Babak Baru Kasus Air Keras Andrie Yunus, Hakim Perintahkan Polisi Lanjutkan Pengusutan

Tuesday, 2 June 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus bakal memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan kepolisian kembali melanjutkan proses hukum perkara tersebut setelah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Majelis hakim menilai permohonan yang diajukan memenuhi syarat untuk diperiksa dan diputus oleh pengadilan.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah atau legal standing untuk mengajukan praperadilan terkait perkara tersebut. Dengan demikian, proses hukum yang diajukan pemohon dinilai memiliki dasar yang cukup untuk diperiksa oleh pengadilan.

Putusan tersebut juga memerintahkan pihak termohon untuk melanjutkan penanganan laporan polisi bernomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya yang tercatat pada 13 Maret 2026.

Perintah itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk meneruskan proses penyidikan sehingga penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat kembali berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil,” ujar hakim.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan kasus tersebut. Gugatan ditujukan kepada Polda Metro Jaya yang dinilai menghentikan atau tidak melanjutkan proses hukum secara optimal.

Dalam perkara ini, terdapat dua laporan yang ditangani Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian serta Laporan Polisi Model B yang sebelumnya diterima Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan diajukan karena penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Model A dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pemohon menilai proses penegakan hukum berjalan lambat dan belum menghasilkan tindak lanjut yang jelas dalam pengungkapan kasus.

Tidak adanya kemajuan berarti dalam penyidikan menjadi salah satu alasan utama diajukannya praperadilan. Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini diperintahkan untuk dilanjutkan oleh kepolisian.

Aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 di Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat, yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar sekitar 24% dan kerusakan parah pada bagian mata

Kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Militer. Namun, korban dan Koalisi Solidaritas untuk Andrie Yunus menolak peradilan militer dan mendesak agar kasus ini diadili di peradilan umum agar aktor intelektual di balik penyerangan tersebut dapat diungkap. (jp)

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Mantan Caleg DPRD Bekasi Jadi Dalang Pembunuhan WNA Korea
Ditpolairud PMJ Tebar 165 Ribu Benih Udang dan Bandeng di Bekasi
Gelar Patroli Malam Ditsamapta Metro Jaya Sisir Jalur Sepi di Jakbar-Jakpus
Dirkrimsus Polda Metro Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Skala Besar di Bekasi
Patroli Siber Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Konten Asusila di Ruang Digital
BGN Sebut Penipuan Jual Beli SPPG Marak, Korban Diiming-imingi Untung Berlipat
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Bukan Sabotase
Hercules Dipolisikan Putri Ahmad Bahar Soal Dugaan Penyekapan, Begini Respons GRIB Jaya

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 16:46 WIB

Polisi Amankan Penjual Obat Keras Berkedok Toko Plastik di Kalideres, Jakbar

Friday, 29 May 2026 - 04:26 WIB

Terseret Kasus Sabu 3 Ons, Tiga Oknum Polisi di Ketapang Diperiksa

Wednesday, 20 May 2026 - 05:01 WIB

Tanam Ganja di Rumah, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Wednesday, 20 May 2026 - 04:29 WIB

Bareskrim Polri Pastikan Oknum Polisi Terlibat Narkoba Akan Ditindak Tegas

Wednesday, 22 April 2026 - 15:30 WIB

Sita Setengah Ton Sabu Sindikat Internasional, 8 Anggota Ditresnarkoba PMJ Diganjar Pin Emas Kapolri

Tuesday, 21 April 2026 - 17:05 WIB

Kapolres Metro Jakpus Apresiasi Warga Yang Berani Beri Informasi Terkait Narkoba

Wednesday, 15 April 2026 - 18:50 WIB

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 April 2026 - 18:46 WIB

Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi

Berita Terbaru

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di Bekasi, Selasa (2/6/2026) (ist)

Kabar

Mantan Caleg DPRD Bekasi Jadi Dalang Pembunuhan WNA Korea

Tuesday, 2 Jun 2026 - 17:03 WIB

Stop Narkoba

Terseret Kasus Sabu 3 Ons, Tiga Oknum Polisi di Ketapang Diperiksa

Friday, 29 May 2026 - 04:26 WIB