Penyidik Polri Mau Blokir 96 Rekening Milik Panji Gumilang

Selasa, 29 Agustus 2023 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Gumilang sempat acungkan jempol saat penuhi panggilan Bareskrim Polri, awal Augustus 2023 lalu (foto Ist)

Panji Gumilang sempat acungkan jempol saat penuhi panggilan Bareskrim Polri, awal Augustus 2023 lalu (foto Ist)

KABAR PERSADA–Nasib pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang semakin terpuruk. Setelah hampir sebulan lamanya mendekan di rumah tahanan Bareskrim Polri, menyusul tuduhan pasal penodaan agama, kini, penyidik Bareskrim Polri mulai menyidik Panji Gumilang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam upaya penyidikan dugaan kasus TPPU itu pula, Bareskrim Polri rencananya akan memblokir 96 rekening milik Panji Gumilang yang mengatas namakan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) bakan segera diblokir. Bareskrim telah mengajukan permohonan untuk pemblokiran tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengajukan permintaan pemblokiran rekening tersebut. “Surat permohonan blokir terhadap 96 rekening YP telah dikirimkan,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Panji Gumilang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kasus dugaan penistaan agama.

Dalam penyidikan, penyidik Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut. Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri kini tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Pimpinan Al Zaytun itu harus mendekam dalam sel setelah kasusnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Pihak NII Crisis Center juga ikut melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan dari NII Crisis Center teregister dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dijetat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penyitaan HP Berpotensi Langgar Hak Azasi Komunikasi
Gempita Siap Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran
Ditbimmas Polda Metro Jaya Luncurkan Program Satu Jam Ngaji Bersama Polisi
Kalau Tak Ada Aral Melintang, Firli Akan Menjalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Kamis Lusa
Pastikan Kamtibmas Objek Wisata, Jajaran Polairud Polres Sergai Turun ke Pantai
Batik Sasambo NTB Berjuang Menembus Pasar Dunia
Polisi Ungkap Produk Narkoba Keripik Pisang
Sibak Misteri Kematian Brigadir Herlambang, Mabes Polri Ambil Sidik Jari dan DNA di TKP

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:34 WIB

Pernah Diperiksa Bareskrim Polri, Budi Arie Sebut Soal Judol “Lagu Lama, Kaset Rusak”

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:11 WIB

Gerbong Polri Bergerak Lagi, Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga Bergeser ke Lemdiklat

Senin, 19 Mei 2025 - 18:19 WIB

Polda Jateng Tangkap Empat Oknum Anggota GRIB Jaya Perusak Aset KAI

Senin, 19 Mei 2025 - 18:01 WIB

Bantah Terima Uang Dari Mafia Judol, Budi Arie Siap Diperiksa

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:54 WIB

Nah Loh, Budi Arie Disebut Kantongi 50 Persen Komisi Pengamanan Situs Judol

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:16 WIB

Gelar Patroli Skala Besar, Tim Perintis Polda Metro Jaya Amankan 9 Orang Pelaku Tawuran

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:03 WIB

Kapolri Sebut Penindakan Premanisme Tidak Akan Perhatikan Ormas Tertentu

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:53 WIB

Kapolri: Tidak Ada Toleransi Untuk Aksi Premanisme

Berita Terbaru