Kejar Deadline 15 Desember, PAKAR Minta DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Berkualitas

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — 15 Desember 2026 menjadi batas pembuktian bagi DPR untuk menepati janji mengesahkan RUU Perampasan Aset. Namun, Pemantau Kinerja Aparatur untuk Keadilan Rakyat (PAKAR) mengingatkan, mengejar deadline tidak boleh membuat undang-undang disusun dan disahkan secara asal.

Ketua PAKAR, Ikhwan Andi Aziz, mengatakan publik telah mencatat komitmen Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan DPR lainnya, termasuk kesiapan mempertanggungjawabkan kegagalan jika target tidak tercapai.

“Janji sudah diucapkan, tanggalnya sudah jelas. Sekarang publik menunggu buktinya. Kalau gagal, harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai rakyat kembali hanya diberi janji,” kata Ikhwan, Kamis (27/8/2026).

RUU Lama Menggantung

Ikhwan mengatakan RUU Perampasan Aset bukan persoalan baru. Pembahasannya telah lama menggantung di tengah pro dan kontra, terutama mengenai kewenangan perampasan aset, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat.

Karena itu, deadline 15 Desember harus menjadi momentum mengakhiri ketidakpastian, bukan kembali menjadi target yang bisa ditunda.

Ikhwan juga menilai langkah Dasco menerima langsung Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) patut diapresiasi. Setelah diterima dan mendapat penjelasan, massa AMPB membubarkan diri dan kembali ke daerah sehingga Jakarta kembali kondusif.

“Aspirasi diterima, ketegangan mereda. Sekarang tinggal bagaimana DPR membuktikan komitmennya,” ujarnya.

Cepat Tapi Tidak Asal Jadi
Di sisi lain, Ikhwan menegaskan RUU tersebut harus menghasilkan aturan yang kuat untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan, khususnya korupsi, tanpa mengabaikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Kita ingin cepat, tetapi bukan asal jadi. Pro dan kontra harus diselesaikan dalam pembahasan yang terbuka dan berkualitas, bukan dijadikan alasan untuk menunda deadline.” katanya.

PAKAR akan mendorong masyarakat sipil mengawal proses pembahasan hingga 15 Desember, termasuk keterbukaan dan substansi RUU.

“Kalau berhasil dengan UU yang kuat, tentu diapresiasi. Kalau gagal, harus ada pertanggungjawaban. Janji harus ditepati, tetapi jangan karena mengejar janji, UU dibuat asal jadi.” pungkas Ikhwan. **

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : PAKAR

Berita Terkait

IPW Bongkar Dugaan Skenario di Balik Kerusuhan 27 Agustus: Siapa Dalangnya?
PAKAR Pertanyakan Fungsi Intelkam Polda Metro Jaya Usai Pedagang Cermin Tewas di Pejompongan
Di Tengah Derasnya Abu Vulkanik Sinabung, Polri Pastikan 374 Warga di Pengungsian Terlayani
Sketsa Sudah Ada, Pelaku dan Motif Kematian Pedagang Cermin Masih Misteri
Kompolnas Minta Polda Metro Bongkar Otak Kericuhan 27 Agustus, Jejak Dana Diburu
Hangatnya Pertemuan Kapolri dengan Pramuka: “Kakak Kapolri Ini Juga Anggota Pramuka”
Bekerja Dalam Senyap, Eko Hadi Santoso Kini Sandang Bintang Dua
Sebar Dua Sketsa, Polisi Persempit Pencarian Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Penjual Cermin di Pejompongan

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 14:55 WIB

IPW Bongkar Dugaan Skenario di Balik Kerusuhan 27 Agustus: Siapa Dalangnya?

Saturday, 5 September 2026 - 11:58 WIB

PAKAR Pertanyakan Fungsi Intelkam Polda Metro Jaya Usai Pedagang Cermin Tewas di Pejompongan

Thursday, 3 September 2026 - 20:42 WIB

Di Tengah Derasnya Abu Vulkanik Sinabung, Polri Pastikan 374 Warga di Pengungsian Terlayani

Thursday, 3 September 2026 - 20:14 WIB

Sketsa Sudah Ada, Pelaku dan Motif Kematian Pedagang Cermin Masih Misteri

Thursday, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Hangatnya Pertemuan Kapolri dengan Pramuka: “Kakak Kapolri Ini Juga Anggota Pramuka”

Wednesday, 2 September 2026 - 18:55 WIB

Bekerja Dalam Senyap, Eko Hadi Santoso Kini Sandang Bintang Dua

Wednesday, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Sebar Dua Sketsa, Polisi Persempit Pencarian Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Penjual Cermin di Pejompongan

Tuesday, 1 September 2026 - 14:13 WIB

Pascarusuh DPR, Kapolda Metro Jaya Jenguk Dua Polisi dan Pengemudi Ojol yang Terluka

Berita Terbaru