Akhirnya Mantan Dirut  PT Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tahanan KPK

Rabu, 20 September 2023 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanann KPK

Penampakan Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanann KPK

JAKARTA–Mantan Direktur Utama (Dirut)  PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Karen diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau “liquefied natural gas” (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021.

Kasus korupsi ini berawal tahun 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Akibat korupsi yang menghantar Karen ke dalam penjara negara merugi Rp2,1 triliun.

Hal itu dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers pada Selasa (19/9/2023) malam. Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009-2040. Karenanya diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Saat itu tersangka Karen menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Persero dari 2009-2014. Sebagai orang nomor satu di PT Pertamina, tersangka Karen mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri.

Salah satu perusahaan dimaksud adalah  Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Secara sepihak Karen langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian kerja dengan CCL.

Tindakan Karen dinilai melanggar ketentuan karena tidak melakukan kajian hingga analisis menyeluruh lebih dulu. Keputusan yang diambil Karen terkait kerjasama dengan CCL juga tidak dilaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Seharusnya pelaporan dimaksud bisa  menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah sama sekali tidak dilibatkan. Akhirnya keputusan Karen yang sepihak tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah.

Akibatnya, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik. Bahkan kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Akibat kelebihan pasokan, PT Pertamina akhirnya terpaksa menjual di pasar internasional dengan kondisi merugi. Keputusan Karen yan sepihak itu menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 Triliun.

KPK menjerat Karen Agustiawan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Makan Ikan Segar Lebih Baik Ketimbang ‘Susu’ Ikan
Dituntut Rp 140 Miliar, Mintarsih Mengadu ke Komisi III dan Ketua DPR RI
ITW Sebut Kisruh Ojol Hasil Ternak Pemerintah
Didukung 7 Parpol, Bacalon Bupati Mamuju Tengah Haris-Budi Arcana Merasa Terhormat
Legal Opinion Ahli Pidana Kasus Tommy Admadiredja Minta Laporan di Polda Jateng Dihentikan
Anggota MPR RI Rahmad Handoyo Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Desa Ngargoloko, Boyolali
KMHDI  Minta Presiden Jokowi Tinjau Ulang Kebijakan Ormas Agama Kelola Tambang
Bercengkerama Di Kedai Kopi Pariban Bandung, Bupati Taput Nikson Nababan Himbau Mahasiswa Asal Sumut Tidak Melupakan Bona Pasogit

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 17:17 WIB

Anggota MPR RI Rahmad Handoyo Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Desa Seboto, Boyolal

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:30 WIB

Dapat Penghargaan Kapolri, IPW dan Kompolnas Berharap Casis Korban Begal Kelak Jadi Polisi Profesional dan Humanis Seperti Jenderal Sigit

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:37 WIB

Kinerja Polantas Atur Lalu Lintas Lebaran 2024 Tuai Pujian, Survey Indikator : 90,4 % Pemudik Merasa Puas

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:33 WIB

Amankan Worl Water Forum, 39 Ekor Anjing Pelacak Beserta Pawang Siaga Di Pintu Masuk Bali

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:00 WIB

Aliansi Pemuda Islam : Nikson Nababan Punya Visi Untuk Selesaikan Berbagai Persoalan Serius di Sumut

Senin, 13 Mei 2024 - 17:20 WIB

Kabaharkam Polri Jadikan Bali Sebagai Pilot Project Penguatan Polisi Parawisata

Minggu, 12 Mei 2024 - 14:24 WIB

Gelar Latpraops Puri Agung 2024, Polri Siap Amankan WWF Ke-10 Di Bali

Minggu, 12 Mei 2024 - 12:28 WIB

Bus Pelajar Depok Terguling di Ciater, 11 Orang Tewas

Berita Terbaru

Rahmad Handoyo, Anggota Komisi IX DPR RI (foto : Istimewa)

Ragam

Makan Ikan Segar Lebih Baik Ketimbang ‘Susu’ Ikan

Kamis, 19 Sep 2024 - 16:10 WIB

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan (Dok Ist)

Ragam

ITW Sebut Kisruh Ojol Hasil Ternak Pemerintah

Sabtu, 31 Agu 2024 - 15:52 WIB