Ketua ITW Edison Siahaan Curiga Ada Bisnis Terselubung Dibalik Tilang Uji Emisi

Monday, 9 October 2023 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razia Uji Emisi Kendaraan di Jakarta (Foto : Ist)

Razia Uji Emisi Kendaraan di Jakarta (Foto : Ist)

JAKARTA–Tilang Uji Emisi akan diberlakukan kembali di wilayah DKI mulai 1 November 2023 mendatang. Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan  mengaku prihatin sekaligus curiga,  apa ada bisnis terselubung dibalik kebijakan tilang uji emisi tersebut.

“Rencana Pemprov DKI menerapkan kembali tilang uji emisi ini cukup mencurigakan. Jangan sampai kebijakan ini (Tilang Uji Emisi) tujuannya semata untuk memperoleh pendapatan dari sektor tilang,” kata Edison Siahaan dalam siaran pers yang diterima Kabar Persada, Senin (9/10/2023).

Lebih jauh, Edison mengatakan, kebijakan  tilang uji emisi merupakan cermin kemalasan berfikir dan sikap kurang peduli terhadap dampak yang ditimbulkan. Edison mencontohkan, tilang di jalan raya jelas berpotensi menimbulkan penumpukan kendaraan. Ditambahkan, kondisi seperti ini akan menimbulkan kesulitan serta mengganggu aktivitas masyarakat.

“Sudah saatnya Pemprov DKI memikirkan cara-cara yang lebih taktis ketimbang melakukan razia di jalan raya. Tilang uji emisi  seperti ini  terkesan ngotot dan merupakan jalan pintas alias asal-asalan karena tidak efektif dalam menanggulangi pencemaran udara di Ibu kota,”kata Edison.

Seperti diketahui, keriuhan akibat tilang uji emisi sempat berhenti pasca dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan pemcemaran udara oleh Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Saat itu Satgas menilai penilangan tidak efektif untuk penanggulangan pencemaran udara. Sehingga Satgas yang dipimpin oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurkolis SIK meminta langkah penindakan atau tilang dihentikan.

Masih menurut Edison Siahaan, ada beberapa cara yang bisa dilakuan untuk menguji emisi kendaraan tanpa harus menerapkan tilang di jalan yang potensi memicu terjadi gangguan dan keributan. Dikatakan, melakukan pemeriksaan saat pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau masa berlaku STNK tahunan.

“Artinya, uji emisi menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan masa berlaku STNK. Tetapi proses uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh pemerintah dan harus gratis,”katanya.

Maka setiap kendaraan yang telah ditentukan jenis dan tahun pembuatan wajib melakukan uji emisi. Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk katagori wajib uji emisi akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah. Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan.

Mengakhiri keterangannya, Edison kembali mengungatkan, tilang uji emisi terbukti tidak memberikan dampak signifikan terhadap upaya penanganan polusi udara. Justru sebaliknya, kebijakan tersebut menuai kecurigaan masyarakat adanya aroma bisnis. Sehingga Pemprov DKI tidak ada pilihan, kecuali memaksakan penindakaan tilang uji emisi, agar alat yang sudah disiapkan untuk uji emisi dapat digunakan.

Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memberlakukan kembali tilang uji emisi. Pemprov DKI menyebut tilang uji emisi kembali diberlakukan pada 1 November 2023.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dengan Pak Dirlantas per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi,” ujar Syafrin Liputo di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (8/10/2023).(tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bos Perusahaan Tewas di Hotel St Regis Jaksel, JMP: Mestinya Polisi Periksa Sistem Keamanan Hotel
Kapolda: Capaian Institusi Polri Tak Terlepas Dari Pondasi Kokoh Yang Dibangun Para Purnawirawan
ITW Sorot Mutasi “Kilat” Brigjen Pol Komarudin, Ada Orang Besar Dibalik Rotasi?
Kok Bisa? Ditunjuk Jadi Karo Wasprof Propram, Brigjen Komarudin Dilantik Jadi Dirregident Korlantas
Polri Semakin Dipercaya, Begini Tanggapan Ketua Jurnalis Mitra Polri
Taruna Akmil Latih Siswa Sekolah Rakyat, SETARA Institute: Ini Berbahaya!
Bukan Perlakuan Khusus, Ini Alasan Razman Nasution Ditempatkan di Lantai 1 Lapas Cipinang
Hotman Paris Versus Rasman Arif Nasution, Kalapas Cipinang Dituding Diskriminasi Tempatkan Rasman di Sel Khusus

Berita Terkait

Tuesday, 21 July 2026 - 10:45 WIB

Agar Indepedensi Penyidikan Terhadap Eks Jampidsus Terjaga, IPW Minta Jaksa Agung ST Burhanuddin Diberhentikan

Tuesday, 21 July 2026 - 01:21 WIB

Celoteh “Lo Punya Otak Gak Sih?” Masuk Jalur Pidana, Hotman Paris Dianggap Merendahkan Martabat Wartawan

Sunday, 19 July 2026 - 13:45 WIB

Celotehannya Dinilai Kurang Beretika, PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf Kepada Insan Pers

Saturday, 18 July 2026 - 19:12 WIB

Bela Eks Jampidsus, Hotman Paris Langsung “Nge-gas”, Bawa-bawa Nama Prabowo

Thursday, 16 July 2026 - 14:04 WIB

Keras! SETARA Institute Sebut Kejaksaan Agung Menghina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Mantan Jampidsus

Wednesday, 15 July 2026 - 20:28 WIB

GMCPI Geruduk Polda Metro Jaya, Pertanyakan Dasar Kenaikan Pangkat Komjen Pol Asep Edi Suheri

Wednesday, 15 July 2026 - 04:33 WIB

Kunjungi Pusat Olah Seni (POS) di Jayawijaya, Komjen Pol Fadil Imran Gelorakan Semangat Belajar Generasi Muda Papua

Monday, 13 July 2026 - 18:56 WIB

Belum Ditahan, Febrie Adriansyah Hilang Usai Jadi Tersangka, Muncul Kabar Sedang ‘Umrah’ Saat Cekal Diterbitkan

Berita Terbaru