JAKARTA–Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). Pimpinan Al Zaytun terjerat kasus tindak pidana penistaan agama.
Panji nampak mengenakan batik bernuansa hitam dilapisi baju tahanan warna oranye dan kopiah hitam dengan tangan diborgol. Panji Gumilang dikawal ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap saat ke luar dari Gedung Bareskrim Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, tahap II kasus penistaan Panji Gumilang diserahkan ke Kejari Indramayu. Sebab, tempat terjadinya peristiwa pidana yang menyeret Panji ke dalam penjara, yakni di Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Indramayu. “Penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata Brigjen Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Djuhandani mengaku pihaknya belum bisa memastikan persidangan akan digelar di luar Indramayu atau di luar Indramayu. Tersangka Panji dan barang bukti dalam kasus penistaan agama juga diserahkan penyidik Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang lengkap secara materil maupun formil (tom/tra)