JAKARTA — Kematian Bambang Setiyawan (59), pedagang kaca yang tewas dalam kericuhan pascademonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, harus menjadi titik evaluasi serius terhadap cara aparat dan seluruh pihak menangani situasi di lapangan.
Ketua Pemantau Kinerja Aparatur untuk Keadilan Rakyat (PAKAR) Ikhwan Andi Aziz menegaskan, kematian Bambang tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam sebuah kericuhan. Rangkaian peristiwa yang menyebabkan seorang warga kehilangan nyawa harus dibongkar secara utuh dan objektif.
“Ini harus menjadi alarm keras. Jangan hanya melihat siapa yang ditangkap atau diamankan. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap bagaimana seorang warga bisa kehilangan nyawa di tengah situasi kericuhan dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Ikhwan dalam siaran persnya, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, aparat memang memiliki kewenangan untuk mengendalikan kerusuhan. Namun, kewenangan tersebut bukan cek kosong untuk menggunakan kekuatan secara berlebihan. Setiap tindakan di lapangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Karena itu, PAKAR meminta pengusutan dilakukan tanpa tebang pilih. Jika ada masyarakat yang melanggar hukum, proses sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan kekerasan berlebihan oleh pihak mana pun yang berkaitan dengan kematian Bambang, hal tersebut juga harus diperiksa secara serius.
“Hukum tidak boleh hanya tajam kepada mereka yang lemah. Siapa pun yang melakukan kekerasan berlebihan, siapa pun yang melanggar hukum, harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Ikhwan juga meminta kepolisian membuka secara terang kronologi kejadian, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap Bambang. Menurutnya, transparansi menjadi penting agar kematian korban tidak menyisakan tanda tanya dan spekulasi di tengah masyarakat.
“Bambang adalah warga yang kehilangan nyawa. Kalau benar ia bukan peserta aksi dan berada di lokasi karena situasi kericuhan, maka negara wajib memberikan kejelasan kepada keluarganya dan kepada publik tentang apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Diketahui, Bambang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sekitar lokasi kericuhan di Jalan Pejompongan Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (28/8) dini hari. Ia kemudian dievakuasi ke RS Dr. Mintohardjo, namun nyawanya tidak tertolong.
Jenazah Bambang selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Pihak keluarga, menurut keterangan kepolisian, menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan.
PAKAR menilai kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan berhentinya pengusutan. Aparat tetap perlu mengungkap rangkaian kejadian berdasarkan bukti, keterangan saksi, rekaman maupun informasi lain yang dapat menjelaskan penyebab kematian korban.
“Yang dibutuhkan sekarang bukan saling tuding, tetapi kebenaran. Usut sampai terang. Kalau ada yang salah, siapa pun orangnya, harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” pungkas Ikhwan.(JEF)
Sumber Berita : PAKAR









