Mantan Menkoinfo Johny G Plate Dituntut 15 Tahun

Rabu, 25 Oktober 2023 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. Plate dinyatakan  terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo bersama-sama dengan terdakwa lain.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). “Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan dan menyatakan terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana atas terdakwa Johnny G Plate hukuman penjara 15 tahun,” kata jaksa.

Selain hukuman penjara 15 tahun, jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar. Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi  menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.
Terdakwa Johnny G Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022. Persetujuan ini  tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Persetujuan itu juga dilakuka tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.

Dalam jaksa juga disebutkan, terdakwa Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Terdakwa juga memerintahkan Anang agar memberikan proyekpower system meliputibattery dan solar paneldalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G.

Seperti Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. Dikatakan jaksa  terdakwa Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021.

Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis. Namun tetdakwa Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen. Jaminannya bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Kata jaksa terdakwa  Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak. (tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tawuran Berujung Maut Di Muara Baru, Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka
Operasi Keselamatan Jaya 2025 Dimulai, Kombes Latif: Ada Penindakan dan Teguran Simpatik
Puncak Perayaan HPN di Riau, Zulamansyah Sakedang: PWI Tidak Sedang Baik-baik Saja
Buntut Kasus Pemerasan DWP, Polri Jatuhkan Sanksi Kepada 36 Personel
IPW: Jika Penanganan Kasus Pemerasan DWP Hanya Sebatas Kode Etik, Publik Bisa Sangsi Dengan Polri
Polri Ungkap Laboratorium Clandestine di Bogor, Barang Bukti Yang Disita Bernilai Rp350 Miliar
Tiga Bulan Terakhir, Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Penyelundupan Ilegal
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Bharatu Mardi Hadji

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 21:56 WIB

Menyusul Larangan Penjualan Secara Eceran, Polda Metro Jaya Turunkan Satgas Awasi Distribusi LPG Subsidi 3 Kg

Senin, 3 Februari 2025 - 12:18 WIB

Sayang Anak Papua, Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2025 Bagi-Bagi Susu

Sabtu, 1 Februari 2025 - 16:16 WIB

Gelar Jumat Keliling di Masjid Ar Rahmah, Ditbinmas Polda Metro Jaya Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:52 WIB

Ada Pelayanan SIM Gratis Untuk Warga Kebon Kosong Korban Kebakaran

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:38 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Polsek Kelapa Gading Gelar Layanan SIM Keliling

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:18 WIB

ITW Desak Dirlantas PMJ Tindak Tegas Oknum Bikin SIM Tanpa Tes Di Satpas Depok

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:04 WIB

Gakkum Ditlantas PMJ Luncurkan Ruang Pelayanan ETLE Baru, AKBP Ojo Ruslani : Kami Terus Berinovasi Beri Pelayanan Terbaik

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:45 WIB

Bikin SIM Tanpa Tes Di Satpas Depok, Kuncinya Berani Bayar Mahal

Berita Terbaru