Besok, Penyidik Gelar Reka Ulang Penyebab Kematian Putra Artis Tamara Tyasmara

Selasa, 27 Februari 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERSANGKA : Tersangka Yudha dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, awal pekan lalu (foto : Ist)

TERSANGKA : Tersangka Yudha dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, awal pekan lalu (foto : Ist)

JAKARTA–Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) mengagendakan gelar rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), Rabu (28/2/2024).  Reka ulang kasus kematian putra artis Tamara  Tyasmara dilakukan dengan tersangka  YA (33).

Hal itu dikatakan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (27/2/2024). “Iya, rekonstruksi digelar besok,” ujar kata AKBP Rovan.

Rekonstruksi akan digelar di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam rekontruksi tersebut, pihak Polda Metro Jaya juga akan mengikut sertakan ahli gestur tubuh.

Ahli ini sengaja dilibatkan untuk mengungkap misteri kematian Dante yang diduga dibunuh oleh kekasih ibunya sendiri. Dante diduga sengaja ditenggelamkan secara terus menerus hingga 12 kali.

Dalam pemeriksaan tersang YA membantah membunuh Dante. Aksi tersebut dilakukan katanya untuk melatih pernapasan korban dalam berenang.

Namun penyidik menemukan bukti dan keterangan saksi bahwa tindakan tersangka salah. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

Tersangka YA yang diketahui sebagai kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.(tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Songsong Era Digital, Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Notifikasi Tilang ETLE via WhatsApp
1.178 Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat, Kapolda Ingatkan Anak Buahnya Tetap Rendah Hati
Biaya Bikin SIM Di Satpas Depok Naik 500 Persen, Perintah Kapolri Diabaikan
Natal Bersama Anak-Anak Korban Erupsi Lewotobi, Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Menyanyikan Feliz Navidad
Pesan Natal Kapolri: Tetap Genggam Erat Persaudaraan
Mentan Berterima Kasih, Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung Di Desa
Jenderal Sigit: Polri dan TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Nataru
Kapolri : Diprediksi Puncak Arus Mudik Nataru 28 Desember 2024

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:18 WIB

ITW Desak Dirlantas PMJ Tindak Tegas Oknum Bikin SIM Tanpa Tes Di Satpas Depok

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:04 WIB

Gakkum Ditlantas PMJ Luncurkan Ruang Pelayanan ETLE Baru, AKBP Ojo Ruslani : Kami Terus Berinovasi Beri Pelayanan Terbaik

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:45 WIB

Bikin SIM Tanpa Tes Di Satpas Depok, Kuncinya Berani Bayar Mahal

Minggu, 29 Desember 2024 - 11:04 WIB

Perayaan Natal Aman dan Nyaman, Presiden Berterima Kasih ke Kapolri & Panglima TNI

Senin, 23 Desember 2024 - 14:39 WIB

Tegakkan Disiplin, Senpi dan Urine Personil Polres Metro Jakarta Selatan Diperiksa

Senin, 23 Desember 2024 - 13:30 WIB

Periksa Senpi dan Amunisi Anggota, Wakapolda: Senpi Digunakan Untuk Urusan Tugas, Bukan Pribadi.

Senin, 23 Desember 2024 - 12:37 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Metro Tanah Abang Tanam Jagung Di Bantaran Kali Ciliwung

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:50 WIB

ACRO Umumkan Pembagian Diveden Tunai 2023 dan Deviden Interim 2024

Berita Terbaru