Firli Bahuri Kembali Melakukan Pembangkangan Atas Panggilan Polda Metro Jaya 

Thursday, 21 December 2023 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firli Bahuri

Firli Bahuri

JAKARTA–Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri batal diperiksa penyeidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini Kamis (21/12/2023). Firli tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena ia harus menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Tim penyidik gabungan sesuai jadwal rencananya akan memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan kepolisian karena harus menghadiri sidang etik. “Ya rencananya ke sidang etik Dewas KPK. Kan  tidak bisa bersamaan,” kata Ian Iskandar.

Pihaknya meminta agar pemeriksaan di Bareskrim Polri ditunda dan dijadwal ulang. Kata Ian, pihaknya juga telah menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Firli ke penyidik kepolisian.

“Kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya. Firli Bahuri kini hanya bisa pasrah, perlawanannya untuk membatalkan status tersangka kasus pemerasan melalui gugatan praperadilan tidak membuahkan hasil.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif itu. Hakim dalam putusannya secara tegas menyatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sah sesuai hukum. 

Hakim memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan tersebut. Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Komitmen Ciptakan Iklim Investasi Kondusif Lewat Soliditas Dengan Buruh
Polri Hadirkan Inovasi Layanan Digital, Warga Bisa Buat Laporan Polisi Lewat Gawai
Tipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Empat Orang Utusan Ketua KPK “Gadungan” Ditangkap Polisi
Rekruitmen Akpol 2026 Dibuka, Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Jalur Khusus
Perkuat Keamanan di Maluku Utara dan Papua Tengah, Polri Kerahkan Ratusan Personel
Sempat Sembunyi 2 Minggu, Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jakpus Diringkus di Depok
Dalami Strategi Kumunikasi Publik, PPATK Berguru ke Humas Polda Metro Jaya
Bos Mafia asal Skotlandia Yang Jadi Buronan Interpol Dibekuk di Bali

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 18:50 WIB

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 April 2026 - 18:46 WIB

Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi

Monday, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Bogor

Tuesday, 7 April 2026 - 17:09 WIB

NCB Interpol Polri Tangkap Gembong Narkoba “The Doctor” Jaringan Eks Kapolres Bima di Malaysia

Tuesday, 31 March 2026 - 22:55 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Gerebek Pabrik Ekstasy Rumahan di Apartemen Kawasan Cipinang, Dua Tersangka Diamankan

Friday, 20 March 2026 - 18:39 WIB

Sembunyikan Sabu 26,7 Kg di Ban Serap, Bandar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta Dibekuk di Bogor

Thursday, 5 March 2026 - 20:57 WIB

Kantongi 2000 Butir Pil Ekstasi, Pria Muda Berstatus Pelajar Ditangkap di Cililitan Jaktim

Wednesday, 4 March 2026 - 12:23 WIB

Pemilik 102 Gram Sabu di Jakbar Diringkus, Kanit Ditresnarkoba Polda Metro AKP Rumangga: Kami Akan Kejar Bandarnya

Berita Terbaru

Penikmat Vape atau Rokok Elektroni (ilustrasi)

Stop Narkoba

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 Apr 2026 - 18:50 WIB