Besok, Penyidik Gelar Reka Ulang Penyebab Kematian Putra Artis Tamara Tyasmara

Tuesday, 27 February 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERSANGKA : Tersangka Yudha dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, awal pekan lalu (foto : Ist)

TERSANGKA : Tersangka Yudha dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, awal pekan lalu (foto : Ist)

JAKARTA–Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) mengagendakan gelar rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), Rabu (28/2/2024).  Reka ulang kasus kematian putra artis Tamara  Tyasmara dilakukan dengan tersangka  YA (33).

Hal itu dikatakan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (27/2/2024). “Iya, rekonstruksi digelar besok,” ujar kata AKBP Rovan.

Rekonstruksi akan digelar di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam rekontruksi tersebut, pihak Polda Metro Jaya juga akan mengikut sertakan ahli gestur tubuh.

Ahli ini sengaja dilibatkan untuk mengungkap misteri kematian Dante yang diduga dibunuh oleh kekasih ibunya sendiri. Dante diduga sengaja ditenggelamkan secara terus menerus hingga 12 kali.

Dalam pemeriksaan tersang YA membantah membunuh Dante. Aksi tersebut dilakukan katanya untuk melatih pernapasan korban dalam berenang.

Namun penyidik menemukan bukti dan keterangan saksi bahwa tindakan tersangka salah. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

Tersangka YA yang diketahui sebagai kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.(tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupkan 760 Kg Merkuri ke Filipina, 2 Pelaku Ditangkap
Meski Mendekam di Balik Terali Besi, Ferdi Sambo Tetap Bisa Kejar Gelar S2
Polisi Bekuk Begal Bersenjata Tajam di Palmerah Jakbar
Polisi Kantongi Identitas Cukong Besar Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk
Polri: Tidak Ada Tempat Bagi Jaringan Judi Online di Indonesia
Polri Mutasi Ratusan Perwira, 9 Kapolda Diganti
Markas Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat Digerebek, Polisi Tangkap 321 WNA
Survei Membuktikan, Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Terkait Aspek Penegakan Hukum Capai 75,1 Persen

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 17:01 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupkan 760 Kg Merkuri ke Filipina, 2 Pelaku Ditangkap

Wednesday, 13 May 2026 - 16:51 WIB

Meski Mendekam di Balik Terali Besi, Ferdi Sambo Tetap Bisa Kejar Gelar S2

Sunday, 10 May 2026 - 16:08 WIB

Polisi Kantongi Identitas Cukong Besar Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk

Sunday, 10 May 2026 - 14:58 WIB

Polri: Tidak Ada Tempat Bagi Jaringan Judi Online di Indonesia

Saturday, 9 May 2026 - 17:25 WIB

Polri Mutasi Ratusan Perwira, 9 Kapolda Diganti

Saturday, 9 May 2026 - 17:13 WIB

Markas Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat Digerebek, Polisi Tangkap 321 WNA

Friday, 8 May 2026 - 16:56 WIB

Survei Membuktikan, Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Terkait Aspek Penegakan Hukum Capai 75,1 Persen

Thursday, 7 May 2026 - 13:04 WIB

Sempat Buron, Ashari Kiai Cabul dari Pati Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru