JAKARTA — Polda Metro Jaya memperbarui data penanganan kerusuhan yang terjadi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8). Dari 322 orang yang sempat diamankan, sebanyak 49 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari 49 tersangka tersebut, 44 merupakan orang dewasa yang penanganannya dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO),” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9).
Menurut Budi, penetapan 49 tersangka tersebut merupakan hasil verifikasi dan sinkronisasi data terbaru dalam proses penyidikan terhadap 322 orang yang diamankan saat kerusuhan pada 27 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 273 orang telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan proses verifikasi oleh kepolisian.
Budi juga memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam.
Ia menegaskan, penyebutan tiga orang tersebut merupakan bagian dari uraian dan pemetaan peran tersangka dalam penanganan perkara, bukan penambahan tersangka baru di luar jumlah yang telah ditetapkan.
“Dengan demikian, data terbaru yang resmi menjadi rujukan penyidikan hingga saat ini adalah 49 orang tersangka dari keseluruhan 322 orang yang diamankan,” ujar Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam perkara kerusuhan, perusakan, dan penganiayaan yang terjadi setelah aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan keterangan saksi, penyidik memetakan pihak-pihak yang diamankan ke dalam sejumlah klaster berdasarkan dugaan peran masing-masing.
“Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8).
Dalam pemetaan tersebut, klaster pertama terdiri atas 153 anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum. Mereka diserahkan kepada unit yang menangani perlindungan perempuan dan anak untuk menjalani pendalaman lebih lanjut.
Kelompok tersebut terdiri atas 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 orang berusia 18 tahun. Dari kelompok tersebut, tiga di antaranya merupakan perempuan.
Klaster kedua terdiri atas 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa.
Sementara klaster ketiga mencakup 71 orang yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pascaunjuk rasa. Dari kelompok tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Klaster keempat terdiri atas tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain empat klaster tersebut, penyidik juga mengidentifikasi klaster kelima yang diduga berperan sebagai penggerak dan penyandang dana.
Adapun klaster keenam diduga berperan dalam merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.
Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan peran masing-masing pihak dalam rangkaian kerusuhan tersebut.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : humas pmj









