JAKARTA — 15 Desember 2026 menjadi batas pembuktian bagi DPR untuk menepati janji mengesahkan RUU Perampasan Aset. Namun, Pemantau Kinerja Aparatur untuk Keadilan Rakyat (PAKAR) mengingatkan, mengejar deadline tidak boleh membuat undang-undang disusun dan disahkan secara asal.
Ketua PAKAR, Ikhwan Andi Aziz, mengatakan publik telah mencatat komitmen Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan DPR lainnya, termasuk kesiapan mempertanggungjawabkan kegagalan jika target tidak tercapai.
“Janji sudah diucapkan, tanggalnya sudah jelas. Sekarang publik menunggu buktinya. Kalau gagal, harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai rakyat kembali hanya diberi janji,” kata Ikhwan, Kamis (27/8/2026).
RUU Lama Menggantung
Ikhwan mengatakan RUU Perampasan Aset bukan persoalan baru. Pembahasannya telah lama menggantung di tengah pro dan kontra, terutama mengenai kewenangan perampasan aset, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat.
Karena itu, deadline 15 Desember harus menjadi momentum mengakhiri ketidakpastian, bukan kembali menjadi target yang bisa ditunda.
Ikhwan juga menilai langkah Dasco menerima langsung Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) patut diapresiasi. Setelah diterima dan mendapat penjelasan, massa AMPB membubarkan diri dan kembali ke daerah sehingga Jakarta kembali kondusif.
“Aspirasi diterima, ketegangan mereda. Sekarang tinggal bagaimana DPR membuktikan komitmennya,” ujarnya.
Cepat Tapi Tidak Asal Jadi
Di sisi lain, Ikhwan menegaskan RUU tersebut harus menghasilkan aturan yang kuat untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan, khususnya korupsi, tanpa mengabaikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Kita ingin cepat, tetapi bukan asal jadi. Pro dan kontra harus diselesaikan dalam pembahasan yang terbuka dan berkualitas, bukan dijadikan alasan untuk menunda deadline.” katanya.
PAKAR akan mendorong masyarakat sipil mengawal proses pembahasan hingga 15 Desember, termasuk keterbukaan dan substansi RUU.
“Kalau berhasil dengan UU yang kuat, tentu diapresiasi. Kalau gagal, harus ada pertanggungjawaban. Janji harus ditepati, tetapi jangan karena mengejar janji, UU dibuat asal jadi.” pungkas Ikhwan. **
—
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : PAKAR









