Firli Bahuri Kembali Melakukan Pembangkangan Atas Panggilan Polda Metro Jaya 

Thursday, 21 December 2023 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firli Bahuri

Firli Bahuri

JAKARTA–Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri batal diperiksa penyeidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini Kamis (21/12/2023). Firli tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena ia harus menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Tim penyidik gabungan sesuai jadwal rencananya akan memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan kepolisian karena harus menghadiri sidang etik. “Ya rencananya ke sidang etik Dewas KPK. Kan  tidak bisa bersamaan,” kata Ian Iskandar.

Pihaknya meminta agar pemeriksaan di Bareskrim Polri ditunda dan dijadwal ulang. Kata Ian, pihaknya juga telah menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Firli ke penyidik kepolisian.

“Kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya. Firli Bahuri kini hanya bisa pasrah, perlawanannya untuk membatalkan status tersangka kasus pemerasan melalui gugatan praperadilan tidak membuahkan hasil.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif itu. Hakim dalam putusannya secara tegas menyatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sah sesuai hukum. 

Hakim memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan tersebut. Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kakorlantas Polri Ingatkan Jajaran Siapkan Diri Hadapi Bonus Demografi dan Teknologi
Personil Ditlantas PMJ Aipda Endang Gugur saat Bantu Truk Mogok di Tol Joglo
Jenderal Polisi Terseret Skandal MBG, Pukat UGM: Ini Alarm Keras Risiko TNI-Polri Aktif Masuk Jabatan Sipil
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka MBG, Mabes Polri Dukung Proses Hukum di Kejagung
Tiga Dekade Berkiprah di Kepolisian, Brigjen Pol LMI Kesandung Ompreng MBG
Geger! Jenderal Polri Jadi Tersangka Ketujuh Kasus Dugaan Korupsi MBG
Momen HUT Bhayangkara ke-80, BEM UI Gotong Keranda ke Mabes Polri
Jenderal Sigit: Polri Terus Bertransformasi Menuju Institusi yang Humanis

Berita Terkait

Monday, 6 July 2026 - 22:04 WIB

Kakorlantas Polri Ingatkan Jajaran Siapkan Diri Hadapi Bonus Demografi dan Teknologi

Sunday, 5 July 2026 - 07:28 WIB

Personil Ditlantas PMJ Aipda Endang Gugur saat Bantu Truk Mogok di Tol Joglo

Thursday, 2 July 2026 - 16:51 WIB

Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka MBG, Mabes Polri Dukung Proses Hukum di Kejagung

Thursday, 2 July 2026 - 16:38 WIB

Tiga Dekade Berkiprah di Kepolisian, Brigjen Pol LMI Kesandung Ompreng MBG

Thursday, 2 July 2026 - 16:30 WIB

Geger! Jenderal Polri Jadi Tersangka Ketujuh Kasus Dugaan Korupsi MBG

Wednesday, 1 July 2026 - 19:51 WIB

Momen HUT Bhayangkara ke-80, BEM UI Gotong Keranda ke Mabes Polri

Wednesday, 1 July 2026 - 19:32 WIB

Jenderal Sigit: Polri Terus Bertransformasi Menuju Institusi yang Humanis

Tuesday, 30 June 2026 - 23:42 WIB

Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal dan Tetapkan Dua Tersangka

Berita Terbaru