Akhirnya Mantan Dirut  PT Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tahanan KPK

Wednesday, 20 September 2023 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanann KPK

Penampakan Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanann KPK

JAKARTA–Mantan Direktur Utama (Dirut)  PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Karen diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau “liquefied natural gas” (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021.

Kasus korupsi ini berawal tahun 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Akibat korupsi yang menghantar Karen ke dalam penjara negara merugi Rp2,1 triliun.

Hal itu dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers pada Selasa (19/9/2023) malam. Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009-2040. Karenanya diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Saat itu tersangka Karen menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Persero dari 2009-2014. Sebagai orang nomor satu di PT Pertamina, tersangka Karen mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri.

Salah satu perusahaan dimaksud adalah  Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Secara sepihak Karen langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian kerja dengan CCL.

Tindakan Karen dinilai melanggar ketentuan karena tidak melakukan kajian hingga analisis menyeluruh lebih dulu. Keputusan yang diambil Karen terkait kerjasama dengan CCL juga tidak dilaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Seharusnya pelaporan dimaksud bisa  menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah sama sekali tidak dilibatkan. Akhirnya keputusan Karen yang sepihak tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah.

Akibatnya, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik. Bahkan kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Akibat kelebihan pasokan, PT Pertamina akhirnya terpaksa menjual di pasar internasional dengan kondisi merugi. Keputusan Karen yan sepihak itu menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 Triliun.

KPK menjerat Karen Agustiawan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seret Kedaulatan Negara ke Jurang Imperialisme, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perjanjian Dagang RI-AS dan Keanggotaan BoP
Pelayanan Cepat Perpanjang SIM di Satpas Daan Mogot Tuai Pujian Warga
Pelayanan di Satpas SIM Daan Mogot Semakin ‘Sat- Set’, Warga Merasa Puas
Tutup Ruang Gerak Calo, Provost PMJ Gelar Sidak di Samsat Jaksel
Ada Dugaan Pemerasan di Rutan Salemba, INW Minta Menteri Imipas Agus Adrianto Bertindak Tegas
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan WamenHAM Terkait NGO
Wow, MBG Gelontorkan Rp423 Miliar untuk Pengadaan Seragam SPPG
Warga Apresiasi Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 12:23 WIB

Pemilik 102 Gram Sabu di Jakbar Diringkus, Kanit Ditresnarkoba Polda Metro AKP Rumangga: Kami Akan Kejar Bandarnya

Tuesday, 24 February 2026 - 20:23 WIB

Mendadak Tes Urine, 77 Personil Polres Jakbar Yang Diperiksa Dinyatakan Negatif Narkoba

Friday, 20 February 2026 - 10:53 WIB

Perintah Kapolri, Segera Tes Urine Polisi Se-Indonesia

Sunday, 15 February 2026 - 22:11 WIB

Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Tersangka Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Tuesday, 10 February 2026 - 16:22 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja Kering di Depok, Tersangka Disergap di Kantor Ekspedisi

Tuesday, 10 February 2026 - 15:54 WIB

Miliki 450 Butir Pil Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu, Warga Taman Sari Jakbar Dibekuk Petugas

Thursday, 5 February 2026 - 19:04 WIB

Marak Peredaran Ekstasi di Diskotik Puja Sera Mangga Besar, INW Desak Aparat Bertindak

Tuesday, 20 January 2026 - 17:13 WIB

Dua Tersangka Pemilik 500 Butir Pil Ekstasy Dibekuk di Apatemen Mediterania, Jakbar, INW Minta Diskotik Diawasi

Berita Terbaru