JAKARTA–Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus bakal memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan kepolisian kembali melanjutkan proses hukum perkara tersebut setelah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Majelis hakim menilai permohonan yang diajukan memenuhi syarat untuk diperiksa dan diputus oleh pengadilan.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah atau legal standing untuk mengajukan praperadilan terkait perkara tersebut. Dengan demikian, proses hukum yang diajukan pemohon dinilai memiliki dasar yang cukup untuk diperiksa oleh pengadilan.
Putusan tersebut juga memerintahkan pihak termohon untuk melanjutkan penanganan laporan polisi bernomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya yang tercatat pada 13 Maret 2026.
Perintah itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk meneruskan proses penyidikan sehingga penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat kembali berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil,” ujar hakim.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan kasus tersebut. Gugatan ditujukan kepada Polda Metro Jaya yang dinilai menghentikan atau tidak melanjutkan proses hukum secara optimal.
Dalam perkara ini, terdapat dua laporan yang ditangani Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian serta Laporan Polisi Model B yang sebelumnya diterima Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan diajukan karena penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Model A dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pemohon menilai proses penegakan hukum berjalan lambat dan belum menghasilkan tindak lanjut yang jelas dalam pengungkapan kasus.
Tidak adanya kemajuan berarti dalam penyidikan menjadi salah satu alasan utama diajukannya praperadilan. Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini diperintahkan untuk dilanjutkan oleh kepolisian.
Aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 di Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat, yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar sekitar 24% dan kerusakan parah pada bagian mata
Kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Militer. Namun, korban dan Koalisi Solidaritas untuk Andrie Yunus menolak peradilan militer dan mendesak agar kasus ini diadili di peradilan umum agar aktor intelektual di balik penyerangan tersebut dapat diungkap. (jp)
Sumber Berita : Antara









