Akhirnya Mantan Dirut  PT Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tahanan KPK

Wednesday, 20 September 2023 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanann KPK

Penampakan Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanann KPK

JAKARTA–Mantan Direktur Utama (Dirut)  PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Karen diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau “liquefied natural gas” (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021.

Kasus korupsi ini berawal tahun 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Akibat korupsi yang menghantar Karen ke dalam penjara negara merugi Rp2,1 triliun.

Hal itu dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers pada Selasa (19/9/2023) malam. Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009-2040. Karenanya diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Saat itu tersangka Karen menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Persero dari 2009-2014. Sebagai orang nomor satu di PT Pertamina, tersangka Karen mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri.

Salah satu perusahaan dimaksud adalah  Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Secara sepihak Karen langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian kerja dengan CCL.

Tindakan Karen dinilai melanggar ketentuan karena tidak melakukan kajian hingga analisis menyeluruh lebih dulu. Keputusan yang diambil Karen terkait kerjasama dengan CCL juga tidak dilaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Seharusnya pelaporan dimaksud bisa  menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah sama sekali tidak dilibatkan. Akhirnya keputusan Karen yang sepihak tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah.

Akibatnya, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik. Bahkan kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Akibat kelebihan pasokan, PT Pertamina akhirnya terpaksa menjual di pasar internasional dengan kondisi merugi. Keputusan Karen yan sepihak itu menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 Triliun.

KPK menjerat Karen Agustiawan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLN dan Uni Eropa Bersinergi Kembangkan Infrastruktur Listrik Hijau untuk Dukung Target Net Zero 2060
Nikmati Program BPPL Yang Digagas Kementerian ESDM dan PLN, 100 Keluarga Prasejahtera di Fakfak Papua Barat Kini Merdeka Dari Kegelapan
Genggam Filosofi “Ain Ni Ain”, Perawat Asal Ujung Timur Negeri Verawati Fofid Bersinar di HKN ke-61
Pelayanan yang Cepat, Efisien dan Ramah di Satpas SIM Daan Mogot Tuai Apresiasi Warga
Polda Metro Sebut Almarhum Hansip Yang Sempat Duel dengan Begal di Cakung Sebagai “Pahlawan Lingkungan”
Maling Motor Yang Tembak Hansip di Cakung Diringkus Di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni
Tren Belanja Online Gerus UMKM, Pengamat Minta Pemerintah Buat Regulasi
Catatan Kritis Ketua SETARA Institute: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Mengkhianati Reformasi 1998

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru