JAKARTA–Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Syahrul Yasin Limpo. Mantan orang nomor satu di Kementerian Pertanian (Kementan) tak memenuhi panggilan KPK, dengan alasan dia mau menemui ibunya dulu di kampung halaman.
Hal itu dikatakan Syahrul Yasin Limpo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023). “Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” ujar mantan Mentan itu.
Sementara kuasa hukum Syarul Yasin Limpo mendatangi kantor KPK untuk menyerahkan surat dari Syahrul Yasin Limpo kepada KPK. Isi suratnya, mantan Mentan yang disebut sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan minta kepada KPK untuk menjadwal ulang pemeriksaan terhadap diri.
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Erwin Lubis mengatakan, pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam Penyidikan KPK. Pihaknya tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum ini. “Kami tetap komitmen dan koperatif,” kata Erwin kepada wartawan.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi di Kementan telah ditingkat statuanya oleh KPK dari penyelidikan ke tahap penyidikan. KPK menyebutkan ada tiga klaster dugaan korupsi yang menyeret mantan Mentan Syahrul Yasin, yakni pemerasan, jual beli jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hasil penyidikan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ketiga tersangka tersebut yakni, Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. (tra/tom)