Besok, Penyidik Gelar Reka Ulang Penyebab Kematian Putra Artis Tamara Tyasmara

Tuesday, 27 February 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERSANGKA : Tersangka Yudha dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, awal pekan lalu (foto : Ist)

TERSANGKA : Tersangka Yudha dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, awal pekan lalu (foto : Ist)

JAKARTA–Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) mengagendakan gelar rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), Rabu (28/2/2024).  Reka ulang kasus kematian putra artis Tamara  Tyasmara dilakukan dengan tersangka  YA (33).

Hal itu dikatakan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (27/2/2024). “Iya, rekonstruksi digelar besok,” ujar kata AKBP Rovan.

Rekonstruksi akan digelar di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam rekontruksi tersebut, pihak Polda Metro Jaya juga akan mengikut sertakan ahli gestur tubuh.

Ahli ini sengaja dilibatkan untuk mengungkap misteri kematian Dante yang diduga dibunuh oleh kekasih ibunya sendiri. Dante diduga sengaja ditenggelamkan secara terus menerus hingga 12 kali.

Dalam pemeriksaan tersang YA membantah membunuh Dante. Aksi tersebut dilakukan katanya untuk melatih pernapasan korban dalam berenang.

Namun penyidik menemukan bukti dan keterangan saksi bahwa tindakan tersangka salah. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

Tersangka YA yang diketahui sebagai kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.(tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga “Tor” di Polda Metro: Dadang Konseptor, Adex Eksekutor, Media Monitor
Dari Tambak Muara Gembong, Kapolda Metro Jaya Perkuat Rantai Pasok Bahan Baku SPPG
Tegas! Kapolda Sumbar Ultimatum Jajaran: Tak Respons Laporan Pencurian Kabel Telkom, Kapolsek Dicopot
Saat Api Padam, Polisi Tak Beranjak: Buka Dapur Lapangan untuk Warga Kampung Muka
Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa
Wadirlantas PMJ dan Jejak Humanis di Balik Denda ETLE Rp1,5 Juta
Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat
Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 23:59 WIB

PP Polri Buka Hidroterapi Gratis, Wujud Kepedulian kepada Purnawirawan

Saturday, 10 October 2026 - 23:53 WIB

Dari Reuni Kecil Para Jenderal, Muncul Pesan untuk Kapolri Baru

Saturday, 10 October 2026 - 01:58 WIB

Hari Pertama di Polda Metro, Keramahan Kecil Duet Dadang-Adex Mencuri Hati

Tuesday, 6 October 2026 - 18:44 WIB

Sentuhan Humanis di Tengah Aksi Ojol di Depan Gedung DPR/MPR RI

Monday, 5 October 2026 - 12:58 WIB

Berstatus Tersangka, Firli Raih Gelar Doktor Hukum, PAKAR: Kapan Giliran Polda Tuntaskan Perkaranya?

Monday, 5 October 2026 - 12:16 WIB

Ujian Pertama Profesor Dadang: Menembus Tembok Tebal Kasus Firli Bahuri

Sunday, 27 September 2026 - 23:40 WIB

Police Women Run di Bukittinggi, Kapolda Sumbar Ingin Sejarah dan Wisata Ikut Berlari

Saturday, 26 September 2026 - 17:41 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Dasco: Karya dan Pengabdiannya Akan Tetap Dikenang

Berita Terbaru