Pedagang Kaca Tewas di Tengah Kericuhan 27 Agustus, PAKAR: Usut Tuntas, Jangan Ada yang Kebal Hukum

Saturday, 29 August 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kematian Bambang Setiyawan (59), pedagang kaca yang tewas dalam kericuhan pascademonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, harus menjadi titik evaluasi serius terhadap cara aparat dan seluruh pihak menangani situasi di lapangan.

Ketua Pemantau Kinerja Aparatur untuk Keadilan Rakyat (PAKAR) Ikhwan Andi Aziz menegaskan, kematian Bambang tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam sebuah kericuhan. Rangkaian peristiwa yang menyebabkan seorang warga kehilangan nyawa harus dibongkar secara utuh dan objektif.

“Ini harus menjadi alarm keras. Jangan hanya melihat siapa yang ditangkap atau diamankan. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap bagaimana seorang warga bisa kehilangan nyawa di tengah situasi kericuhan dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Ikhwan dalam siaran persnya, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, aparat memang memiliki kewenangan untuk mengendalikan kerusuhan. Namun, kewenangan tersebut bukan cek kosong untuk menggunakan kekuatan secara berlebihan. Setiap tindakan di lapangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Karena itu, PAKAR meminta pengusutan dilakukan tanpa tebang pilih. Jika ada masyarakat yang melanggar hukum, proses sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan kekerasan berlebihan oleh pihak mana pun yang berkaitan dengan kematian Bambang, hal tersebut juga harus diperiksa secara serius.

“Hukum tidak boleh hanya tajam kepada mereka yang lemah. Siapa pun yang melakukan kekerasan berlebihan, siapa pun yang melanggar hukum, harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.

Ikhwan juga meminta kepolisian membuka secara terang kronologi kejadian, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap Bambang. Menurutnya, transparansi menjadi penting agar kematian korban tidak menyisakan tanda tanya dan spekulasi di tengah masyarakat.

“Bambang adalah warga yang kehilangan nyawa. Kalau benar ia bukan peserta aksi dan berada di lokasi karena situasi kericuhan, maka negara wajib memberikan kejelasan kepada keluarganya dan kepada publik tentang apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Diketahui, Bambang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sekitar lokasi kericuhan di Jalan Pejompongan Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (28/8) dini hari. Ia kemudian dievakuasi ke RS Dr. Mintohardjo, namun nyawanya tidak tertolong.

Jenazah Bambang selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Pihak keluarga, menurut keterangan kepolisian, menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan.

PAKAR menilai kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan berhentinya pengusutan. Aparat tetap perlu mengungkap rangkaian kejadian berdasarkan bukti, keterangan saksi, rekaman maupun informasi lain yang dapat menjelaskan penyebab kematian korban.

“Yang dibutuhkan sekarang bukan saling tuding, tetapi kebenaran. Usut sampai terang. Kalau ada yang salah, siapa pun orangnya, harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” pungkas Ikhwan.(JEF)

Facebook Comments Box

Sumber Berita : PAKAR

Berita Terkait

Kejar Deadline 15 Desember, PAKAR Minta DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Berkualitas
Dari Tepuk Tangan di Riau ke Gelombang Demo Jakarta
Hari Juang Polri 2026, Para Pemimpin Lintas Generasi Kembali Menyatu di Mabes Polri
Ketahanan Pangan Digenjot, PAKAR Soroti Langkah Konkret Kapolda Sumbar
Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Meterai Palsu Lintas Wilayah, 16 Orang Diamankan
Polri Cetak Rekor MURI, Penanaman Bawang Putih Serentak Capai 279,53 Hektare
PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian
Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak

Berita Terkait

Saturday, 29 August 2026 - 20:53 WIB

Pedagang Kaca Tewas di Tengah Kericuhan 27 Agustus, PAKAR: Usut Tuntas, Jangan Ada yang Kebal Hukum

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Kejar Deadline 15 Desember, PAKAR Minta DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Berkualitas

Friday, 21 August 2026 - 22:31 WIB

Hari Juang Polri 2026, Para Pemimpin Lintas Generasi Kembali Menyatu di Mabes Polri

Friday, 21 August 2026 - 14:09 WIB

Ketahanan Pangan Digenjot, PAKAR Soroti Langkah Konkret Kapolda Sumbar

Wednesday, 19 August 2026 - 17:07 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Meterai Palsu Lintas Wilayah, 16 Orang Diamankan

Wednesday, 19 August 2026 - 15:24 WIB

Polri Cetak Rekor MURI, Penanaman Bawang Putih Serentak Capai 279,53 Hektare

Wednesday, 19 August 2026 - 13:23 WIB

PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian

Tuesday, 18 August 2026 - 16:06 WIB

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak

Berita Terbaru

Profil

Saat Jakarta Riuh, Budi Hermanto Tetap Berdiri di Depan

Friday, 28 Aug 2026 - 16:34 WIB