Kejar Deadline 15 Desember, PAKAR Minta DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Berkualitas

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — 15 Desember 2026 menjadi batas pembuktian bagi DPR untuk menepati janji mengesahkan RUU Perampasan Aset. Namun, Pemantau Kinerja Aparatur untuk Keadilan Rakyat (PAKAR) mengingatkan, mengejar deadline tidak boleh membuat undang-undang disusun dan disahkan secara asal.

Ketua PAKAR, Ikhwan Andi Aziz, mengatakan publik telah mencatat komitmen Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan DPR lainnya, termasuk kesiapan mempertanggungjawabkan kegagalan jika target tidak tercapai.

“Janji sudah diucapkan, tanggalnya sudah jelas. Sekarang publik menunggu buktinya. Kalau gagal, harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai rakyat kembali hanya diberi janji,” kata Ikhwan, Kamis (27/8/2026).

RUU Lama Menggantung

Ikhwan mengatakan RUU Perampasan Aset bukan persoalan baru. Pembahasannya telah lama menggantung di tengah pro dan kontra, terutama mengenai kewenangan perampasan aset, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat.

Karena itu, deadline 15 Desember harus menjadi momentum mengakhiri ketidakpastian, bukan kembali menjadi target yang bisa ditunda.

Ikhwan juga menilai langkah Dasco menerima langsung Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) patut diapresiasi. Setelah diterima dan mendapat penjelasan, massa AMPB membubarkan diri dan kembali ke daerah sehingga Jakarta kembali kondusif.

“Aspirasi diterima, ketegangan mereda. Sekarang tinggal bagaimana DPR membuktikan komitmennya,” ujarnya.

Cepat Tapi Tidak Asal Jadi
Di sisi lain, Ikhwan menegaskan RUU tersebut harus menghasilkan aturan yang kuat untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan, khususnya korupsi, tanpa mengabaikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Kita ingin cepat, tetapi bukan asal jadi. Pro dan kontra harus diselesaikan dalam pembahasan yang terbuka dan berkualitas, bukan dijadikan alasan untuk menunda deadline.” katanya.

PAKAR akan mendorong masyarakat sipil mengawal proses pembahasan hingga 15 Desember, termasuk keterbukaan dan substansi RUU.

“Kalau berhasil dengan UU yang kuat, tentu diapresiasi. Kalau gagal, harus ada pertanggungjawaban. Janji harus ditepati, tetapi jangan karena mengejar janji, UU dibuat asal jadi.” pungkas Ikhwan. **

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : PAKAR

Berita Terkait

Dari Tepuk Tangan di Riau ke Gelombang Demo Jakarta
Hari Juang Polri 2026, Para Pemimpin Lintas Generasi Kembali Menyatu di Mabes Polri
Ketahanan Pangan Digenjot, PAKAR Soroti Langkah Konkret Kapolda Sumbar
Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Meterai Palsu Lintas Wilayah, 16 Orang Diamankan
Polri Cetak Rekor MURI, Penanaman Bawang Putih Serentak Capai 279,53 Hektare
PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian
Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI

Berita Terkait

Thursday, 27 August 2026 - 23:28 WIB

Kapolda Sumbar: Maulid Nabi Momentum Memperkuat Integritas Insan Bhayangkara

Sunday, 23 August 2026 - 13:25 WIB

Jelang HUT ke-78 Polwan, Polwan Polda Metro Jaya Kompak Gelar Aksi Bersih-Bersih

Wednesday, 19 August 2026 - 12:56 WIB

Kasus Keracunan MBG Berastagi Memanas, Eris Rinaldy Serukan Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum

Sunday, 19 July 2026 - 19:48 WIB

Bos Perusahaan Tewas di Hotel St Regis Jaksel, JMP: Mestinya Polisi Periksa Sistem Keamanan Hotel

Wednesday, 15 July 2026 - 16:58 WIB

Kapolda: Capaian Institusi Polri Tak Terlepas Dari Pondasi Kokoh Yang Dibangun Para Purnawirawan

Monday, 13 July 2026 - 07:50 WIB

ITW Sorot Mutasi “Kilat” Brigjen Pol Komarudin, Ada Orang Besar Dibalik Rotasi?

Wednesday, 1 July 2026 - 19:17 WIB

Polri Semakin Dipercaya, Begini Tanggapan Ketua Jurnalis Mitra Polri

Tuesday, 30 June 2026 - 16:20 WIB

Taruna Akmil Latih Siswa Sekolah Rakyat, SETARA Institute: Ini Berbahaya!

Berita Terbaru

Profil

Saat Jakarta Riuh, Budi Hermanto Tetap Berdiri di Depan

Friday, 28 Aug 2026 - 16:34 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (Foto: VOI)

Kabar

Dari Tepuk Tangan di Riau ke Gelombang Demo Jakarta

Tuesday, 25 Aug 2026 - 01:42 WIB