Babak Baru Kasus Air Keras Andrie Yunus, Hakim Perintahkan Polisi Lanjutkan Pengusutan

Tuesday, 2 June 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus bakal memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan kepolisian kembali melanjutkan proses hukum perkara tersebut setelah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Majelis hakim menilai permohonan yang diajukan memenuhi syarat untuk diperiksa dan diputus oleh pengadilan.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah atau legal standing untuk mengajukan praperadilan terkait perkara tersebut. Dengan demikian, proses hukum yang diajukan pemohon dinilai memiliki dasar yang cukup untuk diperiksa oleh pengadilan.

Putusan tersebut juga memerintahkan pihak termohon untuk melanjutkan penanganan laporan polisi bernomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya yang tercatat pada 13 Maret 2026.

Perintah itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk meneruskan proses penyidikan sehingga penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat kembali berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil,” ujar hakim.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan kasus tersebut. Gugatan ditujukan kepada Polda Metro Jaya yang dinilai menghentikan atau tidak melanjutkan proses hukum secara optimal.

Dalam perkara ini, terdapat dua laporan yang ditangani Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian serta Laporan Polisi Model B yang sebelumnya diterima Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan diajukan karena penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Model A dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pemohon menilai proses penegakan hukum berjalan lambat dan belum menghasilkan tindak lanjut yang jelas dalam pengungkapan kasus.

Tidak adanya kemajuan berarti dalam penyidikan menjadi salah satu alasan utama diajukannya praperadilan. Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini diperintahkan untuk dilanjutkan oleh kepolisian.

Aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 di Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat, yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar sekitar 24% dan kerusakan parah pada bagian mata

Kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Militer. Namun, korban dan Koalisi Solidaritas untuk Andrie Yunus menolak peradilan militer dan mendesak agar kasus ini diadili di peradilan umum agar aktor intelektual di balik penyerangan tersebut dapat diungkap. (jp)

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Satu Visi dari Atas ke Bawah, Kapolda Sumsel Tentukan Kompas Kerja Lewat Commander Wish
Jejak Khidmat Kapolri di Jatim, Menunduk di Pusara Gus Dur, Merangkul Hangat Para Ulama
Menjawab Kerinduan Buruh akan Keadilan, Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan di 14 Polda
Green Policing Polda Metro Jaya: Kapolda Minta Personel Jadi Teladan Lingkungan Sebelum Ajak Masyarakat
Kapolda Metro Ingatkan Pamen, Kepercayaan Publik Tak Cukup dengan Slogan
Hanya Butuh 24 Jam, Ditreskrimum Bekuk Komplotan Pembunuh Sadis Gadis Belia di Jatinegara
Layaknya Guru di Kelas, Kapolda Dadang Ajak Siswa Bercerita tentang Arti Persahabatan dan Cita-cita
Gerbong Mutasi Polri Bergerak Cepat, Suyudi Kembali Geser 199 Perwira

Berita Terkait

Saturday, 17 October 2026 - 18:36 WIB

Satu Visi dari Atas ke Bawah, Kapolda Sumsel Tentukan Kompas Kerja Lewat Commander Wish

Saturday, 17 October 2026 - 18:18 WIB

Jejak Khidmat Kapolri di Jatim, Menunduk di Pusara Gus Dur, Merangkul Hangat Para Ulama

Saturday, 17 October 2026 - 13:55 WIB

Menjawab Kerinduan Buruh akan Keadilan, Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan di 14 Polda

Friday, 16 October 2026 - 16:13 WIB

Green Policing Polda Metro Jaya: Kapolda Minta Personel Jadi Teladan Lingkungan Sebelum Ajak Masyarakat

Tuesday, 13 October 2026 - 20:16 WIB

Hanya Butuh 24 Jam, Ditreskrimum Bekuk Komplotan Pembunuh Sadis Gadis Belia di Jatinegara

Monday, 12 October 2026 - 14:43 WIB

Layaknya Guru di Kelas, Kapolda Dadang Ajak Siswa Bercerita tentang Arti Persahabatan dan Cita-cita

Sunday, 11 October 2026 - 18:50 WIB

Gerbong Mutasi Polri Bergerak Cepat, Suyudi Kembali Geser 199 Perwira

Sunday, 11 October 2026 - 00:05 WIB

Tiga “Tor” di Polda Metro: Dadang Konseptor, Adex Eksekutor, Media Monitor

Berita Terbaru

Ragam

Kapolri Suyudi dan Harga Sebuah Keteladanan

Thursday, 15 Oct 2026 - 14:23 WIB