JAKARTA–Dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan hidup di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan mantan Bupati Samosir RS dan oknum saudaranya JS dilaporkan ke Bareskrim Polri. Akibat perbuatan mantan Bupati Samosir dan oknum saudaranya negara merugi Rp28 miliar.
Estimasi potensi kerugian negara meliputi tiga aspek, yakni aspek ekologis, ekonomis dan aspek pemulihan lingkungan. Estimasi kerugian aspek ekologis ditaksir Rp373 juta, aspek ekonomis Rp27,2 Milyar dan aspek pemulihan lingkungan Rp525 juta.
“Berdasarkan perhitungan kami lakukan bersama ahli, dugaan potensi kerugian negara yang diakibatkan pengoperasian galian C ini sebesar Rp28 milyar,” kata Sekretaris Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) Ungkap Marpaung usai melapor ke Bareskrim Polri, Rabu (4/10/2023).
Menurut Ungkap Marpaung, total keseluruhan potensi kerugian negara akibat galian batu oleh CV. Pembangunan Nadajaya di Dusun I Desa Silimalombu, Kec. Onan Runggu Kabupaten Samosir Rp28 miliar. Sebab, sejak awal kegiatan/usaha pertambangan galian batu gunung Quarry Besar dan pengoperasian stone crusher oleh CV. Pembangunan Nadajaya, perusahaan milik JS, abang kandung Mantan Bupati diduga sudah bermasalah.
Dikatakan Marpaung, indikasi penerbitan izin lingkungan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir dan izin pertambangan (IUP) dan Eksplorasi oleh Gubernur Sumatera Utara terhadap CV. Pembangunan Nadajaya diduga patut bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya.
Kasus ini bermula bermula Juni 2016, oknum JS lewat CV. Pembangunan Nadajaya mengajukan ijin galian C kepada Pemerintah Kabupaten Samosir, dimana bupati saat itu adalah adik kandungnya RS. Masih bulan yang sama, Pemkab Samosir melalui Kadis Lingkungan Hidup meminta CV Pembangunan Nadajaya menyusun dokumen lingkungan berupa UKL-UPL.
Belum selesai pengurusan UKL-UPL, CV. Pembangunan Nadajaya sudah mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Gubernur Sumatera Utara. Hebatnya, IUP dimaksud sudah terbit 18 Juli 2016.
Keanehan mulai terlihat pada Agustus 2016, yaitu pasca terbitnya IUP. JS mewakili CV. Pembangunan Nadajaya mengajukan permohonan pemeriksaan dan penilaian UKL-UPL ke Pemkab Samosir.
Kemudian pada 5 September 2016 lanjut Ungkap Manurung, Bupati Samosir RS lalu menerbitkan keputusan nomor 181 tahun 2016 kepada CV. Pembangunan Nadajaya perusahaan milik JS.
Atas dasar keputusan Bupati Samosir, JS selaku pemilik CV Pembangunan Nadajaya mengajukan peningkatan IUP ke Gubernur Sumatera Utara. Dalam ketentuan IUP dimaksud jelas diatur bahwa CV Pembangunan Nadajaya dalam eksplorasi batu harus menggunakan tenaga manusia (masyarakat lokal dan tidak menggunakan mesin).
Ketentuannya batu yang boleh di eksploitasi adalah batu permukaan, tidak diperbolehkan melakukan penggalian. Namun dalam kenyataannya, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir pada April 2017 ditemukan fakta di lapangan. Kegiatan pertambangan batuan komoditas gunung oleh CV. Pembangunan Nadajaya bukan menggunakan tenaga manusia melainkan menggunakan unit mesin stone crusher.
Dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh CV. Pembangunan Nadajaya adalah beroperasi dan berproduksi serta melakukan transaksi jual beli meskipun ijinnya telah berakhir pada 4 Oktober 2021. Dari notulen rapat pembahasan tertib perizinan yang dilaksanan Pemkab Samosir tanggal 14 Oktober 2022 diketahui, CV. Pembangunan Nadajaya yang ijinnya sudah berakhir pada 4 Oktober 2021 masih terus beroperasi.
Dari dokumen yang ada, indikasi adanya dugaan andil keterlibatan mantan Bupati Kabupaten Samosir pelanggaran yang terjadi. Hal ini dapat dilihat dari Keputusan Bupati Samosir Nomor 181 tahun 2016 tanggal 5 September 2016. Sementara IUP dari Gubernur Sumatera Utara terbit tanggal 18 Juli 2016.
Tindakan Bupati Samosir saat itu RS yang mengeluarkan SK nomor 181 tahun 2016 tanggal 5 September 2016 tentang ijin lingkungan pasa rencana kegiatan pertambangan batuan komoditas batu gunung Quarry Besar di desa Silimalombu kepada JS mewakili CV Pembangunan Nadajaya patut diduga sarat aroma KKN. Hal ini dikarenakan Bupati Samosir pada saat itu adalah famili dari JS. (tra/tom)