting di medsos untuk menciptakan permusuhan. Aksi perlawanan yang diposting pelaku agar dilakukan pada demo bela Rempang yang  digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Pelaku YSR harus berurusan dengan polisi berdasarkan laporan polisi model A dengan nomor laporan LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak cepat  dan menangkap pelaku  di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Untuk diketahui, aksi solidaritas untuk Bela Rempang 209 digelar massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023). Dirreskrimsus Kombes Ade Safri memastikan pelaku YSR bukan bagian dari massa aksi demo tersebut.

Hingga Kamis, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pelaku diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP.(tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Tambak Muara Gembong, Kapolda Metro Jaya Perkuat Rantai Pasok Bahan Baku SPPG
Tegas! Kapolda Sumbar Ultimatum Jajaran: Tak Respons Laporan Pencurian Kabel Telkom, Kapolsek Dicopot
Saat Api Padam, Polisi Tak Beranjak: Buka Dapur Lapangan untuk Warga Kampung Muka
Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa
Wadirlantas PMJ dan Jejak Humanis di Balik Denda ETLE Rp1,5 Juta
Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat
Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga
Warga Bekasi Jaga Pilkades Tetap Damai, Polda Metro Jaya Sampaikan Apresiasi

Berita Terkait

Monday, 28 September 2026 - 00:15 WIB

Tegas! Kapolda Sumbar Ultimatum Jajaran: Tak Respons Laporan Pencurian Kabel Telkom, Kapolsek Dicopot

Sunday, 27 September 2026 - 23:25 WIB

Saat Api Padam, Polisi Tak Beranjak: Buka Dapur Lapangan untuk Warga Kampung Muka

Saturday, 26 September 2026 - 16:23 WIB

Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa

Thursday, 24 September 2026 - 10:00 WIB

Wadirlantas PMJ dan Jejak Humanis di Balik Denda ETLE Rp1,5 Juta

Wednesday, 23 September 2026 - 18:01 WIB

Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat

Wednesday, 23 September 2026 - 16:01 WIB

Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga

Tuesday, 22 September 2026 - 14:18 WIB

Warga Bekasi Jaga Pilkades Tetap Damai, Polda Metro Jaya Sampaikan Apresiasi

Tuesday, 22 September 2026 - 14:02 WIB

SIM Palsu Bisa Terlihat Asli, Korlantas: Jangan Terjebak Rayuan “Bisa Dibantu”

Berita Terbaru