Demi Etika dan Estetika, Sejumlah Lokasi Di Ibu Kota Terlarang Untuk Alat Peraga Pemilu

Monday, 27 November 2023 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA–Sejumlah lokasi di Ibu Kota dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye Pemilu 2024. Larangan itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata.

Pelarangan itu tertuang dalam Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di provinsi DKI Jakarta dalam Pemilihan Umum 2023 yang ditandatangani pada 24 November 2023.

Alat Peraga Kampanye Pemilu berupa reklame, spanduk; atau umbul-umbul. Dalam pemasangan alat peraga kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota. “Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Keputusan KPU DKI.

Dalam keputusa  itu, pemasangan alat peraga kampanye dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Lokasi yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye dipasang di lokasi/area sebagai berikut:

1. Kawasan tertentu meliputi:

a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kawasan Taman Monas, Kawasan Tugu Tani, Kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda;

b. Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II dan Jalan Medan Merdeka Barat);

c. Kawasan Taman Monas;

d. Kawasan Tugu Tani;

e. Kawasan Lapangan Banteng;

f. Kawasan Jembatan Semanggi;

g. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia;

h. Kawasan Cornelis Simanjuntak;

i. Kawasan Taman Puring;

j. Kawasan Patung Pemuda;

k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata;

l. Kawasan Taman Kelapa Gading;

m. Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148. Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun 2021), meliputi:

K.1 Kawasan Medan Merdeka,

K.2 Kawasan Hunian Pemugaran Menteng. (tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Suyudi dan Harga Sebuah Keteladanan
Kebun Singkong Jadi Akhir Pelarian Dua Terduga Curanmor Kalideres
Hoegeng Dikenang Bukan karena Tagline
PP Polri Buka Hidroterapi Gratis, Wujud Kepedulian kepada Purnawirawan
Dari Reuni Kecil Para Jenderal, Muncul Pesan untuk Kapolri Baru
Hari Pertama di Polda Metro, Keramahan Kecil Duet Dadang-Adex Mencuri Hati
Taklimat Prabowo dan Konsolidasi Elite TNI-Polr
Sentuhan Humanis di Tengah Aksi Ojol di Depan Gedung DPR/MPR RI

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 23:03 WIB

Dari Spanduk di Patung HI ke Polda Metro, Status Enam Aktivis Greenpeace Dipertanyakan

Tuesday, 20 October 2026 - 11:02 WIB

TNI-Polri Kawal Penyampaian Aspirasi, Dialog Jadi Prioritas

Monday, 19 October 2026 - 19:33 WIB

Bantu Pelajar Menyeberang Jalan, Wakapolda Bengkulu Beri Contoh Pelayanan Humanis

Monday, 19 October 2026 - 16:56 WIB

Polda Metro Jaya Perketat Pengaturan Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Utama

Monday, 19 October 2026 - 12:33 WIB

Momen Hangat Kapolda Metro Jaya Jadi ‘Sahabat Anak’ di SD dan SMP Muhammadiyah Jakarta

Saturday, 17 October 2026 - 18:36 WIB

Satu Visi dari Atas ke Bawah, Kapolda Sumsel Tentukan Kompas Kerja Lewat Commander Wish

Saturday, 17 October 2026 - 18:18 WIB

Jejak Khidmat Kapolri di Jatim, Menunduk di Pusara Gus Dur, Merangkul Hangat Para Ulama

Saturday, 17 October 2026 - 13:55 WIB

Menjawab Kerinduan Buruh akan Keadilan, Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan di 14 Polda

Berita Terbaru

Stop Narkoba

Memburu Bandar, Membenahi Kampung, Jalan Panjang Melawan Narkoba

Wednesday, 21 Oct 2026 - 13:49 WIB

Kabar

TNI-Polri Kawal Penyampaian Aspirasi, Dialog Jadi Prioritas

Tuesday, 20 Oct 2026 - 11:02 WIB