JAKARTA–Politisi Partai Demokrat Roy Suryo segera dipanggil Bareskrim Polri. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini akan diklarifikasi terkait
tuduhan kecurangan tiga mikrofon yang digunakan Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat Cawapres pada Jumat (22/12/2023).
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menerima laporan dari masyarakat terkait tuduhan itu atas terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1. “Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dikutip Kamis (4/1/2024).
Dijelaskan, setelah menerima laporan penyidik akan menganalisa kemudian mengklarifikasi kepada pihak pelapor dan terlapor. “Penyidik segera klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” ujarnya.
Roy Suryo dalam laporan disangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong. Mantan Menpora itu disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sementara itu, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi membenarkan pihaknya telah melaporkan Roy Suryo ke Mabes Polri dengan pasal ujaran kebencian dan berita bohong. Laporan ini diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2/1/2024/SPKT/Bareskrim Polri.(Tom/Tra)