Serukan Lempar Polisi Dengan Air Keras, Warga Bekasi Dijemput Polisi

Kamis, 21 September 2023 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Begini penampakan YSR (Foto : Ist)

Begini penampakan YSR (Foto : Ist)

JAKARTA–Seorang pria berinisial YSR (23) ditangkap penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ). Pria yang tercatat sebagai warga Bekasi, Jawa Barat itu diduga memprovokasi pelaku aksi demo bela Rempang di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

Melalui media sosial (medsos), YSR mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap polisi menggunakan air keras. Tersangka dalam video yang diposting di medsos  mengajak orang untuk menyiapkan air keras dalam botol kaca dan ia menyarankan botol tersebut dilemparkan sehingga mengenai aparat atau polisi pyang melakukan pengamanan demo ‘Bela Rempang’.

Terbongkarnya ajakan provokasi yang dilakukan YSR berawal dari hasil patroli Tim Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Polisi mememukan video postingan pelaku YSR di media sosial sehari sebelum aksi bela Rembang yang berisikan mengajak orang untuk melakukan kejahatan.Pelaku  YSR dijemput penyidik Siber di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan, Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. “Pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan,”  kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Ajakan untuk menyerang polisi dengan air keras menurut Kombes Ade Safri diposting di medsos untuk menciptakan permusuhan. Aksi perlawanan yang diposting pelaku agar dilakukan pada demo bela Rempang yang  digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Pelaku YSR harus berurusan dengan polisi berdasarkan laporan polisi model A dengan nomor laporan LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak cepat  dan menangkap pelaku  di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Untuk diketahui, aksi solidaritas untuk Bela Rempang 209 digelar massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023). Dirreskrimsus Kombes Ade Safri memastikan pelaku YSR bukan bagian dari massa aksi demo tersebut.

Hingga Kamis, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pelaku diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP.(tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pernah Diperiksa Bareskrim Polri, Budi Arie Sebut Soal Judol “Lagu Lama, Kaset Rusak”
Gerbong Polri Bergerak Lagi, Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga Bergeser ke Lemdiklat
Polda Jateng Tangkap Empat Oknum Anggota GRIB Jaya Perusak Aset KAI
Bantah Terima Uang Dari Mafia Judol, Budi Arie Siap Diperiksa
Disebut Bosnnya Budi Arie Terima Aliran Uang Judol 50 Persen, Sekjen Projo: Itu Framing Jahat
Nah Loh, Budi Arie Disebut Kantongi 50 Persen Komisi Pengamanan Situs Judol
Gelar Patroli Skala Besar, Tim Perintis Polda Metro Jaya Amankan 9 Orang Pelaku Tawuran
Kapolri Sebut Penindakan Premanisme Tidak Akan Perhatikan Ormas Tertentu

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:34 WIB

Pernah Diperiksa Bareskrim Polri, Budi Arie Sebut Soal Judol “Lagu Lama, Kaset Rusak”

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:11 WIB

Gerbong Polri Bergerak Lagi, Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga Bergeser ke Lemdiklat

Senin, 19 Mei 2025 - 18:19 WIB

Polda Jateng Tangkap Empat Oknum Anggota GRIB Jaya Perusak Aset KAI

Senin, 19 Mei 2025 - 18:01 WIB

Bantah Terima Uang Dari Mafia Judol, Budi Arie Siap Diperiksa

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:54 WIB

Nah Loh, Budi Arie Disebut Kantongi 50 Persen Komisi Pengamanan Situs Judol

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:16 WIB

Gelar Patroli Skala Besar, Tim Perintis Polda Metro Jaya Amankan 9 Orang Pelaku Tawuran

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:03 WIB

Kapolri Sebut Penindakan Premanisme Tidak Akan Perhatikan Ormas Tertentu

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:53 WIB

Kapolri: Tidak Ada Toleransi Untuk Aksi Premanisme

Berita Terbaru