Firli Bahuri Kembali Melakukan Pembangkangan Atas Panggilan Polda Metro Jaya 

Kamis, 21 Desember 2023 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firli Bahuri

Firli Bahuri

JAKARTA–Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri batal diperiksa penyeidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini Kamis (21/12/2023). Firli tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena ia harus menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Tim penyidik gabungan sesuai jadwal rencananya akan memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan kepolisian karena harus menghadiri sidang etik. “Ya rencananya ke sidang etik Dewas KPK. Kan  tidak bisa bersamaan,” kata Ian Iskandar.

Pihaknya meminta agar pemeriksaan di Bareskrim Polri ditunda dan dijadwal ulang. Kata Ian, pihaknya juga telah menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Firli ke penyidik kepolisian.

“Kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya. Firli Bahuri kini hanya bisa pasrah, perlawanannya untuk membatalkan status tersangka kasus pemerasan melalui gugatan praperadilan tidak membuahkan hasil.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif itu. Hakim dalam putusannya secara tegas menyatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sah sesuai hukum. 

Hakim memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan tersebut. Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gandeng Ormas Bang Japar, Polda Metro Jaya Lakukan Penyuluhan Cegah Aksi Premanisme
Stadion Gelora Bandung Lautan Api Saksi Cita Mereka, Putri Karlina, Anak Kapolda Metro Jaya Dilamar Anak Dedi Mulyadi
Samapta dan Unit Anti Anarkis Brimob Polda Metro Jaya Sisir Titik Rawan Premanisme di Jakarta
Samsat Jakarta Selatan Sajikan Layanan Prima
Satgas Premanisme dan Ormas Sudah Bergerak, Begini Tupoksinya
Tegas, Kapolda Banten Nyatakan Perang Terhadap Aksi Premanisme dan Debt Collector
Polri Gelar Operasi Besar Berantas Premanisme
Kapolri Pastikan Kawal Tuntas Peringatan Hari Buruh di Monas

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:48 WIB

Gandeng Ormas Bang Japar, Polda Metro Jaya Lakukan Penyuluhan Cegah Aksi Premanisme

Senin, 12 Mei 2025 - 15:47 WIB

Stadion Gelora Bandung Lautan Api Saksi Cita Mereka, Putri Karlina, Anak Kapolda Metro Jaya Dilamar Anak Dedi Mulyadi

Senin, 12 Mei 2025 - 15:25 WIB

Samapta dan Unit Anti Anarkis Brimob Polda Metro Jaya Sisir Titik Rawan Premanisme di Jakarta

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:36 WIB

Satgas Premanisme dan Ormas Sudah Bergerak, Begini Tupoksinya

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:18 WIB

Tegas, Kapolda Banten Nyatakan Perang Terhadap Aksi Premanisme dan Debt Collector

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:08 WIB

Polri Gelar Operasi Besar Berantas Premanisme

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:19 WIB

Kapolri Pastikan Kawal Tuntas Peringatan Hari Buruh di Monas

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:09 WIB

Buntut Ricuh Kemang, Polisi Tangkap 19 orang

Berita Terbaru