Serukan Lempar Polisi Dengan Air Keras, Warga Bekasi Dijemput Polisi

Thursday, 21 September 2023 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Begini penampakan YSR (Foto : Ist)

Begini penampakan YSR (Foto : Ist)

JAKARTA–Seorang pria berinisial YSR (23) ditangkap penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ). Pria yang tercatat sebagai warga Bekasi, Jawa Barat itu diduga memprovokasi pelaku aksi demo bela Rempang di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

Melalui media sosial (medsos), YSR mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap polisi menggunakan air keras. Tersangka dalam video yang diposting di medsos  mengajak orang untuk menyiapkan air keras dalam botol kaca dan ia menyarankan botol tersebut dilemparkan sehingga mengenai aparat atau polisi pyang melakukan pengamanan demo ‘Bela Rempang’.

Terbongkarnya ajakan provokasi yang dilakukan YSR berawal dari hasil patroli Tim Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Polisi mememukan video postingan pelaku YSR di media sosial sehari sebelum aksi bela Rembang yang berisikan mengajak orang untuk melakukan kejahatan.Pelaku  YSR dijemput penyidik Siber di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan, Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. “Pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan,”  kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Ajakan untuk menyerang polisi dengan air keras menurut Kombes Ade Safri diposting di medsos untuk menciptakan permusuhan. Aksi perlawanan yang diposting pelaku agar dilakukan pada demo bela Rempang yang  digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Pelaku YSR harus berurusan dengan polisi berdasarkan laporan polisi model A dengan nomor laporan LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak cepat  dan menangkap pelaku  di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Untuk diketahui, aksi solidaritas untuk Bela Rempang 209 digelar massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023). Dirreskrimsus Kombes Ade Safri memastikan pelaku YSR bukan bagian dari massa aksi demo tersebut.

Hingga Kamis, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pelaku diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP.(tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Komitmen Ciptakan Iklim Investasi Kondusif Lewat Soliditas Dengan Buruh
Polri Hadirkan Inovasi Layanan Digital, Warga Bisa Buat Laporan Polisi Lewat Gawai
Tipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Empat Orang Utusan Ketua KPK “Gadungan” Ditangkap Polisi
Rekruitmen Akpol 2026 Dibuka, Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Jalur Khusus
Perkuat Keamanan di Maluku Utara dan Papua Tengah, Polri Kerahkan Ratusan Personel
Sempat Sembunyi 2 Minggu, Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jakpus Diringkus di Depok
Dalami Strategi Kumunikasi Publik, PPATK Berguru ke Humas Polda Metro Jaya
Bos Mafia asal Skotlandia Yang Jadi Buronan Interpol Dibekuk di Bali

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 18:50 WIB

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 April 2026 - 18:46 WIB

Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi

Monday, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Bogor

Tuesday, 7 April 2026 - 17:09 WIB

NCB Interpol Polri Tangkap Gembong Narkoba “The Doctor” Jaringan Eks Kapolres Bima di Malaysia

Tuesday, 31 March 2026 - 22:55 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Gerebek Pabrik Ekstasy Rumahan di Apartemen Kawasan Cipinang, Dua Tersangka Diamankan

Friday, 20 March 2026 - 18:39 WIB

Sembunyikan Sabu 26,7 Kg di Ban Serap, Bandar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta Dibekuk di Bogor

Thursday, 5 March 2026 - 20:57 WIB

Kantongi 2000 Butir Pil Ekstasi, Pria Muda Berstatus Pelajar Ditangkap di Cililitan Jaktim

Wednesday, 4 March 2026 - 12:23 WIB

Pemilik 102 Gram Sabu di Jakbar Diringkus, Kanit Ditresnarkoba Polda Metro AKP Rumangga: Kami Akan Kejar Bandarnya

Berita Terbaru

Penikmat Vape atau Rokok Elektroni (ilustrasi)

Stop Narkoba

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 Apr 2026 - 18:50 WIB