JAKARTA — Pendekatan persuasif dan humanis menjadi amanat Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto kepada seluruh personel yang bertugas mengawal penyampaian aspirasi masyarakat. Ia menegaskan, komunikasi dan negosiasi harus diutamakan agar masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara aman, tertib, dan damai.
Instruksi tersebut sejalan dengan komitmen Polda Metro Jaya untuk menghormati hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin konstitusi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Saat memimpin apel kesiapan, Kapolda mengingatkan personel agar mengedepankan dialog dan menghindari pendekatan yang tidak diperlukan dalam menangani kegiatan masyarakat.
“Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dimulai dari langkah-langkah pendekatan persuasif dan humanis,” tegas Dadang.
Kapolda juga menekankan agar setiap personel menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur. Pengamanan, menurut arahan tersebut, harus berorientasi pada pelayanan serta perlindungan hak masyarakat, baik peserta penyampaian aspirasi maupun warga lain yang beraktivitas di sekitarnya.
Pada Rabu (28/10/2026), petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pengamanan Dalam (Pamdal) memberikan pelayanan terhadap 77 kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jumlah itu terdiri atas 53 kegiatan penyampaian aspirasi dan 24 kegiatan masyarakat lainnya.
Pelayanan dilakukan di sejumlah titik, antara lain kawasan DPR/MPR RI, depan UOB, Tugu Tani, Silang Selatan Monas, dan lokasi lainnya. Personel disiagakan untuk mendampingi peserta kegiatan sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, pelayanan di lapangan meliputi pengaturan lalu lintas, pelayanan kesehatan, serta komunikasi dengan peserta penyampaian aspirasi. Rekayasa lalu lintas dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan.
Budi mengajak masyarakat yang menyampaikan aspirasi untuk menjaga ketertiban, menghindari tindakan yang dapat mengganggu kepentingan umum, serta menghormati hak warga lainnya.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat Saling Menjaga Ruang Publik sebagai Sarana Penyampaian Pendapat menjadi bagian penting dalam pelayanan ini,” ujarnya.
Polda Metro Jaya juga menyampaikan permohonan maaf apabila kegiatan masyarakat maupun pengaturan lalu lintas berdampak pada perjalanan warga. Masyarakat diimbau mengikuti arahan petugas dan memantau informasi lalu lintas melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya serta Polda Metro Jaya.
Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : humas pmj









